• Login
Bacaini.id
Friday, May 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mahar Nikah Bisa Digugat, Asalkan Ini Syaratnya

ditulis oleh
23 August 2023 11:27
Durasi baca: 2 menit

Ada beberapa pertanyaan yang masuk terkait dengan mahar dalam pernikahan. Apakah mahar yang dihutang (belum terbayar lunas), dan akhirnya pasangan tersebut cerai bisa digugat di Pengadilan???

MAHAR

Ketentuan Pasal 1 huruf d KHI menerangkan bahwa mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sifat dari pemberian mahar ini merupakan suatu hal yang wajib bagi calon mempelai pria untuk memberikannya kepada pihak wanita yang mana untuk bentuk, jumlah, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.

Penyerahan mahar yang tidak langsung diberikan kepada pihak mempelai perempuan pada saat akad nikah berlangsung dapat saja terjadi sampai sepasang suami istri harus berpisah, baik pisah karena meninggal dunia maupun pisah hidup

karena cerai gugat atau cerai talak.

JIKA MAHAR BELUM LUNAS APAKAH BISA DIGUGAT?

Apabila mahar belum dibayarkan sampai terjadi proses perceraian, tuntutan atau gugatan pembayaran mahar dapat diajukan sebagai gugatan rekonvensi apabila pihak suami yang mengajukan perceraian di pengadilan agama. Atau diajukan oleh pihak istri baik bersama-sama dengan gugatan perceraian (kumulasi gugatan). Kumulasi gugatan adalah penggabungan beberapa tuntutan dalam satu gugatan.

KAPAN GUGATAN MAHAR DAPAT DIAJUKAN?

Gugatan mahar dapat diajukan secara tersendiri apabila telah terjadi perceraian. Apabila terjadi cerai mati, sementara mahar belum dilunasi oleh pihak suami, maka pembayaran mahar dapat diambil dari harta peninggalan suami sebelum harta warisnya dibagikan kepada ahli warisnya karena hutang mahar termasuk komponen yang harus diselesaikan lebih dahulu bersama-sama dengan hutang-hutang pewaris lainnya, biaya akibat kematian, biaya pemakaman, dll

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi internet lemot saat bekerja online

Internet Lemot dan WiFi Putus Nyambung? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Ilustrasi pekerja kantoran Indonesia sedang bekerja

Riset Gallup Ungkap Pekerja Indonesia Paling Bangga Jadi ‘Budak Korporat’, Stres Kerja Terendah di Dunia

Ilustrasi pasukan Garnisun. Foto: istimewa

Jejak Garnisun Menumpas Premanisme di Zaman Orde Baru

  • Panitia seleksi rekrutmen perangkat Desa Gogodeso Kabupaten Blitar menghentikan sementara tahapan seleksi akibat polemik peserta

    Rekrutmen Perangkat Desa Gogodeso di Blitar Ricuh, Siapa Bermain?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Offshore di Balik Perusahaan Sawit Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In