Bacaini.id, KEDIRI – Pemilik usaha perumahan atau developer mengaku enggan berinvestasi di Kota Kediri. Alasannya, regulasi yang ditetapkan pemerintah justru menjerat mereka.
Pemberlakuan dana kompensasi lahan makam sebesar tiga kali Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang ditetapkan Pemkot Kediri dinilai pengusaha sangat tidak masuk akal. “Banyak pengembang yang tiba-tiba harus menanggung dana kompensasi besar karena Perwali 73 Tahun 2021 (tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman),” kata Oepojo Sarjono, pemilik perusahaan Perumahan Persada Asri, Jumat, 25 Agustus 2023.
Ia menjelaskan besaran NJOP tanah yang dikembangkan pada tahun 1994 hanya ratusan ribu rupiah. Terakhir ia menjualnya dengan harga Rp.702.000 per meter persegi di tahun 2008. Kini dengan pemberlakuan Perwali nomor 73 tahun 2021, besaran NJOP yang harus ditanggung menjadi Rp4.500.000 per meter persegi.
“Bagaimana saya tidak mengeluh. Keuntungan saya jual perumahan tahap satu tahun 2008 tidak sampai sebanyak itu. Kalau saya ditagih sebanyak itu, yo pasti mikir,” tambah Oepojo.
baca ini Regulasi Pemkot Kediri Dinilai Persulit Investasi
Anggota Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur ini lantas membandingkan pengenaan dana kompensasi makam yang diterapkan Pemerintah Sidoarjo. Di sana dana kompensasi makam hanya dibanderol Rp.160.000 per meter persegi.
Tak hanya itu, Oepojo juga mempertanyakan kewenangan Pemkot Kediri terhadap obyek perumahannya. Menurutnya izin pengembangan lahan miliknya dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur. Sehingga pemkot tidak berhak melangkahi SK tersebut dalam kaitan tata laksana imunitas keputusan daerah.
Sebelumnya Ketua REI Kediri, Priyono turut mengkritik Perwali tersebut karena menyulitkan iklim investasi di Kota Kediri. Ia mendesak Pemkot Kediri membuka ruang komunikasi dengan asosiasi pengusaha perumahan dan DPRD untuk merevisi Perwali nomor 73 Tahun 2021.
baca ini REI Jatim Minta Wali Kota Kediri Revisi Aturan Investasi Properti
Anggota Komisi C DPRD Kota Kediri, Ashari memastikan pemberlakuan Perwali itu tidak bisa berlaku mundur. Termasuk mengenai obyek permukiman yang telah berdiri sebelum perwali tersebut terbit. “Perwali itu tidak bisa diberlakukan kepada pengembang yang telah menyelesaikan pembangunan sebelum aturan itu terbit,” katanya.
Mengacu pasal 15 ayat (2) perwali tersebut, ditegaskan bahwa pembayaran dana kompensasi dilakukan pada saat proses permohonan Site Plan. Ini menjelaskan bahwa pemberlakuan dana kompensasi makam yang diatur dalam Perwali tersebut hanya diperuntukkan perusahaan perumahan baru. “Kalau pengembang lama sudah pasti telah memiliki Site Plan dan tidak perlu membayar dana kompensasi sesuai Perwali 73 Tahun 2021,” kata Ashari.
Penulis: Hari Tri W