Bacaini.ID, BLITAR – Imigrasi Blitar telah mencekal seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terjerat kasus korupsi. Sejak 24 November 2025, yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri.
Pencekalan terkait kasus korupsi itu merupakan tindak lanjut dari adanya instruksi resmi yang berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hanya saja pihak Imigrasi Blitar belum bersedia membuka identitas WNI yang dicekal tersebut. Termasuk warga mana serta kasus korupsi apa yang menjeratnya, masih dirahasiakan.
Baca Juga:
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Imigrasi Blitar, Fajar Muhammad mengatakan masa pencekalan berlaku selama 6 bulan ke depan.
“Pencekalannya ini sudah aktif sejak tanggal 24 November 2025,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Imigrasi Blitar, Fajar Muhammad kepada wartawan Selasa (23/12/2025).
Perintah pencekalan datang langsung dari Kejaksaan Agung secara tertulis. Oleh Imigrasi Blitar ditindaklanjuti dengan menahan paspor yang bersangkutan. Juga membatasi akses lalu lintas batas negara.
Fajar Muhammad mengaku telah mengantongi identitas lengkap yang bersangkutan. Namun dirinya belum bisa membuka ke publik.
“Identitasnya lengkap tapi kami belum bisa membuka itu,” kata Fajar Muhammad.
Pihak Imigrasi Blitar berdalih menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Juga kerahasiaan proses penyidikan. Hal itu yang membuat tidak bisa membuka identitas ke publik, termasuk sebatas inisial.
Fajar Muhammad hanya memberi sedikit bocoran jika yang bersangkutan bertempat tinggal di wilayah administratif Imigrasi Blitar: Kota Blitar, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung.
Dan yang pasti, selama dicekal, nama yang bersangkutan telah masuk daftar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
SIMKIM ini terintegrasi di seluruh pintu perbatasan, bandara internasional dan pelabuhan di Indonesia. “Secara prosedural pencekalan ini dilakukan selama 6 bulan dan bisa diperpanjang lagi,” pungkasnya.
Penulis: Solichan Arif





