• Login
Bacaini.id
Wednesday, July 22, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Innalillahi, Ustad Pondok Cabuli 34 Santriwatinya di Trenggalek

ditulis oleh
25 September 2021 09:23
Durasi baca: 2 menit
SMT, ustad cabul saat diamankan di Polres Trenggalek. Foto: Bacaini/Aby

SMT, ustad cabul saat diamankan di Polres Trenggalek. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Seorang pengajar pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek mencabuli 34 santriwatinya sendiri. Pelaku mengintimidasi korban untuk patuh pada gurunya.

Ustad bejat ini berinisial SMT, warga Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek yang merupakan pengajar pondok pesantren. Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizki Wicaksana mengatakan perbuatan pencabulan ini tak hanya dilakukan pada satu korban, tetapi mengincar 34 santriwatinya.

Pelaku membujuk korban dengan kalimat initimidatif, agar selalu mematuhi perintah gurunya. “Kalau sama gurunya harus nurut, tidak boleh membantah,” kata Arief menirukan ucapan SMT dalam jumpa pers usai menangkap pelaku, Jumat 24 September 2021.

Menurut informasi polisi, pelaku sudah mengajar di pondok pesantren itu sejak tahun 2017. Dia mulai melancarkan aksi bejatnya mulai tahun 2019 – 2021, atau selama tiga tahun.

Meski telah berlangsung bertahun-tahun, perbuatan ini akhirnya terbongkar setelah salah satu korban mengadu kepada orang tuanya. Laporan ini diteruskan ke polisi yang bergerak cepat menangkap pelaku.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf. Dia melakukan hal itu karena hubungan rumah tangganya yang tidak harmonis. “Saya menyesal telah melakukan itu,” kata SMT.

Saat ini ustad cabul itu sudah mendekam di tahanan Polres Trenggalek. Dia dijerat dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Hukuman ini ditambah sepertiga ancaman pidana karena pelaku merupakan tenaga pendidik.

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial, Cristina Ambarwati sudah menurunkan tim untuk pemulihan trauma korban. “Ke depannya kami akan mendatangkan psikologi klinis,” kata Cristina.

Penulis: Aby
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pesantrentrenggalekustad cabul
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gus Kikin KH Abdul Hakim Mahfudz saat menerima penugasan PWNU Jawa Timur sebagai kandidat Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang

Gus Kikin Maju Calon Ketum PBNU di Muktamar Jombang, Penugasan PWNU Jatim

Ilustrasi seorang wanita memegang pil KB hormonal kombinasi yang dalam penelitian terbaru dikaitkan dengan peningkatan gejala makan emosional

Studi: Pil KB Hormonal Bisa Picu Makan Emosional pada Wanita

Grafik penurunan indeks kebebasan akademik Indonesia sebesar 56 persen sepanjang 2015-2025 berdasarkan data V-Dem Institute

Indeks Kebebasan Akademik Indonesia Turun 56 Persen, Alarm Kampus

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In