• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Imigrasi Blitar Cekal Warga Terkait Kasus Korupsi, Tapi Rahasia

Pencekalan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar ini merupakan tindak lanjut dari instruksi resmi dari Kejaksaan Agung

ditulis oleh Editor
23 December 2025 12:48
Durasi baca: 2 menit
kantor imigrasi blitar

Imigrasi Blitar cekal warga terkait kasus korupsi (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Imigrasi Blitar telah mencekal seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terjerat kasus korupsi. Sejak 24 November 2025, yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri.

Pencekalan terkait kasus korupsi itu merupakan tindak lanjut dari adanya instruksi resmi yang berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hanya saja pihak Imigrasi Blitar belum bersedia membuka identitas WNI yang dicekal tersebut. Termasuk warga mana serta kasus korupsi apa yang menjeratnya, masih dirahasiakan.

Baca Juga:

  • WNA AS Penyuka Sesama Jenis Dideportasi Imigrasi Blitar
  • Puluhan Ribu Arsip Imigrasi Blitar Musnah

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Imigrasi Blitar, Fajar Muhammad mengatakan masa pencekalan berlaku selama 6 bulan ke depan.

“Pencekalannya ini sudah aktif sejak tanggal 24 November 2025,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Imigrasi Blitar, Fajar Muhammad kepada wartawan Selasa (23/12/2025).

Perintah pencekalan datang langsung dari Kejaksaan Agung secara tertulis. Oleh Imigrasi Blitar ditindaklanjuti dengan menahan paspor yang bersangkutan. Juga membatasi akses lalu lintas batas negara.

Fajar Muhammad mengaku telah mengantongi identitas lengkap yang bersangkutan. Namun dirinya belum bisa membuka ke publik.

“Identitasnya lengkap tapi kami belum bisa membuka itu,” kata Fajar Muhammad.

Pihak Imigrasi Blitar berdalih menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Juga kerahasiaan proses penyidikan. Hal itu yang membuat tidak bisa membuka identitas ke publik, termasuk sebatas inisial.

Fajar Muhammad hanya memberi sedikit bocoran jika yang bersangkutan bertempat tinggal di wilayah administratif Imigrasi Blitar: Kota Blitar, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung.

Dan yang pasti, selama dicekal, nama yang bersangkutan telah masuk daftar Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

SIMKIM ini terintegrasi di seluruh pintu perbatasan, bandara internasional dan pelabuhan di Indonesia. “Secara prosedural pencekalan ini dilakukan selama 6 bulan dan bisa diperpanjang lagi,” pungkasnya.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: imigrasi blitar cekal warga
Via: imigrasi blitar
Tags: bacaini.idImigrasi Blitarimigrasi blitar cekal wargakejagungpencekalan imigrasi blitar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tanaman hias gantung menghiasi teras rumah sebagai tradisi mempercantik rumah jelang Ramadhan

Tradisi Percantik Rumah Jelang Ramadhan, Ini 4 Tanaman Gantung Paling Digemari

Sidang vonis kasus penganiayaan guru oleh suami anggota DPRD Trenggalek di Pengadilan Negeri Trenggalek

Suami DPRD Arogan Penganiaya Guru di Trenggalek Divonis 6 Bulan Penjara 

Puluhan siswa SD di Tulungagung dirawat akibat keracunan massal menu MBG

‘Tumbal’ MBG Kembali Berjatuhan, 24 Siswa SD di Tulungagung Keracunan Massal

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Shio Hari Ini 5 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In