• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, June 3, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

KA Barang Parcel Tabrak Orang di Jalur KA Blitar-Rejotangan

ditulis oleh Editor
09/08/2023
Durasi baca: 2 menit
540 5
0
KA Barang Parcel Tabrak Orang di Jalur KA Blitar-Rejotangan

Proses evakuasi jasad pria di jalur KA antara Stasiun Blitar-Rejotangan. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Kereta Api (KA) Barang Parcel relasi Malang-Jakarta menabrak seseorang di jalur KA antara Stasiun Blitar-Rejotangan, Rabu, 9 Agustus 2023. Pria tanpa identitas tersebut meninggal dunia seketika di lokasi dengan kondisi mengenaskan.

Berdasarkan informasi dari pusat pengendali perjalanan KA Madiun, masinis KA Barang Parcel melaporkan insiden kecelakaan yang terjadi pada Sabtu petang sekitar pukul 18.09 WIB.

Kejadian bermula pada saat KA Barang Parcel melintas di km 133+8 antara stasiun Blitar-Rejotangan. Melihat seseorang berada di jalur KA, masinis membunyikan bel lokomotif berkali-kali namun tidak direspon, hingga kecelakaan tidak dapat dihindari.

Polsuska menuju ke lokasi untuk mengamankan jalur sekaligus melakukan pencarian. Jasad pria itu ditemukan dengan kondisi mengenaskan di sepanjang jalur KA tidak jauh dari lokasi kejadian. Selanjutnya, Polsuska berkoordinasi dengan Polsek Rejotangan untuk proses evakuasi.

Akibat insiden tersebut, KA Barang Parcel harus berhenti sementara di Stasiun Rejotangan untuk dilakukan pemeriksaan rangkaian. Sekitar tujuh menit, tepat pukul 18.18 WIB dan dinyatakan aman, KA Barang Parcel kembali melanjutkan perjalanan.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di jalur KA. Selain membahayakan diri sendiri, hal tersebut juga menganggu perjalanan KA dan dapat dikenakan pidana.

“Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, selain untuk kepentingan operasional kereta api,” tegas Supriyanto melalui keterangan tertulis yang diterima Bacaini.id, Rabu malam.

Supriyanto menyebutkan, larangan beraktivitas di jalur KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1). Hukuman bagi pelanggar juga dinyatakan dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

Selain itu, perlintasan sebidang juga menjadi titik rawan terjadinya kecelakaan. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan KA dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai tujuan,” tandasnya.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Daop 7 Madiunkecelakaan kereta apiPT KAI
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Jaksa Tangkap Kakak eks Bupati Blitar Terkait Kasus Korupsi

Jaksa Tangkap Kakak eks Bupati Blitar Terkait Kasus Korupsi

Peringati Hari Lahir Pancasila, Sekda Trenggalek Ajak Revitalisasi Nilai Kebangsaan di Semua Sektor

Peringati Hari Lahir Pancasila, Sekda Trenggalek Ajak Revitalisasi Nilai Kebangsaan di Semua Sektor

DPRD Trenggalek Fokus Bahas RPJMD dan SOTK Baru Selama Juni 2025

DPRD Trenggalek Fokus Bahas RPJMD dan SOTK Baru Selama Juni 2025

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15301 shares
    Share 6120 Tweet 3825
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16575 shares
    Share 6630 Tweet 4144
  • Jaksa Tangkap Kakak eks Bupati Blitar Terkait Kasus Korupsi

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10856 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4959 shares
    Share 1984 Tweet 1240

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist