• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, September 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Lantik 1.088 P3K, ini Pesan Bupati Trenggalek Jika ada Kecurangan

ditulis oleh Editor
24/07/2023
Durasi baca: 1 menit
541 11
0
Lantik 1.088 P3K, ini Pesan Bupati Trenggalek Jika ada Kecurangan

Pelantikan tenaga honorer menjadi PPPK. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Sebanyak 1.088 tenaga honorer di Trenggalek menerima surat keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Mayoritas dari mereka merupakan tenaga pendidik atau guru.

Secara rinci, dari jumlah total 1.088 tenaga honorer tersebut, 969 orang diantaranya merupakan tenaga pendidik atau guru. Sedangkan sisanya yaitu 119 orang adalah jabatan fungsional di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin yang melantik ribuan P3K, meminta agar mereka segera melapor jika ada yang mengiming-imingi jabatan dengan meminta sejumlah imbalan.

“Mayoritas yang (dilantik) adalah yang selama ini sudah mengabdi sebagai honorer, jadi kepastian dilantik ini menjadi semangat baru. Laporkan saja dan akan saya jaga kerahasiaannya, sudah saya pesankan itu,” ucap Bupati Arifin pada pelantikan hari ini, Senin, 24 Juli 2023.

Sementara itu, Kepala Kantor Regional II BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan bahwa SK pengangkatan P3K turun setelah Kanreg BKN melakukan verifikasi dan validasi terhadap data para pegawai honorer.

“Hal itu kami teruskan dengan mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) P3K yang akhirnya ditindaklanjuti dengan terbitnya SK tersebut,” jelas Ridwan.

Mereka yang telah menerima SK tersebut, lanjutnya, dipastikan telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mana hak dan kewajibannya sama dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

“Mulai 1 Agustus juga mendapatkan gaji, dua sampai tiga kali lipat dari gaji sebelumnya saat masih berstatus honorer,” pungkasnya.**

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bupati trenggalekPemkab TrenggalekSK PPPKtenaga honorer
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Aktivis Mahasiswa yang Jadi Tersangka Bertambah Dalam Aksi Kerusuhan di Kediri

Aktivis Mahasiswa yang Jadi Tersangka Bertambah Dalam Aksi Kerusuhan di Kediri

baju olahraga athleisure outfit yang lagi tren

Kelebihan Athleisure Outfit: Baju Olahraga yang Cocok Buat Ngopi

Bekas Kadis PUPR Kabupaten Blitar ditahan di korupsi Dam Kali Bentak

Bekas Kadis PUPR Blitar Dibui di Korupsi Dam Kali Bentak

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2913 shares
    Share 1165 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15547 shares
    Share 6219 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Gayengnya Mas Wali Kota Blitar Ngopi di Pasar Legi

    567 shares
    Share 227 Tweet 142

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist