Bacaini.id
  • Beranda
  • Baca
  • Sosok
  • Kiblat
  • Keren
  • Opini
  • Inforial
  • Urban Legend
  • Pemilu
  • Baca Hukum
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Baca
  • Sosok
  • Kiblat
  • Keren
  • Opini
  • Inforial
  • Urban Legend
  • Pemilu
  • Baca Hukum
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mahar Nikah Bisa Digugat, Asalkan Ini Syaratnya

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H.
Wednesday, August 23rd, 2023
Durasi baca: 2 menit
0
Mahar Nikah Bisa Digugat, Asalkan Ini Syaratnya

Ada beberapa pertanyaan yang masuk terkait dengan mahar dalam pernikahan. Apakah mahar yang dihutang (belum terbayar lunas), dan akhirnya pasangan tersebut cerai bisa digugat di Pengadilan???

MAHAR

Ketentuan Pasal 1 huruf d KHI menerangkan bahwa mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sifat dari pemberian mahar ini merupakan suatu hal yang wajib bagi calon mempelai pria untuk memberikannya kepada pihak wanita yang mana untuk bentuk, jumlah, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.

Penyerahan mahar yang tidak langsung diberikan kepada pihak mempelai perempuan pada saat akad nikah berlangsung dapat saja terjadi sampai sepasang suami istri harus berpisah, baik pisah karena meninggal dunia maupun pisah hidup

karena cerai gugat atau cerai talak.

JIKA MAHAR BELUM LUNAS APAKAH BISA DIGUGAT?

Apabila mahar belum dibayarkan sampai terjadi proses perceraian, tuntutan atau gugatan pembayaran mahar dapat diajukan sebagai gugatan rekonvensi apabila pihak suami yang mengajukan perceraian di pengadilan agama. Atau diajukan oleh pihak istri baik bersama-sama dengan gugatan perceraian (kumulasi gugatan). Kumulasi gugatan adalah penggabungan beberapa tuntutan dalam satu gugatan.

KAPAN GUGATAN MAHAR DAPAT DIAJUKAN?

Gugatan mahar dapat diajukan secara tersendiri apabila telah terjadi perceraian. Apabila terjadi cerai mati, sementara mahar belum dilunasi oleh pihak suami, maka pembayaran mahar dapat diambil dari harta peninggalan suami sebelum harta warisnya dibagikan kepada ahli warisnya karena hutang mahar termasuk komponen yang harus diselesaikan lebih dahulu bersama-sama dengan hutang-hutang pewaris lainnya, biaya akibat kematian, biaya pemakaman, dll

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
ShareTweetSendTweet

Related Posts

Diam-Diam Menjual Aset, Tanpa Sepengetahuan Pasangan
Baca Hukum

Diam-Diam Menjual Aset, Tanpa Sepengetahuan Pasangan

Dalam hubungan rumah tangga, Sebagian dari pasangan terkadang sering terjadi perselisihan, baik dalam batas kewajaran maupun sampai saling dendam. Tak...

Baca ini..
Buku Nikah Hilang, Menikah Lagi? Atau Cari Pasangan Baru Lagi?

Buku Nikah Hilang, Menikah Lagi? Atau Cari Pasangan Baru Lagi?

Tergugat Berada di Luar Negeri, Ini Mekanisme Pemanggilannya

Tergugat Berada di Luar Negeri, Ini Mekanisme Pemanggilannya

Perjanjian Perkawinan Dibuat Setelah Menikah, Apakah Bisa?

Perjanjian Perkawinan Dibuat Setelah Menikah, Apakah Bisa?

Terbaru

Sarangan Magetan Disulap Jadi Kamp Penampungan Pemuja Adolf Hitler di Indonesia

Sarangan Magetan Disulap Jadi Kamp Penampungan Pemuja Adolf Hitler di Indonesia

Poros Kiai Jombang Doakan Yenny Wahid Jadi Cawapres

Poros Kiai Jombang Doakan Yenny Wahid Jadi Cawapres

Budidaya Ciamik Melon Hidroponik

Berangkatkan Jalan Santai, Wali Kota Kediri Titip Pesan Pendidikan untuk Anak

Berangkatkan Jalan Santai, Wali Kota Kediri Titip Pesan Pendidikan untuk Anak

Gol Telat Anderson Bawa Kemenangan Persik Kediri

Gol Telat Anderson Bawa Kemenangan Persik Kediri



ADVERTISEMENT

Populer

  • Murah Banget, Tarif Wisata Alam di Jember Hanya 2 Ribu

    Murah Banget, Tarif Wisata Alam di Jember Hanya 2 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Nganjuk Temukan 2 Batu Besar Diduga Meteorit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Filosofi Desain Alun-alun Kota Kediri, Kembali Sesuai Fungsinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucu, Anak PAUD jadi Petugas Upacara HUT ke-78 RI di Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melegenda di Tulungagung, Ronde Petruk jadi Langganan Pejabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0


Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan informasi dinamika masyarakat Jawa Timur. Mulai tentang Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Hukum, Pertahanan Keamanan, Hiburan, hingga Religiusitas sebagai sandaran vertikal manusia.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi

© 2022 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi bacaini.id dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Baca
  • Sosok
  • Kiblat
  • Keren
  • Opini
  • Inforial
  • Urban Legend
  • Pemilu
  • Baca Hukum

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist