Bacaini.id
  • Beranda
  • Baca
  • Sosok
  • Kiblat
  • Keren
  • Opini
  • Inforial
  • Urban Legend
  • Pemilu
  • Baca Hukum
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Baca
  • Sosok
  • Kiblat
  • Keren
  • Opini
  • Inforial
  • Urban Legend
  • Pemilu
  • Baca Hukum
No Result
View All Result
Bacaini.id

KA Barang Parcel Tabrak Orang di Jalur KA Blitar-Rejotangan

ditulis oleh Editor
Wednesday, August 9th, 2023
Durasi baca: 2 menit
0
KA Barang Parcel Tabrak Orang di Jalur KA Blitar-Rejotangan

Proses evakuasi jasad pria di jalur KA antara Stasiun Blitar-Rejotangan. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Kereta Api (KA) Barang Parcel relasi Malang-Jakarta menabrak seseorang di jalur KA antara Stasiun Blitar-Rejotangan, Rabu, 9 Agustus 2023. Pria tanpa identitas tersebut meninggal dunia seketika di lokasi dengan kondisi mengenaskan.

Berdasarkan informasi dari pusat pengendali perjalanan KA Madiun, masinis KA Barang Parcel melaporkan insiden kecelakaan yang terjadi pada Sabtu petang sekitar pukul 18.09 WIB.

Kejadian bermula pada saat KA Barang Parcel melintas di km 133+8 antara stasiun Blitar-Rejotangan. Melihat seseorang berada di jalur KA, masinis membunyikan bel lokomotif berkali-kali namun tidak direspon, hingga kecelakaan tidak dapat dihindari.

Polsuska menuju ke lokasi untuk mengamankan jalur sekaligus melakukan pencarian. Jasad pria itu ditemukan dengan kondisi mengenaskan di sepanjang jalur KA tidak jauh dari lokasi kejadian. Selanjutnya, Polsuska berkoordinasi dengan Polsek Rejotangan untuk proses evakuasi.

Akibat insiden tersebut, KA Barang Parcel harus berhenti sementara di Stasiun Rejotangan untuk dilakukan pemeriksaan rangkaian. Sekitar tujuh menit, tepat pukul 18.18 WIB dan dinyatakan aman, KA Barang Parcel kembali melanjutkan perjalanan.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di jalur KA. Selain membahayakan diri sendiri, hal tersebut juga menganggu perjalanan KA dan dapat dikenakan pidana.

“Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, selain untuk kepentingan operasional kereta api,” tegas Supriyanto melalui keterangan tertulis yang diterima Bacaini.id, Rabu malam.

Supriyanto menyebutkan, larangan beraktivitas di jalur KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1). Hukuman bagi pelanggar juga dinyatakan dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

Selain itu, perlintasan sebidang juga menjadi titik rawan terjadinya kecelakaan. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan KA dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai tujuan,” tandasnya.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Daop 7 Madiunkecelakaan kereta apiPT KAI
ShareTweetSendTweet

Related Posts

Baca

Fraksi Demokrat Berharap Penjabat Wali Kota Faham Persoalan Kediri

Bacaini.id, KEDIRI – Hari ini DPRD Kota Kediri akan menentukan usulan nama pengganti Abdullah Abu Bakar sebagai penjabat wali kota....

Baca ini..
Sengkarut Izin Berujung Penutupan Usaha di Kota Kediri

Sengkarut Izin Berujung Penutupan Usaha di Kota Kediri

Harga Beras di Pasar Trenggalek Masih Mahal

Harga Beras di Pasar Trenggalek Masih Mahal

Nganjuk Gempar, Seorang Warga Ditusuk saat Salat Berjamaah

Nganjuk Gempar, Seorang Warga Ditusuk saat Salat Berjamaah

Jam (Aktif) With JavaScript

Terbaru

Fraksi Demokrat Berharap Penjabat Wali Kota Faham Persoalan Kediri

Sengkarut Izin Berujung Penutupan Usaha di Kota Kediri

Sengkarut Izin Berujung Penutupan Usaha di Kota Kediri

Harga Beras di Pasar Trenggalek Masih Mahal

Harga Beras di Pasar Trenggalek Masih Mahal

Nganjuk Gempar, Seorang Warga Ditusuk saat Salat Berjamaah

Nganjuk Gempar, Seorang Warga Ditusuk saat Salat Berjamaah

Insiden Serangan Cairan Kimia PKI di Burengan Kediri

Insiden Serangan Cairan Kimia PKI di Burengan Kediri



ADVERTISEMENT

Populer

  • Sengkarut Izin Berujung Penutupan Usaha di Kota Kediri

    Sengkarut Izin Berujung Penutupan Usaha di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Murah Banget, Tarif Wisata Alam di Jember Hanya 2 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Nganjuk Temukan 2 Batu Besar Diduga Meteorit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumor Pindah Dapil, Adi Suwono: Tunggu Tanggal Mainnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Filosofi Desain Alun-alun Kota Kediri, Kembali Sesuai Fungsinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0


Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan informasi dinamika masyarakat Jawa Timur. Mulai tentang Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Hukum, Pertahanan Keamanan, Hiburan, hingga Religiusitas sebagai sandaran vertikal manusia.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi

© 2022 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi bacaini.id dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Baca
  • Sosok
  • Kiblat
  • Keren
  • Opini
  • Inforial
  • Urban Legend
  • Pemilu
  • Baca Hukum

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist