• Login
Bacaini.id
Saturday, February 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Jaksa Trenggalek Buru Ahli Waris Koruptor Dana BOS yang Sudah Meninggal Dunia

ditulis oleh Editor
6 August 2024 17:20
Durasi baca: 2 menit
Jaksa Trenggalek Buru Ahli Waris Koruptor Dana BOS yang Sudah Meninggal Dunia. (foto/Bacaini)

Jaksa Trenggalek Buru Ahli Waris Koruptor Dana BOS yang Sudah Meninggal Dunia. (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek Jawa Timur menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 3 Trenggalek Selasa (6/8/2024).

Dalam berkas perkara yang diserahkan terdapat dua tersangka, yaitu S dan R. Tersangka S merupakan mantan kepala sekolah yang sudah meninggal dunia, sedangkan tersangka R adalah pelaksana di sekolah yang diduga melakukan tindakan korupsi atas perintah tersangka S.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengelolaan dana BOS yang diterima SMPN 3 Trenggalek sejak tahun 2017 hingga 2019, dengan total alokasi dana  Rp2,1 miliar. 

“Dalam proses pengelolaannya ditemukan tindakan melawan hukum berupa manipulasi dokumen pertanggungjawaban, kuitansi, nota, dan stempel yang dibuat oleh tersangka R atas perintah tersangka S. Modus operandi ini menyebabkan adanya kerugian negara yang cukup signifikan,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Trenggalek Gigih Benah Rendra kepada wartawan.

Hasil audit Inspektorat ditemukan kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Berdasarkan temuan itu, kejari Trenggalek menahan tersangka R selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Trenggalek hingga pelimpahan kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Penahanan tersangka R merupakan langkah awal untuk mengusut tuntas kasus ini, kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta yang ada dan memastikan setiap pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.” imbuhnya.

Sementara terkait dengan tersangka S yang telah meninggal dunia, proses hukum masih menunggu hasil sidang untuk menentukan besaran kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan masing-masing tersangka. 

Kejari Trenggalek tidak menutup kemungkinan melakukan langkah hukum lebih lanjut terhadap para ahli waris tersangka S jika pengadilan memutuskan adanya tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh ahli waris bersangkutan.

“Kami siap mengambil langkah hukum berupa gugatan melalui Kasi Datun (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara) apabila pengadilan memutuskan bahwa ahli waris dari tersangka S bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan,” tambahnya.

Kejaksaan berharap kasus yang terjadi bisa memberi pelajaran institusi pendidikan lainnya untuk mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan negara.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ahli waris koruptorjaksa trenggalekkorupsi dana BOS
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Kejari Trenggalek Jadi Wali Anak Berstatus Rentan, Kok Bisa?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Jalan Dhoho Kediri tertutup abu vulkanik Kelud

Nostalgia Erupsi Kelud 2014: Malam Mencekam, Kediri Lumpuh, Yogyakarta Gelap

Pendamping hukum Revolutionary Law Firm menyampaikan ultimatum kepada Perhutani dalam audiensi soal hak kelola hutan di Blitar

Bukan Forum Basa-basi! Warga Blitar Kepung Perhutani, Ultimatum Soal Hak Kelola KHDPK

Penukaran uang baru Lebaran 2026 di layanan BI

Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Dibuka, Ini Jadwal dan Cara Daftar Online

  • Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

    Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In