• Login
Bacaini.id
Saturday, August 22, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Korupsi Dana Desa, 4 Orang Warga di Bangkalan Dibui

ditulis oleh Editor
15 July 2022 19:42
Durasi baca: 2 menit
Para tersangka digiring polisi menuju Kejari. Foto: Bacaini/Rusdi

Para tersangka digiring polisi menuju Kejari. Foto: Bacaini/Rusdi

Bacaini.id, BANGKALAN – Mantan Pj. Kepala Desa Karang Gayam Kecamatan Blega berserta Sekretaris, Bendahara dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan pihak kepolisian karena terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2016.

Keempat tersangka itu adalah Rosidah (57) selaku Pj. Kades, Zainal Arifin (50) Bendahara Desa, Umar Sugianto (62) Sekretaris Desa, dan Mohammad Holil (45) Ketua BPD. Mereka menjabat sebagai aparatur Desa Karang Gayam pada tahun 2016.

KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Sugeng Hariana mengungkapkan bahwa keempat penjabat desa itu diamankan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Modus yang mereka terapkan adalah merencanakan program fiktif non infrastruktur yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016.

“Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp587 juta. Jadi, yang dibelanjakan itu tidak sesuai dan kebanyakan fiktif, hanya kwitansi saja,” ungkap Iptu Sugeng pada Bacaini.id, Jumat 15 Juli 2022.

Iptu Sugeng mengatakan, saat ini keempat tersangka telah diamankan dan berkas perkaranya langsung dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Bangkalan. Ditambahkannya salah satu tersangka atas nama Mohammad Holil yang saat itu menjabat sebagai Ketua BPD, kini menjabat sebagai Kepala Desa Karang Gayam.

“Keempat tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan, Dedi Frangky membenarkan bahwa pihaknya menerima pelimpahan berkas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Desa Karang Gayam. Setelah proses pelimpahan berkas rampung, pihaknya akan langsung menahan keempat tersangka di rumah tahanan Kejati Surabaya.

“Yang pastinya tim penyidik akan melakukan penahanan dan akan dikirim ke rutan Kejati Surabaya hari ini juga,” ujarnya singkat.

Penulis: Rusdi
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus korupsi dana desakejari bangkalanPolres Bangkalan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Empat kandidat Ketum PBNU 2026-2031 Imam Jazuli Gus Yusuf Gus Kikin dan Gus Yahya

4 Kandidat Ketum PBNU 2026-2031, Siapa yang Paling Tulus Ngopeni Umat?

AI boros energi dan air untuk menjalankan pusat data

AI Ternyata Boros Energi dan Air, Ini 4 Cara Menghematnya

Kiai Miftachul Akhyar saat tausiyah istighosah jelang Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang

Jelang Muktamar ke-35 NU, Kiai Miftachul Akhyar: Hari Penuh Ketidakmenentuan

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In