• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, July 13, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Legalkah Pengecekan Makanan Pada Layanan Penitipan Barang Dilakukan Sebelum Masuk Kedalam Lapas

ditulis oleh redaksi
07/05/2024
Durasi baca: 3 menit
533 23
0
Legalkah Pengecekan Makanan Pada Layanan Penitipan Barang Dilakukan Sebelum Masuk Kedalam Lapas

Pengecekan Makanan Pada Saat Layanan Kunjungan di Lapas (Dok. Pribadi/ Ardi Faiz Alfianshah)

Layanan penitipan barang merupakan salah satu bentuk pelayanan prima yang diberikan oleh Lapas terhadap keluarga dari narapidana sendiri untuk memenuhi hak narapidana sebagai implementasi Hak menerima atau menolak kunjungan keluarga sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Pelaksanaan layanan penitipan barang ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan prosedur pengawasan yang ketat, sebagai bentuk komitmen seluruh Lapas yang ada di Indonesia yaitu “Waspada Jangan-Jangan”. Regulasi aturan yang mendasari pelayanan penitipan barang ini telah diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia republik Indonesia Nomor : PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan. Dalam aturan tersebut telah diatur dengan jelas bagaimana alur dalam proses layanan penitipan barang serta layanan kunjungan keluarga bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan atau biasa disebut juga dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Alur pelaksanaan Layanan ini dimulai dengan Pengunjung (keluarga WBP) mendaftarkan diri ke petugas kunjungan di UPT. Kedua, pengunjung mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan dari petugas. Ketiga, petugas mendata pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) kunjungan/penitipan data pengunjung dan yang dikunjungi. Keempat, barang bawaan dan badan pengunjung digeledah oleh petugas, untuk penggeledahan orang ini dilakukan apabila keluarga dari WBP akan bertemu dengan WBP. Kelima, pengunjung menyerahkan barang kepada petugas di ruang kunjungan penitipan barang yang telah disediakan. Seluruh layanan yang diberikan tanpa ada biaya/tarif sepeserpun (gratis). Ketika terjadi ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, maka dapat dilaporkan atau membuat laporan pengaduan kepada Ombudsman sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan publik instansi pemerintah.

Berdasarkan alur layanan kunjungan bagian keempat, petugas pemasyarakatan memiliki hak untuk melakukan melakukan penggeledahan atas barang titipan yang dibawa keluarga WBP yang akan diserahkan kepada WBP. Namun penggeledahan barang bawaan ini kadang memunculkan problematika bagi keluarga WBP, yang baru pertama kali melakukan kegiatan layanan penitipan barang. Kebanyakan dari mereka beranggapan bahwa barang yang telah dibawa dari rumah dapat masuk ke dalam Lapas. Pada kenyataannya terdapat kualifikasi barang tertentu saja yang boleh masuk ke dalam Lapas. Selain itu, barang yang telah dinyatakan lolos boleh dibawa masuk akan diperiksa isi bagian dalam barang tersebut. Namun sebelum digeledah petugas pemasyarakatan juga selalu menanyakan kepada keluarga WBP “apakah barang titipannya bersedia untuk dibuka untuk digeledah dan dicek isinya ?”, dan apabila keluarga WBP telah mengizinkan maka baru akan dicek, dan jika tidak diizinkan maka tidak akan dilanjutkan proses penggeledahan oleh petugas pemasyarakatan dan barangnya tidak jadi dibawa masuk.

Seluruh rangkaian tersebut merupakan upaya penggeledahan yang dilakukan untuk mengecek barang titipan keluarga WBP, selanjutnya barang titipan tersebut akan dicek kembali dengan menggunakan alat X-Ray. Hal ini juga menjadi implementasi dari Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, telah terjadi penggagalan proses penyelundupan barang terlarang yang akan masuk ke dalam Lapas/Rutan sebanyak 28 kali yang dilakukan oleh petugas Lapas dan Rutan. Hal ini disebabkan karena pengetatan penggeledahan lalu lintas barang dan orang di P2U, dilakukan Warsik (pengawasan dan pemeriksaan, serta adanya Tim Unit Intelijen Pemasyarakatan di setiap Lapas dan Rutan.

Penerapan seluruh rangkaian layanan penitipan barang sebelum masuk ke dalam lapas juga menjadi penerapan manajemen risiko dengan pendekatan risiko keamanan (security risk). Risiko keamanan disini berkaitan dengan segenap risiko yang dapat dikaitkan langsung dengan proses menjaga keamanan dan ketertiban Lapas dan Rutan. Dengan komitmen zero narkoba dalam lapas, diharapkan mampu dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan. Sehingga proses pembinaan dapat berjalan dengan lancar, dan tujuan dari sistem pemasyarakatan dapat terwujud. Selain itu, seluruh petugas pelaksana layanan diharapkan memiliki pengetahuan, kompetensi, serta keahlian dalam memahami standar pelayanan pemasyarakatan. Hal ini diharapkan menjadi jaminan untuk dapat memberikan pelayanan prima dan kepuasan layanan yang tepat kepada pengguna jasa layanan pemasyarakatan.

Penulis : Ardi Faiz Alfianshah (Mahasiswa Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)

Ardi Faiz Alfianshah
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: LapasLembaga pemasyarakatanMahasiswanarapidanaOpiniWarga binaan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Beras Jadi Elemen Utama Bansos Pangan, Berikut Jenis yang Dibagikan ke Masyarakat

Modus Beras Oplosan Yang Dilakukan Produsen Untuk Mencari Keuntungan

Terungkap, Penelitian Terbaru Sebut AI Tumpulkan Kreatifitas Menulis  

YouTube Akan Batasi Konten yang Diproduksi Dengan AI

Jepang vs China, Samurai Biru Raih Kemenangan 2-0

Jepang vs China, Samurai Biru Raih Kemenangan 2-0

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Audit Dana Hibah KONI Blitar Perlu Dilakukan Pasca Bonus Atlet Ditunda

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15401 shares
    Share 6160 Tweet 3850
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16590 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10862 shares
    Share 4345 Tweet 2716

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist