• Login
Bacaini.id
Wednesday, June 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Aturan Nobar Piala Dunia 2026, DJKI: Hormati Hak Siar

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
11 June 2026 15:37
Durasi baca: 3 menit
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan aturan hak siar untuk penyelenggaraan nobar Piala Dunia 2026

DJKI mengingatkan masyarakat dan penyelenggara nonton bareng Piala Dunia 2026 agar menggunakan siaran resmi serta mematuhi aturan hak siar yang berlaku. (foto ilustrasi/Bacaini)

Poin Penting:

  • DJKI menegaskan nobar Piala Dunia 2026 wajib menggunakan sumber siaran resmi dan mematuhi aturan hak siar
  • TVRI sebagai pemegang hak siar menyediakan mekanisme perizinan untuk kegiatan nobar non-komersial maupun komersial
  • Streaming ulang, distribusi ulang, dan penggunaan atribut resmi tanpa izin berpotensi melanggar aturan kekayaan intelektual

Bacaini.ID, JAKARTA – Acara nonton bareng (nobar) tayangan Piala Dunia 2026 yang bakal banyak digelar masyarakat, komunitas, pelaku usaha, hingga penyelenggara nobar diingatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk menghormati hak siar dan menghindari segala bentuk praktik pembajakan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan hak siar merupakan bagian dari hak terkait yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Setiap bentuk pemanfaatan siaran, termasuk untuk kegiatan nobar, harus dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemegang hak siar resmi.

“Hak siar olahraga merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, masyarakat maupun penyelenggara nonton bareng perlu memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan menggunakan sumber siaran resmi dan telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemegang hak siar,” ujar Hermansyah saat diwawacara di gedung DJKI Jakarta Kamis (11/6/2026).

TVRI Jadi Pemegang Hak Siar Resmi

Ajang Piala Dunia 2026 diketahui akan dimulai 11 Juni hingga 19 Juli 2026. Imbauan yang disampaikan DJKI seiring tingginya antusiasme masyarakat menyambut ajang sepak bola terbesar di dunia.

Hermasnsyah menjelaskan pembajakan siaran olahraga dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti menyiarkan ulang pertandingan tanpa izin, melakukan streaming ilegal, merekam dan mendistribusikan kembali tayangan, hingga memanfaatkan siaran resmi untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan pemegang hak.

Praktik-praktik tersebut tidak hanya merugikan pemegang hak siar, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan industri penyiaran dan ekosistem ekonomi kreatif secara keseluruhan. DJKI mengapresiasi langkah TVRI sebagai pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026 di Indonesia yang telah menerbitkan pedoman dan mekanisme perizinan bagi masyarakat yang ingin menyelenggarakan nobar.

Menurut Hermansyah, keberadaan pedoman tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus membantu masyarakat memahami batasan-batasan yang harus dipatuhi dalam memanfaatkan siaran olahraga. “Kami mengapresiasi langkah TVRI yang telah menyediakan mekanisme perizinan dan pedoman yang jelas bagi masyarakat. Dengan mengikuti prosedur tersebut, penyelenggara dapat menikmati pertandingan secara legal sekaligus turut mendukung pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia,” terangnya.

Ketentuan Nobar Piala Dunia 2026 yang Harus Dipatuhi

Berdasarkan ketentuan yang diterbitkan TVRI, setiap penyelenggara nobar wajib memperoleh izin sesuai kategori kegiatan yang diselenggarakan. TVRI membedakan kegiatan nobar ke dalam kategori non-komersial, komersial, dan special non-commercial yang masing-masing memiliki persyaratan tersendiri.

Penyelenggara juga diwajibkan menggunakan sumber siaran resmi yang telah ditentukan dan mematuhi regulasi FIFA terkait public viewing. Selain itu, penyelenggara tidak diperkenankan melakukan streaming ulang, merekam dan mendistribusikan kembali tayangan pertandingan, melakukan perubahan terhadap konten siaran, menambahkan logo atau identitas lain tanpa izin, maupun memanfaatkan materi siaran untuk tujuan yang melanggar ketentuan hak siar.

Penggunaan atribut resmi Piala Dunia, termasuk logo, trofi, maskot, dan elemen identitas visual lainnya juga harus mendapatkan izin sesuai ketentuan yang berlaku karena merupakan kekayaan intelektual yang dilindungi. Untuk info lengkap tentang piala dunia bisa mengakses link berikut: https://pialadunia.tvrinews.com/read/pd_sz14xvdcrz/16-syarat-dan-ketentuan-nonton-bareng -piala-dunia-2026

Hermansyah menambahkan bahwa kesadaran masyarakat untuk menggunakan saluran resmi dan menghormati hak siar menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang sehat. Menurutnya, pelindungan terhadap hak siar tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak, tetapi juga mendorong tumbuhnya industri olahraga, penyiaran, dan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.

“DJKI mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dengan mengakses tayangan melalui saluran resmi dan tidak menyebarluaskan siaran secara ilegal. Kesadaran ini penting agar industri penyiaran olahraga, dan ekonomi kreatif dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” pungkas Hermansyah.

Melalui momentum Piala Dunia 2026, DJKI berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual semakin meningkat. Kepatuhan terhadap aturan hak siar dan penggunaan konten secara legal merupakan langkah sederhana namun penting untuk mendukung penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual sekaligus menjaga iklim usaha yang adil dan berkelanjutan.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: bacaini.idhak siarnobarPiala Dunia 2026TVRI
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi gerai Starbucks di Korea Selatan di tengah kontroversi promosi berbasis AI yang memicu boikot publik

Starbucks di Korea Selatan Diboikot Gegara Promo AI Singgung Tragedi Sejarah

Seniman Gunadi menjelaskan proses pembuatan patung Bung Karno setinggi lima meter di Istana Gebang Kota Blitar

Dibalik Patung Baru Soekarno di Blitar, Seniman Gunadi Sebut Karakter Bung Karno Paling Sulit

Warga mengikuti tradisi Baritan dan ritual bulan Suro di wilayah Blitar Jawa Timur

Tradisi Bulan Suro di Blitar: Dari Baritan hingga Larung Sesaji, Masih Dilestarikan Warga

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In