• Login
Bacaini.id
Saturday, March 21, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ini Kategori Tembakau Iris Yang Kena Cukai

ditulis oleh
16 January 2021 06:13
Durasi baca: 2 menit

KEDIRI – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kediri mulai menerapkan aturan baru cukai tembakau iris. Di aturan baru ini tembakau iris yang dikemas masuk dalam kategori barang kena pajak.

Pemeriksa Cukai Ahli Pratama, Faesol mengatakan, aturan terbaru tentang tembakau iris kena cukai sebenarnya sudah berlaku sejak tahun 2019 lalu.

Dalam aturan baru, tembakau iris yang sudah melalui proses rajangan dan dicampur dengan esen serta bahan baku tembakau lain masuk kategori barang kena cukai jika telah dikemas. “Tembakau iris masuk barang kena cukai jika sudah dikemas dengan minimal berat dan diedarkan oleh perusahaan ataupun perseorangan,” kata Faesol

Faesol juga menjelaskan kemasan untuk penjualan tembakau tidak boleh lebih dari 250 gram. Dikemas dalam bentuk apapun, selama tembakau tersebut beratnya setara atau bahkan lebih berat dari ketentuan tersebut, maka akan masuk barang kena cukai. “Kalau lebih berat, akan masuk kategori tembakau rajangan, bebas cukai,” imbuhnya.

Menurutnya peraturan ini diperketat untuk ijin edar rokok baik perorangan ataupun perusahaan yang sudah melakukan proses penggilingan tembakau dan diedarkan atau diperjual belikan dengan kemasan. Tentu saja dalam peredaran dan pengeluarannya harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang jelas.

Saat ini perbedaan jelas dari istilah tembakau rajangan dengan tembakau iris dikatakannya sudah diperjelas. Tembakau rajangan atau tembakau untuk eceran tidak dikenakan biaya cukai. Sedangkan tembakau rajangan yang sudah dikemas untuk penjualan, disebut tembakau iris yang masuk kategori barang kena cukai.

“Karena untuk melakukan peredaran barang, dokumen-dokumen yang ada harus jelas. Dikatakan sebagai dokumen pelindung, agar barang kena cukai tersebut bisa terlindungi dan mendapatkan legalitas,” jelas Faesol.

Lebih lanjut, Faesol mengungkap dari pengawasan selama tahun 2020, beberapa kegiatan penindakan kepada toko-toko yang menjual tembakau iris yang termasuk barang kena cukai didapatkan banyak pelanggaran.

Namun begitu, pihak bea dan cukai menyadari adanya ketentuan yang berbeda belum secara keseluruhan dimengerti. Sehingga saat melakukan penindakan, pihak bea dan cukai sekaligus melakukan sosialisasi terkait aturan baru tentang tembakau iris.

“Ya mungkin karena masih belum lama, jadi mereka masih butuh sarana sosialisasi lebih. Harapannya tahun ini dan ke depannya pelaku usaha tembakau sudah bisa mengikuti aturan yang sudah ditentukan,” pungkasnya.

Foto : Novira Kharisma

Penulis : Karebet

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: cukai rokokTembakau iris
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi pidato Soekarno di Kongres Muhammadiyah 1965 terkait ambisi nuklir Indonesia

Fantasi Nuklir Soekarno di Kongres Muhammadiyah 1965: Ambisi Bom Atom yang Tak Terwujud

Ilustrasi kue nastar. Foto: istimewa

Nastar Menjadi Kue Lebaran Paling Dicari di 2026

Ilustrasi jalan tol. Foto: PT Jasa Marga

Perkiraan Tarif Tol di Jawa Timur untuk Kendaraan Golongan I

  • Ilustrasi seseorang mengirim ucapan Idul Fitri 2026 melalui WhatsApp di ponsel

    Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In