Bacaini.ID, JAKARTA — Di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 18 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum Widya Sihombing membacakan sebuah dakwaan yang intinya bukan tentang uang tunai dalam kardus atau transfer ke rekening luar negeri. Ini tentang dua digit angka. Perpindahan klasifikasi barang dari Kode HS 1511 ke Kode HS 2306, dari “minyak kelapa sawit” menjadi “residu”, dan negara kehilangan Rp7,37 triliun.
Di kursi terdakwa duduk Fadjar Donny Tjahjadi, mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017–2024. Ia tidak duduk sendiri. Sepuluh orang lain mendampinginya: dua sesama aparatur negara, dan delapan direktur perusahaan eksportir sawit.
Ketika Limbah Menjadi Pintu Belakang
Untuk memahami perkara ini, seseorang harus lebih dulu memahami mengapa pemerintah pernah begitu ketat mengunci keran ekspor sawit.
Pada periode 2022–2024, Indonesia sedang bergulat dengan persoalan yang menyentuh dapur setiap rumah tangga: pasokan dan harga minyak goreng. Negara merespons dengan membangun tiga lapis pagar; kewajiban pasok dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta bea keluar dan pungutan ekspor yang dikenal sebagai levy.
Pagar itu berdiri di atas satu fondasi teknis yang sederhana: dalam ketentuan kepabeanan, minyak kelapa sawit mentah masuk Kode HS 1511, dan klasifikasi itu tidak membedakan kadar asam lemak bebas (Free Fatty Acid/FFA). CPO tetaplah CPO, entah asamnya rendah atau tinggi. Semuanya tunduk pada rezim pengendalian yang sama.
Di celah kecil itulah, menurut dakwaan, rekayasa dibangun.
Jaksa menuduh Fadjar meminta penyusunan sebuah dokumen berjudul “draf peta hilirisasi industri kelapa sawit”. Isinya tampak teknokratis, nyaris membosankan bagi orang di luar industri. Namun satu klausul di dalamnya mengubah segalanya: CPO dengan kadar FFA di atas 20 persen dikategorikan sebagai limbah cair kelapa sawit, atau Palm Oil Mill Effluent (POME).
Dan POME tidak masuk Kode HS 1511. POME masuk Kode HS 2306, pos tarif yang seperti dicatat penyidik, semestinya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.
Dengan satu perubahan kategori, CPO berhenti menjadi CPO di atas kertas. Ia menjadi buangan pabrik. Dan buangan pabrik tidak wajib memenuhi DMO, tidak memerlukan persetujuan ekspor dengan syarat ketat, serta membayar bea keluar dan pungutan yang jauh lebih ringan, atau tidak membayar sama sekali.
Kapal tetap berlayar. Muatan tetap sama. Yang berubah hanya angka di dokumen.
Rantai Perintah dalam Sebuah Draf
Yang membuat perkara ini lebih dari sekadar sengketa tafsir teknis adalah jalur permintaan yang dibacakan jaksa di persidangan.
Draf peta hilirisasi itu, kata JPU Widya Sihombing, disusun oleh Lila Harsyah Bakhtiar, Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021–2024. Ia menyusunnya atas permintaan Fadjar Donny, yang disampaikan melalui Sofyan Marhaban.
Kalimat pendek itu memuat implikasi besar. Dokumen yang menjadi dasar reklasifikasi tidak lahir dari kajian teknis lintas kementerian yang mandiri, melainkan menurut versi penuntut dari sebuah permintaan yang mengalir dari otoritas kepabeanan ke kementerian yang mengurus industri, lewat perantara.
Terdakwa ketiga dari kalangan aparatur adalah Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai pada 2021. Dumai bukan lokasi sembarangan dalam peta sawit nasional. Ia adalah salah satu pelabuhan ekspor utama komoditas ini.
Jaksa juga mendakwakan dua modus pendukung yang menunjukkan bahwa rekayasa tidak berhenti di tingkat kebijakan, melainkan turun sampai ke lantai operasional: pengujian barang di laboratorium Bea Cukai secara tidak sah, dan pengalihan atau perubahan Kode HS pada tahapan ekspor.
Artinya, ada dua lapis. Lapis atas menyiapkan pembenaran normatif. Lapis bawah memastikan bahwa di titik pemeriksaan, angka yang keluar sesuai dengan yang dibutuhkan.
Delapan Direktur dan Lima Belas Badan Hukum
Sisi swasta dalam dakwaan ini terdiri dari delapan orang, seluruhnya pemimpin atau pemilik perusahaan eksportir:
– Terdakwa: Edy Susanto
– Jabatan: Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo
– Terdakwa: Tony
– Jabatan: Direktur PT Tanimas Edible Oil
– Terdakwa: Yusrin Husin
– Jabatan: Direktur dan pemilik PT Kencana Permata Nusantara
– Terdakwa: Randy Tjahyadi Maliwarna
– Jabatan: Direktur PT Trimitra Agro Jaya
– Terdakwa: Van Ricardo
– Jabatan: Direktur PT Surya Inti Primakarya
– Terdakwa: Felix
– Jabatan: Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana
– Terdakwa: Erwin
– Jabatan: Direktur PT Bumi Mulia Makmur
– Terdakwa: Robin
– Jabatan: Direktur PT Cakra Kaya Kreasi
Jaksa merumuskan kerugian negara bukan sebagai uang yang dicuri, melainkan sebagai selisih: perbedaan antara bea keluar dan pungutan ekspor yang benar-benar dibayarkan pihak swasta, dengan yang seharusnya mereka bayarkan bila muatan itu diklasifikasikan apa adanya. Selisih itulah yang, menurut dakwaan, memperkaya sepuluh terdakwa selain Fadjar serta 15 subjek hukum lainnya.
Angka Rp7,37 triliun bukan taksiran kasar. Ia bersandar pada audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bernomor PE.03.03/SR/S-401/D6/03/2026, tertanggal 2 Juni 2026.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional, dihubungkan dengan Pasal 18 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jejak Penyidikan: 242 Saksi, dan 26 Nama yang Belum Disebut
Dakwaan hari Selasa itu adalah ujung dari proses yang panjang. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus memeriksa 242 saksi dan lima ahli, serta mengumpulkan tumpukan dokumen sebelum perkara dinyatakan lengkap.
Pelimpahan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut, dilakukan pada 8 Juni 2026. Tiga hari kemudian, 11 Juni, Direktur Penuntutan Jampidsus Ardito Muwardi mengumumkan besaran kerugian negara kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Namun di sela pengumuman itu, ada satu keterangan yang seharusnya menahan siapa pun dari menganggap perkara ini selesai. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan penyidik masih menelusuri sekitar 26 perusahaan lain yang diduga terkait dengan perkara.
Dua puluh enam. Dibandingkan delapan perusahaan yang direkturnya kini duduk di kursi terdakwa, angka itu menyiratkan bahwa yang telah sampai ke pengadilan mungkin baru sebagian dari lingkaran yang lebih luas.
Aritmetika Pemulihan yang Tidak Berimbang
Di sini muncul soal yang paling sering luput dari pemberitaan perkara korupsi berskala triliun: berapa banyak yang benar-benar kembali.
Kejaksaan mencatat penyitaan uang tunai Rp40 miliar, ditambah aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan yang bernilai sekitar Rp696,5 miliar.
Bila keduanya dijumlahkan, yakni sekitar Rp736,5 miliar, angka itu setara kurang dari sepersepuluh dari kerugian negara yang didakwakan sebesar Rp7,37 triliun. (Perhitungan ini adalah hasil olahan atas dua angka resmi di atas, bukan pernyataan penuntut.)
Selisih hampir Rp6,6 triliun itu tidak menguap begitu saja. Ia telah berpindah, terkonversi, atau terserap ke dalam struktur bisnis dan aset yang belum ditelusuri. Bagi negara, ini adalah pertanyaan pemulihan aset yang jauh lebih sulit dijawab daripada pertanyaan pembuktian pidana.
Yang Belum Terjawab
Persidangan baru memasuki tahap pembacaan dakwaan. Semua tuduhan masih berstatus dalil penuntut, belum terbukti, dan para terdakwa berhak membantahnya. Tetapi konstruksi perkara ini sudah cukup untuk memunculkan beberapa pertanyaan yang layak dikejar sampai vonis.
Pertama, bagaimana sebuah draf bisa berfungsi seperti regulasi. Dokumen yang didakwakan berstatus “draf peta hilirisasi”, bukan peraturan yang telah diundangkan. Namun konsekuensi praktisnya, reklasifikasi HS, pembebasan dari kewajiban ekspor, bekerja sebagaimana aturan yang berlaku. Pengadilan perlu menjelaskan melalui mekanisme apa kertas kerja itu memperoleh daya laku di lapangan.
Kedua, di mana pengawasan berjenjang berada selama tiga tahun. Rekayasa ini didakwakan berjalan pada periode 2022–2024, melibatkan pelabuhan ekspor, laboratorium kepabeanan, dan lintas kementerian. Sistem kepabeanan memiliki berlapis kontrol internal. Dakwaan ini secara implisit menyatakan bahwa seluruh lapisan itu tidak berfungsi, dan alasannya belum terurai.
Ketiga, apakah 26 perusahaan yang masih ditelusuri akan menyusul ke pengadilan, atau berhenti di tahap penyelidikan. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah perkara ini dibaca publik sebagai pembongkaran sebuah sistem, atau sebagai penuntasan atas sebelas orang.
Keempat, siapa Sofyan Marhaban dalam arsitektur perkara ini. Namanya disebut jaksa sebagai jalur penyampaian permintaan dari Fadjar kepada Lila Harsyah, tetapi ia tidak berada di antara sebelas terdakwa. Posisinya dalam rantai peristiwa belum dijelaskan dalam persidangan pembuka.
Ada ironi yang sulit diabaikan dari perkara ini. Instrumen DMO, persetujuan ekspor, bea keluar, dan pungutan sawit dirancang untuk satu tujuan yang sangat membumi: memastikan minyak goreng tersedia dan terjangkau bagi rumah tangga Indonesia.
Jika dakwaan penuntut terbukti, maka yang terjadi adalah kebalikannya. Pagar kebijakan itu tetap berdiri kokoh untuk pelaku usaha yang patuh, sementara sebagian volume ekspor melintas melewatinya, bukan dengan merobohkan pagar, melainkan dengan mengganti nama muatan.
Sidang akan berlanjut. Rp6,6 triliun masih belum ditemukan.
Penulis : Danny Wibisono*
*)Kepala Litbang Bacaini.ID




