BLITAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar menetapkan Rini Syarifah dan Rahmat Santoso resmi sebagai pemenang perebutan kursi bupati dan wakil bupati Blitar pada Pilkada serentak akhir 2020 yang lalu mengalahkan pasangan petahana Rijanto-Marhaenis Urip Widodo. Acara penetapan kepala daerah itu berlangsung pada Sabtu, 23 Januari 2021, di Aula Hall salah satu Hotel di Kota Blitar.
Dihadiri oleh perwakilan masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Blitar serta segenap Forkompinda yang menjadi tamu undangan pada kegiatan tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa mengatakan, penetapan pemenang paslon Bupati dan Wakil Bupati itu di dasari oleh tidak adanya gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Blitar di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
“Ini sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” katanya.
Hadi mengatakan, setelah mendapatkan surat resmi dari KPU Pusat terkait dengan penetapan pemenang Bupati dan Wakil Bupati, pihaknya memiliki kewajiban untuk segera menindaklanjuti paling lama lima hari untuk menetapkan di tingkat daerah.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada warga Blitar atas naiknya tingkat partisipasi mereka pada Pilkada Kabupaten Blitar sebesar 11 persen.
“Alhamdulillah, pada tahun ini tingkat partisipasi di masyarakat pada pemilu naik sebesar 11 persen,” pungkasnya.
Jumlah total pemilih (DPT) pada Pilkada Kabupaten Blitar 2020 sebanyak 961.971 orang dengan 620.969 (67,06 persen) memberikan partisipasi mereka. Sementara, jumlah suara tidak sah mencapai 24.173 suara.
Pasangan calon Rini Syarifah dan Rahmat Santosa berhasil mengalahkan pasangan calon petahana dengan perolehan suara sebanyak 365.365 suara (58,84 persen) sedangkan Rijanto dan Marhenis mendapatkan dukungan sejumlah 255.604 suara (41,16 persen).
Penulis : Hasan
Editor : Karebet