• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, November 10, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Innalillahi, Ustad Pondok Cabuli 34 Santriwatinya di Trenggalek

ditulis oleh redaksi
25/09/2021
Durasi baca: 2 menit
Innalillahi, Ustad Pondok Cabuli 34 Santriwatinya di Trenggalek

SMT, ustad cabul saat diamankan di Polres Trenggalek. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Seorang pengajar pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek mencabuli 34 santriwatinya sendiri. Pelaku mengintimidasi korban untuk patuh pada gurunya.

Ustad bejat ini berinisial SMT, warga Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek yang merupakan pengajar pondok pesantren. Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizki Wicaksana mengatakan perbuatan pencabulan ini tak hanya dilakukan pada satu korban, tetapi mengincar 34 santriwatinya.

Pelaku membujuk korban dengan kalimat initimidatif, agar selalu mematuhi perintah gurunya. “Kalau sama gurunya harus nurut, tidak boleh membantah,” kata Arief menirukan ucapan SMT dalam jumpa pers usai menangkap pelaku, Jumat 24 September 2021.

Menurut informasi polisi, pelaku sudah mengajar di pondok pesantren itu sejak tahun 2017. Dia mulai melancarkan aksi bejatnya mulai tahun 2019 – 2021, atau selama tiga tahun.

Meski telah berlangsung bertahun-tahun, perbuatan ini akhirnya terbongkar setelah salah satu korban mengadu kepada orang tuanya. Laporan ini diteruskan ke polisi yang bergerak cepat menangkap pelaku.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf. Dia melakukan hal itu karena hubungan rumah tangganya yang tidak harmonis. “Saya menyesal telah melakukan itu,” kata SMT.

Saat ini ustad cabul itu sudah mendekam di tahanan Polres Trenggalek. Dia dijerat dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Hukuman ini ditambah sepertiga ancaman pidana karena pelaku merupakan tenaga pendidik.

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial, Cristina Ambarwati sudah menurunkan tim untuk pemulihan trauma korban. “Ke depannya kami akan mendatangkan psikologi klinis,” kata Cristina.

Penulis: Aby
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pesantrentrenggalekustad cabul
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Rayakan Hari Santri Nasional Melalui Touring Religi, Ajarkan Kebersamaan dan Kepedulian

Rayakan Hari Santri Nasional Melalui Touring Religi, Ajarkan Kebersamaan dan Kepedulian

lagu raja ampat ciptaan musisi blitar abon jhon

Lagu Raja Ampat, Keresahan Abon Jhon Musisi Asal Blitar

Waled Asem dan Jejak Lumpur yang Menjadi Rumah

Waled Asem dan Jejak Lumpur yang Menjadi Rumah

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar 5 Alasan Soeharto Bukan Pahlawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukti Sains Kucing Hewan Paling Sempurna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112