Bacaini.id
  • Beranda
  • Baca
  • Sosok
  • Kiblat
  • Keren
  • Opini
  • Inforial
  • Urban Legend
  • Pemilu
  • Baca Hukum
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Baca
  • Sosok
  • Kiblat
  • Keren
  • Opini
  • Inforial
  • Urban Legend
  • Pemilu
  • Baca Hukum
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ini Langkah Peringatkan Seseorang Jika Enggan Bayar Hutang

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H.
Sunday, August 20th, 2023
Durasi baca: 2 menit
0
Ilustrasi Somasi

Ini Fungsi dan Kegunaannya

Di Tengah-tengah Masyarakat kadang kita mendengar ada orang yang membahas tentang somasi. Biasanya hal ini terjadi karena adanya hutang piutang. Dan sebenarnya apa sih somasi itu?????

Somasi

Somasi menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah teguran untuk membayar dan sebagainya. Sedangkan Dalam istilah sehari-hari bidang hukum somasi merupakan tindakan hukum seperti teguan atau peringatan awal sebelum suatu perkara di bawa ke pengadilan atau dilaporkan ke kepolisian.

Dasar Hukum

Bila ditilik dari dalam KUHP perdata secara eksplisit terdapat dalam pasal 1238 yakni isinya sebagai berikut :

“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”

Tujuan

Tujuan somasi adalah memberikan kesempatan kepada pihak yang akan digugat/ dilaporkan untuk melakukan atau menghentikan tindakan sebagaimana yang diminta oleh Penggugat. Umumnya, somasi diberikan sebagai peringatan atau teguran ketika pihak yang akan digugat tidak memenuhi kewajibannya sebelum perkara diajukan ke Pengadilan.

Siapa Saja Yang Bisa Melakukan Somasi

Somasi dapat dilakukan oleh individu atau kelompok yang jelas adalah pihak yang berkepentingan untuk itu.

Hal yang Harus Dimuat dalam Somasi

Pada dasarnya tidak ada aturan baku dalam pembuatan atau perumusan somasi. Artinya, pihak pengirim bebas menentukan perumusan isi dari somasi, tetapi pengirim wajib menentukan secara tegas siapa pihak yang ditujukan, masalah yang disomasikan, dan apa yang menjadi kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh pihak penerima somasi. Tiga (3) hal utama yang harus dimuat di dalam somasi, antara lain:

  1. Hal yang harus dituntut;
  2. Dasar tuntutannya; dan
  3. Jangka waktu pemenuhan hal yang dituntut.

Langkah-langkah Membuat Surat Somasi

  1. Menuliskan kop surat lembaga, jika memakai instansi.
  2. Menjelaskan secara jelas identitas dari calon tergugat dituju, dapat perorangan maupun instansi.
  3. Menulis secara tepat poin serta duduk perkara yang menjadi permasalahan serta hal yang dituntut.
  4. Berikan jarak waktu bagi calon tergugat untuk memenuhi prestasi/ kewajibanya.
  5. Menentukan upaya hukum lanjutan yang nantinya ditempuh pada calon tergugat jika tidak bisa penuhi prestasi yang dituntut.
  6. Membubuhkan tanda tangan serta nama yang jelas.
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
ShareTweetSendTweet

Related Posts

Cara Mengecek Kualitas Saksi di Persidangan
Baca Hukum

Cara Mengecek Kualitas Saksi di Persidangan

Dalam menungkap kebenaran utamanya pada saat proses persidangan pidana. Maka saksi berperan sangat penting, apalagi dalam KUHAP saksi berada diurutan...

Baca ini..
Diam-Diam Menjual Aset, Tanpa Sepengetahuan Pasangan

Diam-Diam Menjual Aset, Tanpa Sepengetahuan Pasangan

Buku Nikah Hilang, Menikah Lagi? Atau Cari Pasangan Baru Lagi?

Buku Nikah Hilang, Menikah Lagi? Atau Cari Pasangan Baru Lagi?

Tergugat Berada di Luar Negeri, Ini Mekanisme Pemanggilannya

Tergugat Berada di Luar Negeri, Ini Mekanisme Pemanggilannya

Terbaru

Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan Malang Dipamerkan, Mahasiswa: Ingat 135 Nyawa Dibantai

Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan Malang Dipamerkan, Mahasiswa: Ingat 135 Nyawa Dibantai

Menpan RB Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Kota Kediri Salah Satunya

Menpan RB Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Kota Kediri Salah Satunya

Alasan Memberatkan Sopir Mobil Karnaval Sound Horeg Malang Ditetapkan Tersangka

Alasan Memberatkan Sopir Mobil Karnaval Sound Horeg Malang Ditetapkan Tersangka

3 Kali Pemusnahan, Kasus Narkoba di Kota Kediri Masih Dominan

3 Kali Pemusnahan, Kasus Narkoba di Kota Kediri Masih Dominan

Hutan Lindung Gunung Budeg Tulungagung Diduga Dibakar 4 Kali, Polisi Buru Pelaku

Hutan Lindung Gunung Budeg Tulungagung Diduga Dibakar 4 Kali, Polisi Buru Pelaku



ADVERTISEMENT

Populer

  • Murah Banget, Tarif Wisata Alam di Jember Hanya 2 Ribu

    Murah Banget, Tarif Wisata Alam di Jember Hanya 2 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Nganjuk Temukan 2 Batu Besar Diduga Meteorit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Filosofi Desain Alun-alun Kota Kediri, Kembali Sesuai Fungsinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucu, Anak PAUD jadi Petugas Upacara HUT ke-78 RI di Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melegenda di Tulungagung, Ronde Petruk jadi Langganan Pejabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0


Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan informasi dinamika masyarakat Jawa Timur. Mulai tentang Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Hukum, Pertahanan Keamanan, Hiburan, hingga Religiusitas sebagai sandaran vertikal manusia.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi

© 2022 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi bacaini.id dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Baca
  • Sosok
  • Kiblat
  • Keren
  • Opini
  • Inforial
  • Urban Legend
  • Pemilu
  • Baca Hukum

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist