KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri telah sepakat untuk melaksanakan instruksi mendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keputusan ini dituangkan dalam SE terbaru.
Dalam aturan baru, baik pusat perbelanjaan cafe dan tempat makan boleh buka hanya sampai jam 19.00 WIB. Kemudian khusus untuk pusat perbelanjaan dan tempat makan harus membatasi pengunjung hanya 25 persen saja.
“Untuk masyarakat disarankan beli makanannya secara take away saja. Untuk semua usaha agar protokol kesehatan diperketat lagi untuk mengurangi penyebaran virusnya. Selain itu, bagi hotel untuk tidak memperbolehkan acara-acara seperti resepsi pernikahan dan konser,” jelas Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar, Jumat, 08 Januari 2021.
Abu juga meminta agar para pengusaha patuh dan taat pada aturan ini. Aturan ini dibuat untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 agar segera mereda. Dalam penerapannya nanti Satpol PP juga akan terus memantau kondisi. Bila ditemukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan SE yang berlaku.
Untuk diketahui dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, ada 4 parameter yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70%.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, Fauzan Adima menjelaskan, bila suatu daerah memenuhi salah satu dari 4 parameter tersebut, maka daerah tersebut harus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Untuk Kota Kediri berdasar data tanggal 6 Januari 2021, dilihat dari kasus sembuh nasional sebesar 82,8% sedangkan Kota Kediri juga memiliki prosentase yang sama dengan nasional sebesar 82,8%, hal itu berarti dalam parameter ini Kota Kediri belum memenuhi kriteria PPKM.
Kemudian parameter kedua yaitu kasus aktif, secara nasional sebesar 14,3% sedangkan Kota Kediri kasus aktif sebesar 7,57% artinya tidak memenuhi kriteria PPKM. Parameter ketiga kasus meninggal, secara nasional sebesar 2,93% sedangkan di Kota kediri kasus meninggal sebesar 8,48% artinya Kota Kediri masuk kriteria menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ini. Parameter terakhir tingkat keterisian rumah sakit tidak lebih 70%, sedangkan Kota Kediri tingkat keterisiannya sebesar 75,77% mulai RSUD Gambiran, RS Bhayangkara, RS Muhammadiyah RS Kilisuci dan rumah sakit lainnya. Total tempat tidur untuk isolasi pasien Covid-19 sebanyak 421 dan terisi 319.
“Kota Kediri sudah memenuhi 2 parameter yaitu tingkat keterisian rumah sakit dan kasus kematian. Maka Kota Kediri memenuhi syarat untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat,” tambah Fauzan.
Pemkab Kediri Belum Menentukan Sikap
Pemerintah Kabupaten Kediri belum menentukan sikap atas instruksi mendagri nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kediri, Slamet Turmudzi mengatakan, di minggu ini masih membahas terkait dengan instruksi tersebut. Pemkab juga masih melakukan kalkulasi dampak dari PPKM. “Finalisasinya hari Senin minggu depan,” jelasnya kepada bacaini.id, Jumat, 8 Januari 2021.
Menurut dia, pertimbangan itu dilakukan karena status Kabupaten Kediri di minggu ini telah berada di zona orange. Selain itu Kediri juga tidak masuk empat kriteria yang disebutkan dalam instruksi mendagri.
Slamet menuturkan diluar PPKM pihaknya mengaku masih bisa menekan laju penyebaran covid. Pemerintah akan mencari solusi terbaik untuk menindaklanjuti instruksi tersebut. “Keputusan yang diambil nantinya adalah yang paling menguntungkan untuk warga Kabupaten Kediri,” katanya.
Slamet melanjutkan, selain PPKM ada dua fokus penanganan yang dibahas dalam setiap rapat. Adapun opsi lain selain PPKM yakni dengan mengintenskan operasi yustisi dan memberikan tindakan tegas untuk para pelanggar protokol kesehatan, agar memberikan efek jera kepada masyarakat dan mereka mau mematuhi protokol yang ada.
Pemerintah juga akan memusatkan isolasi di tempat yang sudah disediakan. Pemkab akan menambah lagi ruang isolasi salah satunya berada di Kantor Dinas Pertanian lama yang tidak terpakai. Nantinya, pasien yang terkonfirmasi positif akan dilakukan isolasi secara terpusat. Keseluruhan yang positif akan di isolasi di tempat milik pemerintah.
“Kami akan melakukan isolasi terpusat. Selama ini kan masih banyak yang isolasi mandiri mereka kadang ada yang mencuri-curi keluar rumah. Itu sangat berbahaya,” katanya.(Karebet)