Bacaini.ID, TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek Jawa Timur menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 3 Trenggalek Selasa (6/8/2024).
Dalam berkas perkara yang diserahkan terdapat dua tersangka, yaitu S dan R. Tersangka S merupakan mantan kepala sekolah yang sudah meninggal dunia, sedangkan tersangka R adalah pelaksana di sekolah yang diduga melakukan tindakan korupsi atas perintah tersangka S.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengelolaan dana BOS yang diterima SMPN 3 Trenggalek sejak tahun 2017 hingga 2019, dengan total alokasi dana Rp2,1 miliar.
“Dalam proses pengelolaannya ditemukan tindakan melawan hukum berupa manipulasi dokumen pertanggungjawaban, kuitansi, nota, dan stempel yang dibuat oleh tersangka R atas perintah tersangka S. Modus operandi ini menyebabkan adanya kerugian negara yang cukup signifikan,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Trenggalek Gigih Benah Rendra kepada wartawan.
Hasil audit Inspektorat ditemukan kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Berdasarkan temuan itu, kejari Trenggalek menahan tersangka R selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Trenggalek hingga pelimpahan kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Penahanan tersangka R merupakan langkah awal untuk mengusut tuntas kasus ini, kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta yang ada dan memastikan setiap pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.” imbuhnya.
Sementara terkait dengan tersangka S yang telah meninggal dunia, proses hukum masih menunggu hasil sidang untuk menentukan besaran kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan masing-masing tersangka.
Kejari Trenggalek tidak menutup kemungkinan melakukan langkah hukum lebih lanjut terhadap para ahli waris tersangka S jika pengadilan memutuskan adanya tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh ahli waris bersangkutan.
“Kami siap mengambil langkah hukum berupa gugatan melalui Kasi Datun (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara) apabila pengadilan memutuskan bahwa ahli waris dari tersangka S bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan,” tambahnya.
Kejaksaan berharap kasus yang terjadi bisa memberi pelajaran institusi pendidikan lainnya untuk mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan negara.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif