Bacaini.ID, KEDIRI – Suratno ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD tahun anggaran 2020–2024. Kasus ini menjerat enam orang, tiga anggota DPRD aktif dan tiga tenaga pendamping, dengan total nilai dana yang direalisasikan mencapai Rp 242,9 miliar. Kejaksaan Negeri Magetan menyebut penyimpangan dilakukan secara sistematis, bukan kebetulan.
Secara normatif, pokir dimaksudkan sebagai jembatan antara wakil rakyat dan konstituennya. Anggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan, lalu menyampaikannya dalam pembahasan anggaran daerah.
Dalam praktik di Magetan, jaksa menemukan fungsi itu bergeser jauh. Pokir tak lagi berbasis kebutuhan masyarakat, melainkan kendali langsung atas kegiatan dan anggaran.
Penyidik menyebut anggota DPRD menguasai seluruh siklus hibah, mulai menentukan kelompok penerima, mengondisikan proposal, hingga memastikan dana cair. Kelompok masyarakat (pokmas) yang namanya tercantum sebagai penerima hibah, dalam banyak kasus hanya dipinjam identitasnya. Proposal disusun pihak lain, laporan pertanggungjawaban dibuatkan, sementara kegiatan di lapangan sering kali tak pernah benar-benar ada.
Uang yang semestinya berhenti di tangan masyarakat justru berputar balik. Dana hibah yang sudah masuk ke rekening pokmas ditarik kembali, sebagian oleh pendamping, sebagian lainnya oleh oknum anggota dewan dengan dalih biaya administrasi atau pengamanan. Di atas kertas, semua tampak rapi. Di lapangan, proyek mangkrak atau fiktif.
Celah Desain Pokir
Kasus Magetan membuktikan adanya kelemahan sistemik pada program ini. Pertama, terdapat konflik kepentingan struktural. Pokir menempatkan anggota DPRD pada posisi ganda, sebagai penyerap aspirasi sekaligus pengendali alokasi kegiatan. Dalam posisi ini, aspirasi mudah berubah menjadi alat politik elektoral. Sehingga anggaran publik menjadi sarana menjaga loyalitas konstituen, bukan lagi instrumen pembangunan berbasis kebutuhan objektif.
Kedua, prinsip check and balance tak pernah ada. Dalam praktiknya, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sering hanya berfungsi sebagai pelaksana administratif. Usulan pokir yang dibawa anggota DPRD jarang benar-benar diuji kelayakannya. Meski kegiatan tak sesuai prioritas pembangunan atau kemampuan teknis, ruang bagi SKPD untuk menolak hampir tak ada. Relasi yang seharusnya seimbang antara legislatif dan eksekutif berubah menjadi relasi subordinatif.
Ketiga, skema hibah itu sendiri sangat rentan disalahgunakan. Hibah berbasis kepercayaan, swakelola, dan fleksibilitas. Ketika kapasitas kelompok masyarakat rendah, pengawasan longgar, dan dominasi politik anggota DPRD terlalu kuat, ruang manipulasi terbuka lebar. Pokmas mudah dikondisikan, laporan bisa direkayasa, dan pekerjaan lapangan sulit diverifikasi secara cepat.
Keempat, pengawasan lebih banyak bersifat ex-post. Inspektorat dan aparat pengawas internal umumnya baru bergerak setelah dana cair dan laporan disampaikan. Pada tahap itu, penyimpangan sudah telanjur terjadi, uang sudah berpindah tangan, dan proyek yang bermasalah tinggal menyisakan dokumen. Penindakan pidana datang belakangan, ketika kerugian negara sulit dipulihkan.
Peran Pendamping Sebagai Broker
Dalam konstruksi perkara Magetan, peran Ketua DPRD disebut dominan. Penyidik menyebutnya sebagai simpul pengendali, dari penentuan program hingga penjagaan alur pencairan. Dua anggota DPRD lain menjalankan peran serupa di wilayah dapil masing-masing. Tenaga pendamping dewan menjadi penghubung yang memastikan semua tahapan berjalan sesuai skema.
Pendamping ini bukan sekadar pembantu teknis. Mereka menyusun proposal, menyiapkan LPJ, berkoordinasi dengan SKPD, sekaligus mengamankan hubungan antara anggota DPRD dan kelompok penerima hibah. Dalam praktiknya, mereka menjadi broker anggaran yang bekerja di balik layar, menjaga agar dana tetap berada dalam orbit kekuasaan politik.
Kejaksaan Negeri Magetan menyatakan peluang tersangka baru masih terbuka. Namun bahkan jika seluruh pelaku dalam kasus ini diadili, persoalan mendasarnya belum tentu selesai. Selama pokir dipahami sebagai “jatah anggaran” anggota DPRD, bukan sebagai bahan perencanaan, kasus serupa akan terus berulang dengan aktor dan daerah yang berbeda.
Penulis: Hari Tri Wasono





