• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, July 12, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kiai Cabul Trenggalek Tak Menyesal, Hakim Jatuhkan Vonis 14 Tahun Penjara

ditulis oleh Editor
27/02/2025
Durasi baca: 2 menit
531 11
0
Kiai Cabul Trenggalek Tak Menyesal, Hakim Jatuhkan Vonis 14 Tahun Penjara

Kiai Cabul Trenggalek Tak Menyesal, Hakim Jatuhkan Vonis 14 Tahun Penjara (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Imam Safi’i alias Supar (52), terdakwa kasus asusila terhadap santriwati di bawah umur.

Putusan hakim didasarkan pada pertimbangan sikap terdakwa yang tidak pernah memperlihatkan penyesalan atas perbuatannya.

Perbuatan terdakwa juga dianggap telah meresahkan masyarakat, mencoreng lembaga pendidikan agama serta mengakibatkan hidup korban menderita.

Terdakwa Supar diketahui berlatar belakang ulama (kiai), pengasuh salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Kampak.

“Hakim menjatuhkan hukuman pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa Imam Safi’i alias Supar atas tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan kepada wartawan Kamis (27/2/2025).

Sidang putusan berlangsung di Ruang Cakra PN Trenggalek dan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dian Nur Pratiwi.

Selain hukuman 14 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 200 juta. Terdakwa akan mendapat tambahan hukuman penjara 6 bulan jika tidak melunasinya.

Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 106 juta. Nominal ini lebih rendah ketimbang tuntutan awal sebesar Rp 247 juta.

Jaksa memiliki kewenangan menyita dan melelang harta benda terdakwa jika restitusi tidak dibayarkan.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa dikenai tambahan hukuman penjara satu tahun.

Satu-satunya yang meringankan terdakwa adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum.

“Pembayaran restitusi wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” jelas Revan.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum terdakwa, Eko, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan berkoordinasi dengan keluarga dan terdakwa sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum korban, Haris Yudianto, menilai vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

Ia membandingkan kasus yang terjadi dengan perkara serupa di Kecamatan Pule, di mana terdakwa dijatuhi vonis 18 tahun penjara.

“Jika dibandingkan dengan kasus lain, putusan ini terasa belum adil,” katanya.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kiai cabul trenggaleksidang vonis kiai Trenggalekvonis
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

DPRD Kabupaten Blitar Berharap Tidak Ada Jalan Berlubang Saat Lebaran

Audit Dana Hibah KONI Blitar Perlu Dilakukan Pasca Bonus Atlet Ditunda

8 Hukuman Siswa SD Zaman Dulu, Nomor 5 Bikin Malu

Cara Mengetahui Status Penerima PIP

BPJS Watch Minta Dokter Asing di Indonesia Layani Pasien Miskin

BPJS Watch Minta Dokter Asing di Indonesia Layani Pasien Miskin

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Bonus Atlet KONI Blitar dari Wabup Beky Ditunda Tahun Depan

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15399 shares
    Share 6160 Tweet 3850
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16590 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10861 shares
    Share 4344 Tweet 2715

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112