• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, May 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kota Kediri Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat 11 – 25 Januari 2021

ditulis oleh redaksi
08/01/2021
Durasi baca: 3 menit
506 38
0
Kota Kediri Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat 11 – 25 Januari 2021

Rapat Pembahasan PPKM (Istimewa)

KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri telah sepakat untuk melaksanakan instruksi mendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keputusan ini dituangkan dalam SE terbaru.

Dalam aturan baru, baik pusat perbelanjaan cafe dan tempat makan boleh buka hanya sampai jam 19.00 WIB. Kemudian khusus untuk pusat perbelanjaan dan tempat makan harus membatasi pengunjung hanya 25 persen saja.

“Untuk masyarakat disarankan beli makanannya secara take away saja. Untuk semua usaha agar protokol kesehatan diperketat lagi untuk mengurangi penyebaran virusnya. Selain itu, bagi hotel untuk tidak memperbolehkan acara-acara seperti resepsi pernikahan dan konser,” jelas Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar, Jumat, 08 Januari 2021.

Abu juga meminta agar para pengusaha patuh dan taat pada aturan ini. Aturan ini dibuat untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 agar segera mereda. Dalam penerapannya nanti Satpol PP juga akan terus memantau kondisi. Bila ditemukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan SE yang berlaku.

Untuk diketahui dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, ada 4 parameter yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70%.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, Fauzan Adima menjelaskan, bila suatu daerah memenuhi salah satu dari 4 parameter tersebut, maka daerah tersebut harus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Untuk Kota Kediri berdasar data tanggal 6 Januari 2021, dilihat dari kasus sembuh nasional sebesar 82,8% sedangkan Kota Kediri juga memiliki prosentase yang sama dengan nasional sebesar 82,8%, hal itu berarti dalam parameter ini Kota Kediri belum memenuhi kriteria PPKM.

Kemudian parameter kedua yaitu kasus aktif, secara nasional sebesar 14,3% sedangkan Kota Kediri kasus aktif sebesar 7,57% artinya tidak memenuhi kriteria PPKM. Parameter ketiga kasus meninggal, secara nasional sebesar 2,93% sedangkan di Kota kediri kasus meninggal sebesar 8,48% artinya Kota Kediri masuk kriteria menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ini. Parameter terakhir tingkat keterisian rumah sakit tidak lebih 70%, sedangkan Kota Kediri tingkat keterisiannya sebesar 75,77% mulai RSUD Gambiran, RS Bhayangkara, RS Muhammadiyah RS Kilisuci dan rumah sakit lainnya. Total tempat tidur untuk isolasi pasien Covid-19 sebanyak 421 dan terisi 319.

“Kota Kediri sudah memenuhi 2 parameter yaitu tingkat keterisian rumah sakit dan kasus kematian. Maka Kota Kediri memenuhi syarat untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat,” tambah Fauzan.

Pemkab Kediri Belum Menentukan Sikap

Pemerintah Kabupaten Kediri belum menentukan sikap atas instruksi mendagri nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kediri, Slamet Turmudzi mengatakan, di minggu ini masih membahas terkait dengan instruksi tersebut. Pemkab juga masih melakukan kalkulasi dampak dari PPKM. “Finalisasinya hari Senin minggu depan,” jelasnya kepada bacaini.id, Jumat, 8 Januari 2021.

Menurut dia, pertimbangan itu dilakukan karena status Kabupaten Kediri di minggu ini telah berada di zona orange. Selain itu Kediri juga tidak masuk empat kriteria yang disebutkan dalam instruksi mendagri.

Slamet menuturkan diluar PPKM pihaknya mengaku masih bisa menekan laju penyebaran covid. Pemerintah akan mencari solusi terbaik untuk menindaklanjuti instruksi tersebut. “Keputusan yang diambil nantinya adalah yang paling menguntungkan untuk warga Kabupaten Kediri,” katanya.  

Slamet melanjutkan, selain PPKM ada dua fokus penanganan yang dibahas dalam setiap rapat. Adapun opsi lain selain PPKM yakni dengan mengintenskan operasi yustisi dan memberikan tindakan tegas untuk para pelanggar protokol kesehatan, agar memberikan efek jera kepada masyarakat dan mereka mau mematuhi protokol yang ada.

Pemerintah juga akan memusatkan isolasi di tempat yang sudah disediakan. Pemkab akan menambah lagi ruang isolasi salah satunya berada di Kantor Dinas Pertanian lama yang tidak terpakai. Nantinya, pasien yang terkonfirmasi positif akan dilakukan isolasi secara terpusat. Keseluruhan yang positif akan di isolasi di tempat milik pemerintah.

“Kami akan melakukan isolasi terpusat. Selama ini kan masih banyak yang isolasi mandiri mereka kadang ada yang mencuri-curi keluar rumah. Itu sangat berbahaya,” katanya.(Karebet)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: berita kota kediriPPKM KOta Kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

Tradisi Nyadran Dam Bagong, Cara Warga Trenggalek Bersyukur

Tradisi Nyadran Dam Bagong, Cara Warga Trenggalek Bersyukur

Pemakaman 2 Korban Longsor Trenggalek Sempat Tertunda Cuaca

Pemakaman 2 Korban Longsor Trenggalek Sempat Tertunda Cuaca

  • Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

    Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15272 shares
    Share 6109 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist