Bacaini.ID, BLITAR – Polemik soal harga seragam sekolah di SMKN 1 Doko Kabupaten Blitar Jawa Timur yang dikeluhkan wali murid karena mahal mengerucut ke komite sekolah. Kepala sekolah SMKN 1 Doko menegaskan tidak cawe-cawe soal pengadaan seragam, termasuk tidak tahu menahu dengan adanya grup WhatsApp atau WA Grup (WAG) Seragam yang diduga dibuat oleh komite sekolah.
BACA JUGA: Komite SMKN 1 Doko Blitar Bantah Arahkan Siswa, Tapi Ada WAG Seragam
Hari Prastowo, Kepala Sekolah SMKN 1 Doko mengatakan pihaknya mematuhi Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 420/4849/101.1/2023 yang melarang keras koperasi sekolah menjual seragam siswa. Ketentuan larangan tersebut juga telah disosialisasikan secara terbuka di lingkungan sekolah.
“Kami tegaskan pihak sekolah sama sekali tidak terlibat, apalagi mengondisikan dugaan jual beli seragam. Kami juga tidak tahu dengan adanya grup WA tersebut (WAG Seragam),” ujar Kepala Sekolah SMKN 1 Doko Blitar Hari Prastowo kepada wartawan Rabu (15/7/2026).
Mengemban jabatan kepala sekolah sejak 2025 dan kurang setahun lagi purna tugas (pensiun), Hari Prastowo menegaskan pihaknya sudah clear soal pengadaan seragam sekolah. SMKN 1 Doko tidak pernah ikut campur maupun memberi arahan soal pembelian.
Siswa atau wali murid dibebaskan belanja seragam sekolah ke mana saja. Dipersilahkan mencari sesuai kemampuan, bahkan jika ada seragam lungsuran dari kakak tingkat yang masih layak, dibolehkan untuk dipakai. Yang terpenting seluruh peserta didik telah berseragam saat proses belajar mengajar berjalan.
“Kita mematuhi aturan yang ada dan sekali lagi tidak pernah meminta atau mengarahkan soal pembelian seragam kepada siswa maupun wali murid,” tegas Hari Prastowo.
BACA JUGA: 8 Modus Jual Beli Seragam Sekolah yang Dikeluhkan Wali Murid
Mengenai WAG Seragam beranggotakan 816 orang yang diduga dibuat oleh komite sekolah, Hari Prastowo mengaku sudah mendengarnya yang itu setelah muncul polemik yang dipicu keluhan mahal dari sejumlah wali murid yang membandingkan dengan produksi konveksi UMKM lokal.
Menurut Hari, adanya WAG Seragam tersebut perlu dicermati dengan hati-hati, apakah memang bentukan komite, dan juga perlu dipastikan, hal tersebut termasuk aktivitas di dalamnya terjadi pelanggaran aturan atau tidak.
Hari Prastowo juga mengimbau kepada para orang tua siswa agar tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan mengatasnamakan lembaga sekolah.
“Dan untuk lebih jelasnya (WAG Seragam) silahkan ditanyakan ke komite, sebab dalam hal ini pihak sekolah tidak tahu menahu,” pungkas Heri Prastowo.
Seperti diketahui, komite sekolah SMKN 1 Doko Blitar mengklaim tidak ada arahan soal pembelian seragam sekolah yang saat ini dikeluhkan wali murid karena mahal. Namun realitasnya terdapat grup WhatsApp atau WAG (WA Grup) ‘Seragam’ beranggotakan 816 orang yang diduga bentukan komite.
Harga satu paket seragam sekolah untuk siswa laki-laki di SMKN 1 Doko Blitar yang terdiri beberapa stel seragam sebesar Rp1.885.000. Sedangkan untuk siswa perempuan sekitar Rp2.070.000. Sementara kalau belanja di konveksi UMKM lokal, wali murid bisa mendapat harga lebih ekonomis.
Sesuai ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah tidak berwenang menjual seragam atau bahan seragam kepada peserta didik. Pengadaan seragam jadi hak orang tua atau wali sehingga bebas membeli di mana saja dengan harga sesuai kemampuan.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif
BACA JUGA: Harga Seragam SMKN 1 Doko Blitar Capai Rp2 Juta, Wali Murid: Mahal dan artikel lainnya di rubrik BACA




