• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, December 15, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kasus Pimpinan Ponpes Trenggalek Cabuli Santriwati Hingga Hamil Disidangkan

ditulis oleh Editor
10 December 2024 17:46
Durasi baca: 2 menit
Kasus Pimpinan Ponpes Trenggalek Cabuli Santriwati Hingga Hamil Disidangkan

Kasus Pimpinan Ponpes Trenggalek Cabuli Santriwati Hingga Hamil Disidangkan. (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – IS alias S terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati hingga hamil di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, didakwa dengan pasal berlapis.

IS yang merupakan pimpinan pondok pesantren di wilayah Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek, pada Selasa ini (10/12/2024) menjalani persidangan.

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek itu berlangsung tertutup dengan Ketua PN Trenggalek sebagai pimpinan sidang.

Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, mengatakan, terdakwa IS didakwa dengan lima pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Terdakwa didakwa melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dua pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelasnya.

Dakwaan ini mengancam terdakwa dengan hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. 

Selain itu, jika terbukti bahwa terdakwa adalah seorang pendidik atau pengurus lembaga pendidikan, hukumannya akan ditambah sepertiga dari pidana pokok yang dijatuhkan, sebagaimana diatur ketentuan perundang-undangan.

“Dalam sidang ini JPU membacakan dakwaan secara rinci, sementara pihak pengacara terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau sanggahan terhadap dakwaan,” terang Yan Subiyono.

Yan Subiyono mengimbau semua pihak untuk terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Kami berkomitmen untuk menuntut keadilan dalam kasus ini, terutama bagi korban. Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pencabulanponpes Trenggaleksantriwatitrenggalek
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Jumlah Santri Korban Pencabulan di Ponpes Trenggalek Bertambah – Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

ular weling

Patukan Ular Weling yang Mematikan, Hati-hati yang Suka di Sungai

warna fashion 2026

Warna-warna yang Bakal Ngetren di Tahun 2026

penumpang daop 7 madiun

KAI Daop 7 Madiun Tambah Rangkaian KA Untuk Nataru

  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patukan Ular Weling yang Mematikan, Hati-hati yang Suka di Sungai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ponorogo Punya 3 Destinasi Wisata yang Bikin Pengunjung Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Rendang dan Cerita yang Tak Banyak Diketahui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist