• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 18, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Lantik 1.088 P3K, ini Pesan Bupati Trenggalek Jika ada Kecurangan

ditulis oleh Editor
24 July 2023 20:52
Durasi baca: 1 menit
Pelantikan tenaga honorer menjadi PPPK. Foto: Bacaini/Aby

Pelantikan tenaga honorer menjadi PPPK. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Sebanyak 1.088 tenaga honorer di Trenggalek menerima surat keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Mayoritas dari mereka merupakan tenaga pendidik atau guru.

Secara rinci, dari jumlah total 1.088 tenaga honorer tersebut, 969 orang diantaranya merupakan tenaga pendidik atau guru. Sedangkan sisanya yaitu 119 orang adalah jabatan fungsional di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin yang melantik ribuan P3K, meminta agar mereka segera melapor jika ada yang mengiming-imingi jabatan dengan meminta sejumlah imbalan.

“Mayoritas yang (dilantik) adalah yang selama ini sudah mengabdi sebagai honorer, jadi kepastian dilantik ini menjadi semangat baru. Laporkan saja dan akan saya jaga kerahasiaannya, sudah saya pesankan itu,” ucap Bupati Arifin pada pelantikan hari ini, Senin, 24 Juli 2023.

Sementara itu, Kepala Kantor Regional II BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan bahwa SK pengangkatan P3K turun setelah Kanreg BKN melakukan verifikasi dan validasi terhadap data para pegawai honorer.

“Hal itu kami teruskan dengan mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) P3K yang akhirnya ditindaklanjuti dengan terbitnya SK tersebut,” jelas Ridwan.

Mereka yang telah menerima SK tersebut, lanjutnya, dipastikan telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mana hak dan kewajibannya sama dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

“Mulai 1 Agustus juga mendapatkan gaji, dua sampai tiga kali lipat dari gaji sebelumnya saat masih berstatus honorer,” pungkasnya.**

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bupati trenggalekPemkab TrenggalekSK PPPKtenaga honorer
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi seseorang mandi besar menyambut Ramadan sesuai hukum Islam

Hukum Mandi Besar Ramadan dan Bacaan Niatnya, Wajib atau Hanya Sunnah?

Dian Sastro Wardoyo. Foto: IG@therealdiastr

Dian Sastro Ungkap Perjalanan Spiritualnya hingga Memutuskan Masuk Islam

Ilustrasi hilal Ramadan 1447 H di langit Indonesia

Hilal Tak Terlihat di Indonesia, Muhammadiyah dan Pemerintah Berbeda Tanggal 1 Ramadan 1447 H

  • Gedung SDN Tlogo 2 Kanigoro yang masih digunakan 182 siswa

    Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Worldwide Latina Belt, Benarkah Orang Indonesia Berkarakter Latin? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In