Bacaini.ID, TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri Trenggalek Jawa Timur resmi menjadi wali 2 anak berstatus rentan.
Hak perwalian telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Trenggalek melalui Putusan Perkara Perdata Nomor 465/PDT.P/2025/PA.TRK.
Dengan adanya hak perwalian, kedua anak tersebut telah memperoleh perlindungan hukum serta jaminan atas hak keperdataan.
Selanjutnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Trenggalek menyerahkan kedua anak itu kepada Yayasan Mulyaning Ati di Kecamatan Gandusari.
Baca Juga:
- Kejari Trenggalek Terima Pengembalian Rp1,5 M dari Korupsi KUR
- Jaksa Trenggalek Buru Ahli Waris Koruptor Dana BOS yang Sudah Meninggal Dunia
- Dana KUR Rp 2,6 M untuk Porang Dibelikan Kambing, Jaksa Tahan Koordinator Pokmas
Yayasan Mulyaning Ati diketahui ditunjuk negara sebagai pihak yang berwenang mengasuh dan memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, La Ode Muhammad Nusrim mengatakan JPN bertindak mewakili negara dalam permohonan perwalian ke Pengadilan Agama.
Pengajuan atas permintaan Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek pada November lalu. Dengan adanya putusan pengadilan, status hukum kedua anak kini berada dalam perwalian yayasan.
“Sebelumnya mereka hanya dalam penguasaan sementara. Sekarang negara hadir memberikan kepastian hukum, sehingga hak perwalian sepenuhnya pada Yayasan Mulyaning Ati,” ujar Nusrim kepada wartawan Rabu (3/12/2025).
Nusrim mengatakan pihaknya tidak dapat mengungkap latar belakang keluarga kedua anak tersebut karena pertimbangan menjaga privasi.
Yang pasti seluruh proses yang berjalan untuk melindungi kepentingan terbaik anak. Ia juga menerima laporan pemerintah daerah menjamin akses pendidikan bagi keduanya melalui program Sekolah Rakyat.
Nusrim juga mengatakan masih ada beberapa anak lain yang rencananya akan diajukan untuk memperoleh status perwalian resmi.
“Mereka ini generasi yang harus kita jaga. Negara hadir untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” tegasnya.
Pengasuh Yayasan Mulyaning Ati, Sugino, mengungkapkan komitmennya memberikan pengasuhan optimal bagi kedua anak tersebut.
Ia menyebut seluruh kebutuhan, mulai pendidikan, makanan, hingga pengawasan di asrama akan dipenuhi sesuai standar yayasan.
“Saat ini yayasan menampung 13 anak, dan dua anak tersebut menjadi yang pertama menerima penetapan perwalian secara hukum,” terangnya.
Sementara terkait pendidikan Sugino memastikan mengikuti arahan Dinas Sosial. Diupayakan mengikuti Sekolah Rakyat, namun keputusan akhir menyesuaikan kondisi masing-masing anak.
“Jika tidak memungkinkan, yayasan tetap menjamin pendidikan formal bahkan hingga jenjang kuliah.” pungkasnya.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif





