KEDIRI – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kediri mulai menerapkan aturan baru cukai tembakau iris. Di aturan baru ini tembakau iris yang dikemas masuk dalam kategori barang kena pajak.
Pemeriksa Cukai Ahli Pratama, Faesol mengatakan, aturan terbaru tentang tembakau iris kena cukai sebenarnya sudah berlaku sejak tahun 2019 lalu.
Dalam aturan baru, tembakau iris yang sudah melalui proses rajangan dan dicampur dengan esen serta bahan baku tembakau lain masuk kategori barang kena cukai jika telah dikemas. “Tembakau iris masuk barang kena cukai jika sudah dikemas dengan minimal berat dan diedarkan oleh perusahaan ataupun perseorangan,” kata Faesol
Faesol juga menjelaskan kemasan untuk penjualan tembakau tidak boleh lebih dari 250 gram. Dikemas dalam bentuk apapun, selama tembakau tersebut beratnya setara atau bahkan lebih berat dari ketentuan tersebut, maka akan masuk barang kena cukai. “Kalau lebih berat, akan masuk kategori tembakau rajangan, bebas cukai,” imbuhnya.
Menurutnya peraturan ini diperketat untuk ijin edar rokok baik perorangan ataupun perusahaan yang sudah melakukan proses penggilingan tembakau dan diedarkan atau diperjual belikan dengan kemasan. Tentu saja dalam peredaran dan pengeluarannya harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang jelas.
Saat ini perbedaan jelas dari istilah tembakau rajangan dengan tembakau iris dikatakannya sudah diperjelas. Tembakau rajangan atau tembakau untuk eceran tidak dikenakan biaya cukai. Sedangkan tembakau rajangan yang sudah dikemas untuk penjualan, disebut tembakau iris yang masuk kategori barang kena cukai.
“Karena untuk melakukan peredaran barang, dokumen-dokumen yang ada harus jelas. Dikatakan sebagai dokumen pelindung, agar barang kena cukai tersebut bisa terlindungi dan mendapatkan legalitas,” jelas Faesol.
Lebih lanjut, Faesol mengungkap dari pengawasan selama tahun 2020, beberapa kegiatan penindakan kepada toko-toko yang menjual tembakau iris yang termasuk barang kena cukai didapatkan banyak pelanggaran.
Namun begitu, pihak bea dan cukai menyadari adanya ketentuan yang berbeda belum secara keseluruhan dimengerti. Sehingga saat melakukan penindakan, pihak bea dan cukai sekaligus melakukan sosialisasi terkait aturan baru tentang tembakau iris.
“Ya mungkin karena masih belum lama, jadi mereka masih butuh sarana sosialisasi lebih. Harapannya tahun ini dan ke depannya pelaku usaha tembakau sudah bisa mengikuti aturan yang sudah ditentukan,” pungkasnya.
Foto : Novira Kharisma
Penulis : Karebet