Bacaini.ID, JAKARTA – Kasus dugaan doxing, ancaman, dan intimidasi melalui WhatsApp yang dialami dosen Fakultas Hukum UGM, Nabiyla Risfa Izzati, setelah menyampaikan kritik kepada Menteri Pekerjaan Umum menunjukkan bahwa kekerasan digital bukan persoalan sepele. Kritik seharusnya dijawab dengan argumentasi, data, atau klarifikasi—bukan dengan memburu data pribadi dan mengirimkan ancaman.
Namun, penting ditegaskan bahwa kedekatan waktu antara kritik dan intimidasi tidak otomatis membuktikan bahwa pelakunya berasal dari Kementerian PU atau bertindak atas perintah pejabat tertentu. Korelasi waktu belum merupakan bukti hubungan komando.
Pelakunya bisa saja simpatisan, buzzer, individu yang bertindak sendiri, pihak dengan kepentingan tertentu, atau bahkan aktor provokator yang sengaja memperkeruh situasi dan membenturkan korban dengan institusi pemerintah. Karena itu, jangan terburu-buru menuduh kementerian atau pihak tertentu sebelum terdapat penyelidikan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber data pribadi yang digunakan untuk melakukan doxing juga belum dapat dipastikan. Data tersebut dapat berasal dari penyalahgunaan akses resmi, kebocoran sistem, perdagangan data ilegal, rekayasa sosial, pengumpulan dan penggabungan data terbuka, maupun basis data bocor yang beredar di forum bawah tanah dan dark web.
Perlu diluruskan pula bahwa data pribadi dan salinan dokumen kependudukan tidak hanya berada di Dukcapil atau dapat diakses oleh aparat penegak hukum berdasarkan kewenangannya. Salinan atau turunannya juga dapat tersimpan pada operator telekomunikasi, lembaga keuangan, penyedia layanan digital, perusahaan, institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, dan berbagai pengendali data lainnya sesuai fungsi serta dasar hukum masing-masing.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan mengapa registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik wajah menjadi penting. Selama bertahun-tahun, registrasi nomor hanya mengandalkan NIK dan nomor Kartu Keluarga. Kelemahannya, kartu SIM berpotensi diregistrasikan menggunakan data kependudukan milik orang lain yang bocor, diperjualbelikan, atau diperoleh secara tidak sah.
Bukan rahasia lagi bahwa salinan KTP dan Kartu Keluarga masih sering diperlakukan secara sembarangan. Ada yang dibuang ke tempat sampah, ditinggalkan di tempat fotokopi, bahkan digunakan sebagai kertas bekas atau bungkus makanan. Padahal, satu lembar dokumen tersebut dapat menjadi pintu masuk pencurian identitas, registrasi nomor ilegal, pinjaman daring, penipuan, hingga berbagai kejahatan digital lainnya.
Karena itu, kebijakan registrasi SIM berbasis pengenalan wajah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tidak tepat jika hanya dipandang sebagai prosedur yang merepotkan. Verifikasi biometrik dapat memperkuat pencocokan antara NIK, wajah pemilik identitas, dan nomor yang didaftarkan sehingga mempersempit penggunaan identitas curian. Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor yang terdaftar menggunakan identitasnya.
Kebijakan ini sebelumnya sempat mendapatkan kritik dari sebagian warganet dan penggiat media sosial. Ada yang menilai biometrik wajah tidak diperlukan, merepotkan, atau justru menambah risiko kebocoran data. Kekhawatiran tersebut tetap sah dan harus dijawab pemerintah dengan sistem perlindungan yang dapat diaudit. Namun, kasus ancaman melalui nomor telekomunikasi memperlihatkan mengapa proses autentikasi pelanggan yang lebih kuat memang dibutuhkan.
Meski demikian, biometrik bukan obat untuk semua kejahatan digital. Kartu SIM masih dapat dipinjamkan, dialihkan, diperjualbelikan setelah aktivasi, atau digunakan melalui perangkat milik orang lain. Identitas pelanggan yang tercatat pada operator juga tidak otomatis merupakan identitas orang yang mengoperasikan nomor ketika ancaman dikirimkan.
Karena itu, aparat perlu menelusuri bukan hanya nama yang tercantum dalam registrasi nomor, tetapi juga penguasaan kartu dan perangkat, IMEI, alamat IP, lokasi serta waktu komunikasi, jejak akun, pola komunikasi, dan aliran perolehan data pribadi. Semua bukti harus diuji secara forensik dan diperoleh melalui prosedur hukum yang sah.
Di sisi lain, negara dan operator wajib menjamin bahwa data biometrik masyarakat tidak bocor, tidak diperjualbelikan, dan tidak digunakan di luar tujuan registrasi. Wajah bukan kata sandi yang dapat diganti ketika bocor. Kebijakan biometrik harus disertai keamanan sistem yang ketat, pembatasan akses, pencatatan setiap akses, audit independen, transparansi, serta pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Pelajaran terpenting dari kasus Nabiyla adalah bahwa ruang digital membutuhkan dua hal sekaligus: kebebasan menyampaikan kritik dan akuntabilitas pengguna teknologi. Anonimitas tidak boleh berubah menjadi impunitas, sedangkan keamanan tidak boleh berubah menjadi pengawasan tanpa batas.
Kritik wajib dilindungi. Ancaman wajib diusut. Namun, identitas pelaku dan kemungkinan keterlibatan institusi harus ditentukan berdasarkan bukti digital—bukan prasangka atau asumsi politik.
Registrasi biometrik bukan untuk membungkam kritik. Kebijakan ini seharusnya digunakan untuk mempersempit ruang bagi pelaku ancaman, penipuan, doxing, dan intimidasi yang berlindung di balik kartu SIM menggunakan identitas orang lain. Pada saat yang sama, data biometrik masyarakat harus dijaga dengan standar keamanan tertinggi.
Terlebih Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan praktik penjual yang mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometrik wajahnya sendiri sebelum menjual kartu tersebut kepada pelanggan. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan praktik itu masih ditemukan meski seluruh operator seluler telah menerapkan registrasi pelanggan melalui teknologi pengenalan wajah.
Menurut Edwin, modus ini membuat penjual dapat membatalkan registrasi kartu setelah nomor digunakan pelanggan. Akibatnya, pelanggan berpotensi kehilangan akses karena nomor tersebut tidak terdaftar atas namanya.
Temuan ini terungkap saat Edwin bersama jajarannya mengecek penerapan registrasi biometrik di sebuah pusat perbelanjaan di Yogyakarta, Jumat, 17 Juli 2026. Ia menegaskan kartu SIM harus didaftarkan menggunakan identitas dan data biometrik pemilik nomor yang sebenarnya. Penggunaan wajah orang lain membuat identitas pengguna tidak sesuai dengan data registrasi.
Penulis: Danny Wibisono*
*)Kepala Litbang Bacaini.ID




