Bacaini.ID, KEDIRI – Sejak 2025 hingga 2026, pemerintah memilih menahan kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Sebuah langkah yang menandai perubahan besar dalam strategi fiskal negara.
Keputusan tersebut mengakhiri tren hampir satu dekade kenaikan cukai rokok. Bukan karena negara tiba-tiba lunak terhadap industri tembakau, melainkan karena pemerintah menilai instrumen cukai sudah mendekati titik jenuh. Kenaikan tarif yang terlalu agresif dinilai tidak lagi berbanding lurus dengan bertambahnya penerimaan.
Pemerintah menyadari jika masalah utamanya bukan semata besaran tarif, melainkan kebocoran.
Peredaran rokok ilegal membesar seiring naiknya harga rokok legal. Konsumsi tak berkurang, tapi negara kehilangan hak pungutnya. Setiap batang rokok tanpa pita cukai berarti hilangnya penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai, hingga dana bagi hasil ke daerah.
Dalam dua tahun terakhir, produksi rokok legal nasional terus menyusut dan berada di titik terendah sejak pandemi. Pada saat yang sama, pasar rokok ilegal tumbuh pesat, terutama di segmen harga murah. Fenomena ini menekan penerimaan negara dari dua arah; volume legal turun, sementara tarif tak bisa lagi dinaikkan sembarangan.
baca ini: Pemerintah Bidik Rp30 triliun dari Rokok Ilegal Lewat Skema Cukai Baru
Jika dulu cukai rokok merupakan automatic revenue generator, kini elastisitasnya melemah. Kenaikan tarif berpotensi lebih besar mendorong konsumen beralih ke produk ilegal dibanding menambah setoran ke kas negara. Pengalaman sejumlah negara menunjukkan pola serupa, yakni ketika tarif dinaikkan, penerimaan stagnan, dan pasar gelap membesar.
Pemerintah berada di posisi serba sulit. Menahan cukai berisiko membuat penerimaan stagnan. Menaikkannya bisa mempercepat kontraksi industri, memperluas peredaran rokok ilegal, serta menekan lapangan kerja di sektor padat karya yang sensitif secara sosial dan politik.
Di saat yang sama, tekanan dari sektor kesehatan terus menguat. Kementerian Kesehatan mendorong pengetatan konsumsi melalui regulasi iklan, kawasan tanpa rokok, pelarangan rokok batangan, hingga penyetaraan aturan rokok elektrik. Dari perspektif kesehatan, kebijakan ini masuk akal. Dari kacamata fiskal, tekanan kebijakan ini mempersempit ruang penerimaan negara.
Tarik-menarik kepentingan ini membuat rokok tampil sebagai dua wajah negara; sumber risiko kesehatan publik, sekaligus aset fiskal yang belum tergantikan.
Karena itu, pemerintah mulai menggeser fokus. Bukan lagi menaikkan tarif, melainkan menutup kebocoran. Penindakan rokok ilegal, pembenahan tata kelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta upaya menarik produsen gelap masuk ke sistem legal menjadi prioritas.
Langkah ini menunjukkan perubahan sikap negara. Rokok tidak lagi dipandang sebagai objek yang bisa terus diperas demi APBN, melainkan sumber penerimaan yang harus dijaga agar tidak runtuh terlalu cepat. Hingga kini, belum ada sumber pendapatan alternatif yang mampu menggantikan peran cukai rokok dalam waktu singkat.
Di tengah kebutuhan belanja yang terus meningkat, negara masih bergantung pada rokok. Rokok belum kehilangan arti fiskalnya. Tapi statusnya jelas berubah, dari mesin uang menjadi sumber masalah yang harus dikelola dengan sangat hati-hati.
Penulis: Hari Tri Wasono





