Bacaini.id, KEDIRI – Kereta Api (KA) Barang Parcel relasi Malang-Jakarta menabrak seseorang di jalur KA antara Stasiun Blitar-Rejotangan, Rabu, 9 Agustus 2023. Pria tanpa identitas tersebut meninggal dunia seketika di lokasi dengan kondisi mengenaskan.
Berdasarkan informasi dari pusat pengendali perjalanan KA Madiun, masinis KA Barang Parcel melaporkan insiden kecelakaan yang terjadi pada Sabtu petang sekitar pukul 18.09 WIB.
Kejadian bermula pada saat KA Barang Parcel melintas di km 133+8 antara stasiun Blitar-Rejotangan. Melihat seseorang berada di jalur KA, masinis membunyikan bel lokomotif berkali-kali namun tidak direspon, hingga kecelakaan tidak dapat dihindari.
Polsuska menuju ke lokasi untuk mengamankan jalur sekaligus melakukan pencarian. Jasad pria itu ditemukan dengan kondisi mengenaskan di sepanjang jalur KA tidak jauh dari lokasi kejadian. Selanjutnya, Polsuska berkoordinasi dengan Polsek Rejotangan untuk proses evakuasi.
Akibat insiden tersebut, KA Barang Parcel harus berhenti sementara di Stasiun Rejotangan untuk dilakukan pemeriksaan rangkaian. Sekitar tujuh menit, tepat pukul 18.18 WIB dan dinyatakan aman, KA Barang Parcel kembali melanjutkan perjalanan.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di jalur KA. Selain membahayakan diri sendiri, hal tersebut juga menganggu perjalanan KA dan dapat dikenakan pidana.
“Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, selain untuk kepentingan operasional kereta api,” tegas Supriyanto melalui keterangan tertulis yang diterima Bacaini.id, Rabu malam.
Supriyanto menyebutkan, larangan beraktivitas di jalur KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1). Hukuman bagi pelanggar juga dinyatakan dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.
Selain itu, perlintasan sebidang juga menjadi titik rawan terjadinya kecelakaan. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan KA dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai tujuan,” tandasnya.
Penulis: Novira