Bacaini.ID, KEDIRI – Angka perceraian di Indonesia mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 mencapai 399.921 kasus.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka perceraian tertinggi, disusul Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Meski secara statistik turun ketimbang tahun sebelumnya, angka perceraian di Indonesia relatif tinggi.
Meski demikian Data Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial PBB (UN DESA) menyebut Indonesia di urutan ke-4 sebagai negara dengan tingkat perceraian rendah di ASEAN.
Berikut pemeringkatan negara-negara ASEAN berdasar tingkat perceraian per 1000 penduduk.
Data menunjukkan semakin rendah angka maka semakin rendah tingkat perceraian.
• Vietnam, 0,2%
• Malaysia, 1,3%
• Brunai, 1,6%
• Indonesia, 1,7%
• Singapura, 1,7%
• Thailand, 2,2%
Beberapa negara seperti Kamboja, Filipina, Myanmar dan Laos tidak tersedia data karena berbagai hal.
Seperti Filipina misalnya, negara ini tidak mengakui perceraian sipil secara legal.
Negara tidak mengakui perceraian akibat pengaruh kuat Gereja Katolik dan keyakinan agama yang melarang pembatalan pernikahan.
Kecuali dalam kasus pernikahan yang tidak sah, seperti yang diatur oleh hukum Islam.
Kamboja tidak menyediakan data angka per 1000 penduduk atau rata-rata. Namun diperkirakan angka perceraian di Kamboja relatif rendah.
Namun dalam sebuah rilis oleh media setempat Kiripost, perceraian di Kamboja bisa menjadi isu kontroversial.
Sejumlah 20% perempuan Kamboja mengalami kekerasan fisik dan atau seksual oleh pasangannya.
Sementara Myanmar, meskipun tidak dijumpai data rata-rata, secara umum menunjukkan tingkat perceraian di Myanmar tergolong rendah. Sebanyak 3% perempuan dan 2% laki-laki di Myanmar bercerai.
Sementara untuk Laos, tidak ditemukan data spesifik mengenai tingkat perceraian di negara tersebut.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif