• Login
Bacaini.id
Thursday, June 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

IJTI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Peliput Sidang SYL

ditulis oleh
11 July 2024 19:27
Durasi baca: 2 menit
IJTI Korda Kediri dalam aksi kebebasan pers bersama AJI dan PWI. Foto: istimewa

IJTI Korda Kediri dalam aksi kebebasan pers bersama AJI dan PWI. Foto: istimewa

Bacaini.id, ID, JAKARTA – Sejumlah massa yang diduga pendukung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan tindak kekerasan kepada jurnalis di Jakarta. Insiden ini terjadi saat para jurnalis meliput pasca putusan sidang vonis kasus korupsi SYL di Pengadilan Tipikor, di PN Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.

Peristiwa ini bermula ketika jurnalis Kompas TV Budhya Vimala dan sejumlah jurnalis lainnya tengah menunggu SYL keluar dari ruang persidangan. Ketika SYL keluar dari ruang sidang, sejumlah personel kepolisian berusaha menghalau awak media yang hendak mengambil gambar. Tujuannya untuk membuka jalan agar SYL dapat ke luar ruang sidang.

Di tengah situasi tersebut, beberapa orang yang diduga merupakan anggota ormas pendukung SYL mendorong-dorong wartawan yang sedang meliput. Salah satu dari mereka juga menendang jurnalis Kompas TV.

baca ini Dilarang Meliput AJI Surabaya Protes Rektor Unair

Akibat kekerasan itu, selain mengalami luka ringan, juga mengakibatkan peralatan milik Budhya Vimala rusak. Selain dia, junalis dari LKBN Antara, tvOne dan CNN Indonesia turut menjadi korban.

Atas peristiwa itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oknum pendukung SYL. Hal itu dianggap sebagai bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers.

IJTI mendorong polisi menangkap pelaku kekerasan dan memproses secara hukum. Sebab kerja jurnalis profesional dilindungi oleh konstitusi yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999.

“IJTI akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dalam pernyataan tertulis, Kamis, 11 Juli 2024.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: IJTIjurnalisSYL
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi Gen Z melakukan job hopping karena mencari match quality dan kesehatan mental di tempat kerja

Gen Z Sering Resign Bukan Karena Malas, Ini Penjelasan Match Quality

Ilustrasi korban terseret ombak pantai Pangi Blitar

3 Anak Ponpes Terseret Ombak di Pantai Pangi Blitar, Ini Kronologisnya

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan aturan hak siar untuk penyelenggaraan nobar Piala Dunia 2026

Aturan Nobar Piala Dunia 2026, DJKI: Hormati Hak Siar

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In