• Login
Bacaini.id
Saturday, October 3, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jika Sel Bisa Dibeli, Apa yang Tak Bisa Dibeli di Lapas?

Temuan Ombudsman tentang fasilitas khusus di Lapas Cibinong mengejutkan semua orang. Namun fakta yang lebih mengganggu adalah kepala seksi yang kini menjabat di Lapas Cibinong memiliki jejak rekam atas kaburnya tujuh narapidana narkoba saat bertugas di tempat lain. Ia tidak dicopot, tapi dipromosikan.

ditulis oleh Hari Tri Wasono
3 October 2026 06:28
Durasi baca: 3 menit
Danny Wibisono, Kepala Litbang Bacaini.ID

Danny Wibisono, Kepala Litbang Bacaini.ID

Reporter: Danny Wibisono | Editor: Hari Tri Wasono

Pada 23 September 2026, Ombudsman RI menemukan di Lapas Cibinong lebih dari sepuluh rumah menyerupai apartemen: sofa, kulkas, AC, televisi, minuman beralkohol, fasilitas kebugaran, bahkan simulator golf yang sedang dibangun, dengan akses belakang menembus hutan.

Publik geger. Tapi siapa pun yang mengikuti rekam jejak lembaga pemasyarakatan kita tahu, ini bukan hal baru, hanya skala yang membesar.

Enam belas tahun lalu, Januari 2010, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menyidak Rutan Pondok Bambu dan menemukan sel Artalyta Suryani lengkap dengan AC, home theatre, bahkan salon kecantikan pribadi dengan dokter spesialis. Di sel sebelahnya, Limarita alias Aling punya ruang karaoke sendiri.

Polanya berulang terus. Gayus Tambunan tercatat 68 kali keluar-masuk Lapas Sukamiskin. Agusrin Najamuddin bisa memanggil napi lain untuk memijatnya. Freddy Budiman menyewa “bilik asmara” Rp2 juta per kunjungan di Lapas Cipinang. Kalapas Sukamiskin Wahid Husen ditangkap KPK tahun 2018 dengan tarif fasilitas disebut mencapai Rp200–500 juta.

Alur yang sama dalam enam belas tahun; sidak, heboh, pencopotan pejabat, bongkar fasilitas, lalu sunyi. Tidak ada satu pun yang berujung reformasi sistemik.

Yang Dihukum Selalu Petugas, Bukan Pembeli

Perhatikan siapa yang selama ini kena sanksi. Kepala Rutan Mako Brimob Iwan Siswanto divonis empat tahun karena membiarkan Gayus keluar. Kalapas Cipinang Thurman Hutapea dipecat. Kalapas Sukamiskin Wahid Husen delapan tahun penjara. Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto kini dinonaktifkan bersama empat pejabat lain.

Semuanya petugas. Tak satu pun narapidana pembayar privilese menghadapi jerat pidana tambahan atas pembeliannya. Selama sisi permintaan tidak pernah disentuh hukum, pasar privilese akan selalu menemukan penjual baru karena risikonya ditanggung sepenuhnya oleh orang lain.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XIII DPR, anggota dewan Yanuar Arif Wibowo mengungkap bahwa Kasi Binadik Lapas Cibinong saat ini, Yhosep, sebelumnya menjabat Kepala Satuan Pengamanan Rutan Narkoba Salemba pada 2024, ketika tujuh narapidana kabur dari pengawasannya.

Alih-alih dievaluasi, ia justru dipindah ke posisi lebih tinggi, di lapas yang kini jadi pusat skandal nasional. “Kenapa saya sampaikan reward and punishment ini penting dalam rotasi dan mutasi petugas lapas,” kata Yanuar, sembari mengingatkan agar mutasi jangan dijadikan ajang konsolidasi atau saling menutupi.

Tidak ada yang lebih keterlaluan dari seorang pejabat yang kehilangan tujuh narapidana justru naik jabatan.

Maka Jangan Kaget Soal Pabrik Narkoba

Ini yang jarang dikatakan terang-terangan. Jika sel bisa dibeli, akses keluar-masuk bisa dibeli, pengawasan bisa dibeli, maka tidak ada penghalang struktural yang mencegah lapas berubah fungsi total.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari menyatakan bahwa pada masa Freddy Budiman berada di Lapas Cipinang, terdapat pabrik narkoba di dalam lapas tersebut, dengan hampir semua penghuni saat itu menggunakan narkoba. Ia mengaku sudah melaporkannya ke Wakil Menteri Hukum dan HAM kala itu, namun mempertanyakan mengapa kelanjutannya tak pernah dimonitor. Dan memang terulang.

Sepanjang 2026 saja, Polda Babel mengungkap 133 kasus narkotika dalam tiga bulan dengan indikasi kuat dikendalikan dari dalam lapas. Napi di Lapas Bengkalis mengendalikan 10 kg sabu. Dugaan “Big Boss” di Lapas Tangerang leluasa mengatur peredaran dari dalam sel. Polda Jateng menyelidiki kasus serupa di Lapas Sragen.

Data Ditjen Pemasyarakatan per Juli 2026 mencatat 274.761 penghuni berbanding kapasitas 152.514, overkapasitas 80 persen, dengan 53,81 persen di antaranya kasus narkotika. Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto membenarkan, “Di lapas ini kan sudah over capacity dan juga sebagian besar hampir 80 persen itu adalah tahanan narkotika”.

Ketika ratusan ribu orang dijejalkan ke sebuah ruangan, maka kenyamanan berubah menjadi komoditas langka dan memiliki harga.

Tapi overkapasitas hanya menjelaskan kenapa pasar privilese bisa terbentuk. Ia tidak menjelaskan kenapa pejabat yang gagal justru naik pangkat. Itu bukan soal ruang, itu soal pertanggungjawaban, dan itu bisa diperbaiki tanpa menunggu satu bangunan baru pun selesai dibangun.

Dirjen PAS Mashudi sudah menerbitkan surat penertiban, lima pejabat Cibinong dinonaktifkan, AC dan panel kayu di Sukamiskin sudah dicopot. Tapi mencopot AC tidak mengubah fakta bahwa seorang kepala pengamanan yang kehilangan tujuh narapidana bisa naik jabatan ke lapas berikutnya.

Selama itu belum berubah, siklus ini akan terus berulang, dan kita tidak berhak terkejut lagi ketika suatu hari ditemukan lagi pabrik narkoba di balik tembok yang justru dibiayai pajak untuk menghentikannya.

Penulis: Danny Wibisono*
*)Kepala Litbang Bacaini.ID

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: LapasCibinongMafiaHukumombudsman
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Danny Wibisono, Kepala Litbang Bacaini.ID

Jika Sel Bisa Dibeli, Apa yang Tak Bisa Dibeli di Lapas?

Aturan power bank KAI Daop 7 Madiun maksimal 100 Wh dan dilarang recharge di kereta

KAI Perketat Aturan Power Bank di Kereta, Penumpang Dilarang Recharge

Ketika Media dan Pemerintah Duduk Bersama (Catatan dari Lembah Tretes)

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In