• Login
Bacaini.id
Saturday, July 18, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kepala BPIP Tolak Komentari Pembubaran FPI

ditulis oleh
30 December 2020 17:33
Durasi baca: 2 menit
Kepala BPIP Yudian Wahyudi (Foto: Bacaini.id/Hasani)

Kepala BPIP Yudian Wahyudi (Foto: Bacaini.id/Hasani)

BLITAR – Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menolak memberi pernyataan terkait keputusan pemerintah membubarkan dan melarang aktivitas organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI). 

“Ndak (Komentar), nanti malah panjang urusannya,” ujarnya singkat sembari melangkah keluar dari pintu gerbang Makam Bung Karno, Rabu, 30 Desember 2020.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan keputusan pembubaran FPI hari ini. Pengumuman pertama kali disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta. 

Mahfud mengatakan FPI sebenarnya secara de jure sudah bubar sejak Juni 2019 menyusul keluarnya Keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini belum memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT.

Beberapa saat kemudian, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Wakil Menkumham Eddy OS Hiariej mengumumkan terbitnya surat keputusan bersama (SKB) berisi Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI yang ditandatangani 6 pejabat tinggi. Mereka adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

SKB tersebut juga menyebutkan 6 alasan pemerintah mengambil keputusan pelarangan terhadap FPI. 

Yudian Wahyudi kembali menolak memberikan pernyataan terkait keputusan pemerintah itu pada kesempatan kedua usai dirinya makan siang di sebuah rumah makan yang terletak tidak jauh dari kompleks Makam Bung Karno. 

Sejumlah wartawan mencoba melobi melalui staf khusus Yudian dan mencoba meyakinkan bahwa sudah seharusnya Yudian sebagai Kepala BPIP turut memberikan pernyataan. 

“Oke, tunggu sebentar saya akan coba tanyakan dulu ke Beliau (Yudian),” ujar Sang Staf Khusus sembari mohon diri masuk ke ruang dimana Yudian sedang makan siang. 

Sekitar semenit kemudian, Sang Staf Khusus keluar dengan mengangkat kedua bahunya, mengisyaratkan bahwa Kepala BPIP tidak bersedia memberikan pernyataan terkait keputusan pelarangan terhadap FPI. 

Rombongan Kepala BPIP pun segera meninggalkan area rumah makan. “Kami akan langsung menuju Jombang, ziarah ke Makam Gus Dur,” ujar seorang staf yang lain.

Penulis : Hasan
Editor : Karebet  

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: BPIPPembubaran FPI
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Parlemen Jepang mengesahkan revisi UU Kekaisaran yang mengizinkan adopsi keturunan laki-laki untuk menjaga suksesi takhta

Jepang Resmi Ubah UU Kekaisaran, Kini Boleh Adopsi Pewaris Takhta

Ilustrasi seseorang berada di lingkungan perkotaan dengan polusi udara yang dikaitkan dengan meningkatnya risiko penyakit jantung menurut penelitian terbaru

Penelitian: Lingkungan Tempat Tinggal Pengaruhi Risiko Penyakit Jantung

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Foto: DLHK Aceh

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli, Perkara Sudah Tahap Penyidikan

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In