• Login
Bacaini.id
Friday, May 1, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mahar Nikah Bisa Digugat, Asalkan Ini Syaratnya

ditulis oleh
23 August 2023 11:27
Durasi baca: 2 menit

Ada beberapa pertanyaan yang masuk terkait dengan mahar dalam pernikahan. Apakah mahar yang dihutang (belum terbayar lunas), dan akhirnya pasangan tersebut cerai bisa digugat di Pengadilan???

MAHAR

Ketentuan Pasal 1 huruf d KHI menerangkan bahwa mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sifat dari pemberian mahar ini merupakan suatu hal yang wajib bagi calon mempelai pria untuk memberikannya kepada pihak wanita yang mana untuk bentuk, jumlah, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.

Penyerahan mahar yang tidak langsung diberikan kepada pihak mempelai perempuan pada saat akad nikah berlangsung dapat saja terjadi sampai sepasang suami istri harus berpisah, baik pisah karena meninggal dunia maupun pisah hidup

karena cerai gugat atau cerai talak.

JIKA MAHAR BELUM LUNAS APAKAH BISA DIGUGAT?

Apabila mahar belum dibayarkan sampai terjadi proses perceraian, tuntutan atau gugatan pembayaran mahar dapat diajukan sebagai gugatan rekonvensi apabila pihak suami yang mengajukan perceraian di pengadilan agama. Atau diajukan oleh pihak istri baik bersama-sama dengan gugatan perceraian (kumulasi gugatan). Kumulasi gugatan adalah penggabungan beberapa tuntutan dalam satu gugatan.

KAPAN GUGATAN MAHAR DAPAT DIAJUKAN?

Gugatan mahar dapat diajukan secara tersendiri apabila telah terjadi perceraian. Apabila terjadi cerai mati, sementara mahar belum dilunasi oleh pihak suami, maka pembayaran mahar dapat diambil dari harta peninggalan suami sebelum harta warisnya dibagikan kepada ahli warisnya karena hutang mahar termasuk komponen yang harus diselesaikan lebih dahulu bersama-sama dengan hutang-hutang pewaris lainnya, biaya akibat kematian, biaya pemakaman, dll

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi pajak. Foto:Istimewa

DJP Perpanjang Waktu Lapor SPT Badan

Gedung KPK usai OTT Wali Kota Madiun Maidi terkait dugaan korupsi

Skandal Pita Cukai Rokok, Dua Jalur Satu Jaringan Korupsi

Wiji Thukul penyair perlawanan Indonesia yang hilang sejak 1998

May Day 2026: 3 Puisi Perlawanan Wiji Thukul tentang Nasib Buruh dan Kekuasaan

  • Letda Bintang Revolusi pembaretan Kopassus 2026 Nusakambangan

    Profil Letda Mohammad Bintang Revolusi, Perwira Muda Asal Blitar Pimpin Yel-Yel Pembaretan Kopassus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In