• Login
Bacaini.id
Friday, October 2, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

KAI Perketat Aturan Power Bank di Kereta, Penumpang Dilarang Recharge

KAI Daop 7 Madiun mengingatkan penumpang soal batas kapasitas power bank hingga aturan barang bawaan selama perjalanan kereta api

ditulis oleh Solichan Arif
2 October 2026 21:51
Durasi baca: 3 menit
Aturan power bank KAI Daop 7 Madiun maksimal 100 Wh dan dilarang recharge di kereta

KAI Daop 7 Madiun memperketat aturan barang bawaan penumpang, termasuk ketentuan membawa dan menggunakan power bank selama perjalanan kereta api (foto/ist)

Reporter: Solichan Arif | Editor: Editor

Poin Penting:

  • Power bank maksimal 100 Wh diperbolehkan dibawa penumpang, dengan kondisi baik dan label kapasitas yang jelas.
  • Recharge power bank di dalam kereta dilarang, sementara stopkontak kursi hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah.
  • Bagasi gratis maksimal 20 kg, dengan volume 100 dm³ dan dimensi maksimal 70 × 48 × 30 cm.

Bacaini.ID, KEDIRI – KAI Daop 7 Madiun memperketat aturan barang bawaan penumpang, termasuk aturan penggunaan power bank selama perjalanan di kereta. Penumpang diperbolehkan membawa power bank maksimal 100 Wh, tetapi berlaku larangan recharge power bank di kereta atau dilarang mengisi daya ulang.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting demi menjaga kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan bersama selama perjalanan. Terkait barang bawaan, dikenakan batas maksimum 20 kilogram, dengan volume 100 desimeter kubik dan dimensi maksimal 70x48x30 cm.

Baca Juga: HUT ke-81 KAI, Daop 7 Madiun Bagikan Bingkisan untuk PJL dan Seragam 53 Porter

“Sesuai aturan yang berlaku, setiap pelanggan atau penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 desimeter kubik, dan dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter,” ujar Tohari dalam keterangan rilisnya Jumat (2/10/2026).

Apabila saat proses boarding di stasiun, kedapatan membawa bagasi yang melampaui ketentuan gratis tersebut, penumpang akan dikenakan tarif bea kelebihan berat. Perinciannya sebagai berikut:

  • Kelas Eksekutif: Rp10.000 per kilogram
  • Kelas Bisnis: Rp6.000 per kilogram
  • Kelas Ekonomi: Rp2.000 per kilogram

Seluruh barang bawaan wajib diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau pada area yang tidak mengganggu maupun membahayakan kenyamanan penumpang lain serta tidak menimbulkan kerusakan pada sarana kereta.

“Apabila barang bawaan beratnya melebihi 40 kilogram dan dimensinya lebih dari 200 desimeter kubik, dianjurkan untuk menggunakan layanan ekspedisi. Sebab, dengan ukuran tersebut tentu sudah mengganggu kenyamanan penumpang lainnya,” terang Tohari.

KAI secara tegas melarang penumpang membawa sejumlah barang berbahaya maupun barang yang mengganggu kenyamanan, di antaranya, binatang, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Kemudian senjata api dan senjata tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, barang berbau tajam, busuk, atau amis dan segala barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan serta benda yang dapat merusak kesehatan dan kenyamanan penumpang lain.

KAI Daop 7 Madiun juga memberlakukan aturan khusus terkait penggunaan powerbank demi mengantisipasi risiko gangguan keselamatan dan potensi bahaya kebakaran di dalam perjalanan. Berikut ketentuan yang berlaku:

  • Penumpang diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour).
  • Pastikan powerbank berada dalam kondisi prima serta memiliki label kapasitas yang jelas.
  • Penumpang dilarang mengisi daya ulang (recharge) powerbank di dalam kereta.
  • Stopkontak yang tersedia di kursi penumpang hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti handphone, tablet, laptop, dan earphone. Penggunaan perangkat berdaya besar tidak dianjurkan karena dapat mengganggu stabilitas sistem kelistrikan kereta.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perjalanan KA, silakan menghubungi layanan pelanggan melalui telepon 121, WA: 081-122-233-121 atau email: cs@kai.id. (sa/edt)

Google News Lihat Berita Bacaini.id di Google News
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: aturan kaiaturan power bankberita KAIDaop 7 MadiunKAIkai daop 7 madiunKereta Apipower bank
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Aturan power bank KAI Daop 7 Madiun maksimal 100 Wh dan dilarang recharge di kereta

KAI Perketat Aturan Power Bank di Kereta, Penumpang Dilarang Recharge

Ketika Media dan Pemerintah Duduk Bersama (Catatan dari Lembah Tretes)

Kenapa Garuda ID Dicari Jutaan Orang? Ini Ceritanya

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In