• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, July 9, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kerja Pajak Loyo, Prabowo Bentuk Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN)

ditulis oleh Redaksi
16/06/2025
Durasi baca: 2 menit
530 10
0
Kesadaran Membayar Pajak Masih Rendah

Ilustrasi pajak. Foto:Istimewa

Bacaini.ID, JAKARTA – Di tengah gemuruh perubahan tata kelola negara, sebuah lembaga baru hadir menghiasi lanskap birokrasi Indonesia. Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN), begitu namanya, lahir dari visi Presiden Prabowo Subianto untuk merevolusi sistem perpajakan nasional yang selama ini terkesan stagnan.

Bayangkan sebuah badan super yang langsung berada di bawah komando Presiden, diperkuat dengan teknologi digital mutakhir, dan dikawal oleh jajaran petinggi negara dari berbagai lini – mulai dari Panglima TNI hingga Kapolri. BOPN hadir bukan sekadar untuk memungut pajak, tapi untuk mengubah wajah perpajakan Indonesia yang selama ini terkesan kaku dan terpusat.

“Ini bukan lagi tentang business as usual,” begitu kira-kira spirit yang mengalir dalam pembentukan BOPN. Lembaga ini hadir dengan ambisi besar, yaitu membebaskan pengelolaan penerimaan negara dari kungkungan birokrasi yang selama ini terkonsentrasi di satu kementerian.

Prof. Dr. Edi Slamet Irianto, mantan Dewan Pakar TKN bidang perpajakan mengungkapkan kegelisahannya tentang sistem yang ada. Menurutnya, konsentrasi kekuasaan di Kementerian Keuangan justru menjadi bottleneck bagi visi pembangunan Presiden Prabowo.

Struktur BOPN sendiri dirancang bak orkestra besar dengan berbagai instrumen yang saling melengkapi. Bayangkan sebuah organisasi dengan dua wakil kepala, enam deputi, dan dilengkapi pusat data sains yang mengadopsi teknologi AI hingga blockchain. Ini bukan sekadar lembaga pemungut pajak, tapi sebuah ecosystem builder untuk penerimaan negara yang lebih efektif.

Yang menarik, BOPN juga akan memiliki perwakilan di tingkat provinsi dengan status eselon 1B – sebuah langkah berani untuk mendekatkan otoritas pajak dengan masyarakat di daerah. Inilah yang disebut sebagai demokratisasi perpajakan, membawa urusan penerimaan negara lebih dekat ke akar rumput.

Namun, seperti pepatah “tak ada gading yang tak retak,” kelahiran BOPN juga membawa dinamika tersendiri dalam konstelasi politik ekonomi nasional. Gesekan dengan kebijakan yang sudah ada, termasuk Tax Amnesty dan sistem core tax administration, menjadi tantangan yang harus dihadapi dengan bijak.

BOPN hadir bukan untuk menciptakan konflik institusional, melainkan untuk membawa angin segar dalam tata kelola penerimaan negara. Dengan struktur yang solid dan visi yang jelas, lembaga ini diharapkan bisa menjadi katalis perubahan menuju Indonesia yang lebih sejahtera.

Kini, tinggal menunggu waktu untuk melihat bagaimana “orkestra besar” bernama BOPN ini akan memainkan simfoninya dalam lanskap ekonomi Indonesia. Satu hal yang pasti, perubahan telah dimulai, dan Indonesia sedang bergerak menuju era baru dalam pengelolaan penerimaan negara.

Penulis: Danny Wibisono*
*)Kepala Litbang Bacaini.ID

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: BOPNmenteri keuanganpajakPresiden Prabowo Subianto
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

8 Kombinasi Warna yang Pancarkan Kesan Mewah dan Elegan

8 Kombinasi Warna yang Pancarkan Kesan Mewah dan Elegan

Sidang Pembunuhan di Jombang Diwarnai Teriakan Histeris

Sidang Pembunuhan di Jombang Diwarnai Teriakan Histeris

Pembunuh Perempuan Bertato di Blitar Pacar Sendiri

Pembunuh Perempuan Bertato di Blitar Pacar Sendiri

  • Viral Tolak Fatwa Sound Horeg Haram Pengusaha Blitar Dirujak Warganet

    Viral Tolak Fatwa Sound Horeg Haram Pengusaha Blitar Dirujak Warganet

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15392 shares
    Share 6157 Tweet 3848
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Penemuan Jasad Wanita Bertato Doraemon di Blitar, Warga Kediri?

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

    708 shares
    Share 283 Tweet 177

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112