• Login
Bacaini.id
Wednesday, April 1, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kesal Sering Dimarahi, Pekerja Konveksi Cabuli Anak Bosnya

ditulis oleh
6 November 2020 16:48
Durasi baca: 1 menit
Pelaku pencabulan saat diamankan di Mapolres Malang Kota. Foto: Bacaini/M. Badar

Pelaku pencabulan saat diamankan di Mapolres Malang Kota. Foto: Bacaini/M. Badar

MALANG – Berdalih sakit hati karena sering dimarahi, pekerja konveksi di Malang mencabuli anak perempuan bosnya. Pelaku ditangkap ayah korban saat hendak melarikan diri ke luar kota.

Perbuatan ini dilakukan SA, 19 tahun, pekerja perusahaan konveksi di Kecamatan Klojen, Kota Malang. Pemuda asal Cianjur ini nekat mencabuli N, 14 tahun yang tak lain anak bosnya sendiri.

Kisah ini terjadi pada hari Minggu, 1 November 2020, ketika pelaku mengendap-endap ke kamar N yang sedang tidur sendirian. Tanpa sepengetahuan anggota keluarga korban, SA melakukan pencabulan kepada N sambil membekap mulutnya.

Usai melakukan perbuatan tersebut, SA melarikan diri menuju Terminal Arjosari. Dia hendak kabur ke kampung halamannya di Cianjur.

Beruntung upaya pelarian itu berhasil digagalkan ayah korban. Begitu mengetahui musibah yang menimpa anaknya, dia segera mengejar ke terminal dan mendapati SA sedang membeli tiket. Seketika pelaku ditangkap dan diserahkan ke polisi.

Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan itu lantaran kesal kepada ayah korban. Selama bekerja sebagai karyawan perusahaan konveksi, SA kerap dimarahi ayah korban. “Tersangka diamankan ayah korban dan diserahkan kepada kami,” kata Leonardus dalam konferensi pers di halaman Polresta Malang Kota, Jum’at, 6 November 2020.

Kepada wartawan, SA mengakui perbuatannya dan berdalih kesal kepada bosnya. Dia ingin balas dendam karena sering dimarahi.

“Ketika ada kesalahan, kenanya ke saya. Padahal bukan saya. Itu yang membuat saya sakit hati dan melakukan itu,” ungkapnya di depan polisi.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.

Penulis: Moh Badar Risqullah
Editor: HTW

 

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

ASN bekerja di kantor saat kebijakan WFH diberlakukan

WFH Tidak Wajib untuk ASN Kesehatan dan Keamanan, Ini Penjelasan Pemerintah

Polisi menangkap pelaku penyekapan janda di Jombang

Drama Penyekapan Janda di Hotel Jombang Usai Kenal di Medsos, Pelaku Dibekuk di Surabaya

Gus Fawait: Optimalisasi UHC Jadi Kunci Tekan Angka Kematian Ibu dan Stunting di Jember

  • Muscab PKB Blitar 2026 berlangsung tertutup dengan lima kandidat ketua DPC

    Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cicipi Kelezatan Rawon Bu Lisa di Kota Blitar, Resep Legendaris Warisan Wak Seneng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In