• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, July 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mahar Nikah Bisa Digugat, Asalkan Ini Syaratnya

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
23/08/2023
Durasi baca: 2 menit
512 38
0
Mahar Nikah Bisa Digugat, Asalkan Ini Syaratnya

Ada beberapa pertanyaan yang masuk terkait dengan mahar dalam pernikahan. Apakah mahar yang dihutang (belum terbayar lunas), dan akhirnya pasangan tersebut cerai bisa digugat di Pengadilan???

MAHAR

Ketentuan Pasal 1 huruf d KHI menerangkan bahwa mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sifat dari pemberian mahar ini merupakan suatu hal yang wajib bagi calon mempelai pria untuk memberikannya kepada pihak wanita yang mana untuk bentuk, jumlah, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.

Penyerahan mahar yang tidak langsung diberikan kepada pihak mempelai perempuan pada saat akad nikah berlangsung dapat saja terjadi sampai sepasang suami istri harus berpisah, baik pisah karena meninggal dunia maupun pisah hidup

karena cerai gugat atau cerai talak.

JIKA MAHAR BELUM LUNAS APAKAH BISA DIGUGAT?

Apabila mahar belum dibayarkan sampai terjadi proses perceraian, tuntutan atau gugatan pembayaran mahar dapat diajukan sebagai gugatan rekonvensi apabila pihak suami yang mengajukan perceraian di pengadilan agama. Atau diajukan oleh pihak istri baik bersama-sama dengan gugatan perceraian (kumulasi gugatan). Kumulasi gugatan adalah penggabungan beberapa tuntutan dalam satu gugatan.

KAPAN GUGATAN MAHAR DAPAT DIAJUKAN?

Gugatan mahar dapat diajukan secara tersendiri apabila telah terjadi perceraian. Apabila terjadi cerai mati, sementara mahar belum dilunasi oleh pihak suami, maka pembayaran mahar dapat diambil dari harta peninggalan suami sebelum harta warisnya dibagikan kepada ahli warisnya karena hutang mahar termasuk komponen yang harus diselesaikan lebih dahulu bersama-sama dengan hutang-hutang pewaris lainnya, biaya akibat kematian, biaya pemakaman, dll

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Besar Kepala Jangkiti Pemuda Indonesia yang Belajar di Belanda

Besar Kepala Jangkiti Pemuda Indonesia yang Belajar di Belanda

Penentu Penerimaan Siswa Baru Jalur Zonasi Bukan Lokasi Rumah

17 SMP Negeri di Tulungagung Kekurangan Pendaftar

Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas Terus Terjalin

Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas Terus Terjalin

  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15368 shares
    Share 6147 Tweet 3842
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112