• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, July 12, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kesal Sering Dimarahi, Pekerja Konveksi Cabuli Anak Bosnya

ditulis oleh redaksi
06/11/2020
Durasi baca: 1 menit
524 5
0
Kesal Sering Dimarahi, Pekerja Konveksi Cabuli Anak Bosnya

Pelaku pencabulan saat diamankan di Mapolres Malang Kota. Foto: Bacaini/M. Badar

MALANG – Berdalih sakit hati karena sering dimarahi, pekerja konveksi di Malang mencabuli anak perempuan bosnya. Pelaku ditangkap ayah korban saat hendak melarikan diri ke luar kota.

Perbuatan ini dilakukan SA, 19 tahun, pekerja perusahaan konveksi di Kecamatan Klojen, Kota Malang. Pemuda asal Cianjur ini nekat mencabuli N, 14 tahun yang tak lain anak bosnya sendiri.

Kisah ini terjadi pada hari Minggu, 1 November 2020, ketika pelaku mengendap-endap ke kamar N yang sedang tidur sendirian. Tanpa sepengetahuan anggota keluarga korban, SA melakukan pencabulan kepada N sambil membekap mulutnya.

Usai melakukan perbuatan tersebut, SA melarikan diri menuju Terminal Arjosari. Dia hendak kabur ke kampung halamannya di Cianjur.

Beruntung upaya pelarian itu berhasil digagalkan ayah korban. Begitu mengetahui musibah yang menimpa anaknya, dia segera mengejar ke terminal dan mendapati SA sedang membeli tiket. Seketika pelaku ditangkap dan diserahkan ke polisi.

Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan itu lantaran kesal kepada ayah korban. Selama bekerja sebagai karyawan perusahaan konveksi, SA kerap dimarahi ayah korban. “Tersangka diamankan ayah korban dan diserahkan kepada kami,” kata Leonardus dalam konferensi pers di halaman Polresta Malang Kota, Jum’at, 6 November 2020.

Kepada wartawan, SA mengakui perbuatannya dan berdalih kesal kepada bosnya. Dia ingin balas dendam karena sering dimarahi.

“Ketika ada kesalahan, kenanya ke saya. Padahal bukan saya. Itu yang membuat saya sakit hati dan melakukan itu,” ungkapnya di depan polisi.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.

Penulis: Moh Badar Risqullah
Editor: HTW

 

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Sejarah Jalan Malioboro Yogyakarta Dalam Berbagai Versi

Sejarah Jalan Malioboro Yogyakarta Dalam Berbagai Versi

DPRD Kabupaten Blitar Berharap Tidak Ada Jalan Berlubang Saat Lebaran

Audit Dana Hibah KONI Blitar Perlu Dilakukan Pasca Bonus Atlet Ditunda

8 Hukuman Siswa SD Zaman Dulu, Nomor 5 Bikin Malu

Cara Mengetahui Status Penerima PIP

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Bonus Atlet KONI Blitar dari Wabup Beky Ditunda Tahun Depan

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15400 shares
    Share 6160 Tweet 3850
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16590 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10861 shares
    Share 4344 Tweet 2715

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112