• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, July 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Lantik 1.088 P3K, ini Pesan Bupati Trenggalek Jika ada Kecurangan

ditulis oleh Editor
24/07/2023
Durasi baca: 1 menit
541 11
0
Lantik 1.088 P3K, ini Pesan Bupati Trenggalek Jika ada Kecurangan

Pelantikan tenaga honorer menjadi PPPK. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Sebanyak 1.088 tenaga honorer di Trenggalek menerima surat keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Mayoritas dari mereka merupakan tenaga pendidik atau guru.

Secara rinci, dari jumlah total 1.088 tenaga honorer tersebut, 969 orang diantaranya merupakan tenaga pendidik atau guru. Sedangkan sisanya yaitu 119 orang adalah jabatan fungsional di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin yang melantik ribuan P3K, meminta agar mereka segera melapor jika ada yang mengiming-imingi jabatan dengan meminta sejumlah imbalan.

“Mayoritas yang (dilantik) adalah yang selama ini sudah mengabdi sebagai honorer, jadi kepastian dilantik ini menjadi semangat baru. Laporkan saja dan akan saya jaga kerahasiaannya, sudah saya pesankan itu,” ucap Bupati Arifin pada pelantikan hari ini, Senin, 24 Juli 2023.

Sementara itu, Kepala Kantor Regional II BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan bahwa SK pengangkatan P3K turun setelah Kanreg BKN melakukan verifikasi dan validasi terhadap data para pegawai honorer.

“Hal itu kami teruskan dengan mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) P3K yang akhirnya ditindaklanjuti dengan terbitnya SK tersebut,” jelas Ridwan.

Mereka yang telah menerima SK tersebut, lanjutnya, dipastikan telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mana hak dan kewajibannya sama dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

“Mulai 1 Agustus juga mendapatkan gaji, dua sampai tiga kali lipat dari gaji sebelumnya saat masih berstatus honorer,” pungkasnya.**

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bupati trenggalekPemkab TrenggalekSK PPPKtenaga honorer
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Katak Bertaring Spesies Baru Temuan BRIN di Kalimantan

Katak Bertaring Spesies Baru Temuan BRIN di Kalimantan

Imigrasi Kediri Tangkap WNA Jepang dan Yaman

Imigrasi Kediri Tangkap WNA Jepang dan Yaman

Bebas Tahun ini, 2 Napiter Lapas Tulungagung Ikrar Setia NKRI

Napiter di Lapas Tulungagung Bebas dengan Kawalan Densus 88

  • DPRD Kabupaten Blitar Nilai Bazar Ramadan Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan

    Anggota DPRD Blitar Dilaporkan Telantarkan Anak dan Istri, BK: Diproses!

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

    1073 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15415 shares
    Share 6166 Tweet 3854
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16593 shares
    Share 6637 Tweet 4148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10864 shares
    Share 4346 Tweet 2716

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112