Poin Penting:
- DJKI menegaskan nobar Piala Dunia 2026 wajib menggunakan sumber siaran resmi dan mematuhi aturan hak siar
- TVRI sebagai pemegang hak siar menyediakan mekanisme perizinan untuk kegiatan nobar non-komersial maupun komersial
- Streaming ulang, distribusi ulang, dan penggunaan atribut resmi tanpa izin berpotensi melanggar aturan kekayaan intelektual
Bacaini.ID, JAKARTA – Acara nonton bareng (nobar) tayangan Piala Dunia 2026 yang bakal banyak digelar masyarakat, komunitas, pelaku usaha, hingga penyelenggara nobar diingatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk menghormati hak siar dan menghindari segala bentuk praktik pembajakan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan hak siar merupakan bagian dari hak terkait yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Setiap bentuk pemanfaatan siaran, termasuk untuk kegiatan nobar, harus dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemegang hak siar resmi.
“Hak siar olahraga merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, masyarakat maupun penyelenggara nonton bareng perlu memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan menggunakan sumber siaran resmi dan telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemegang hak siar,” ujar Hermansyah saat diwawacara di gedung DJKI Jakarta Kamis (11/6/2026).
TVRI Jadi Pemegang Hak Siar Resmi
Ajang Piala Dunia 2026 diketahui akan dimulai 11 Juni hingga 19 Juli 2026. Imbauan yang disampaikan DJKI seiring tingginya antusiasme masyarakat menyambut ajang sepak bola terbesar di dunia.
Hermasnsyah menjelaskan pembajakan siaran olahraga dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti menyiarkan ulang pertandingan tanpa izin, melakukan streaming ilegal, merekam dan mendistribusikan kembali tayangan, hingga memanfaatkan siaran resmi untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan pemegang hak.
Praktik-praktik tersebut tidak hanya merugikan pemegang hak siar, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan industri penyiaran dan ekosistem ekonomi kreatif secara keseluruhan. DJKI mengapresiasi langkah TVRI sebagai pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026 di Indonesia yang telah menerbitkan pedoman dan mekanisme perizinan bagi masyarakat yang ingin menyelenggarakan nobar.
Menurut Hermansyah, keberadaan pedoman tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus membantu masyarakat memahami batasan-batasan yang harus dipatuhi dalam memanfaatkan siaran olahraga. “Kami mengapresiasi langkah TVRI yang telah menyediakan mekanisme perizinan dan pedoman yang jelas bagi masyarakat. Dengan mengikuti prosedur tersebut, penyelenggara dapat menikmati pertandingan secara legal sekaligus turut mendukung pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia,” terangnya.
Ketentuan Nobar Piala Dunia 2026 yang Harus Dipatuhi
Berdasarkan ketentuan yang diterbitkan TVRI, setiap penyelenggara nobar wajib memperoleh izin sesuai kategori kegiatan yang diselenggarakan. TVRI membedakan kegiatan nobar ke dalam kategori non-komersial, komersial, dan special non-commercial yang masing-masing memiliki persyaratan tersendiri.
Penyelenggara juga diwajibkan menggunakan sumber siaran resmi yang telah ditentukan dan mematuhi regulasi FIFA terkait public viewing. Selain itu, penyelenggara tidak diperkenankan melakukan streaming ulang, merekam dan mendistribusikan kembali tayangan pertandingan, melakukan perubahan terhadap konten siaran, menambahkan logo atau identitas lain tanpa izin, maupun memanfaatkan materi siaran untuk tujuan yang melanggar ketentuan hak siar.
Penggunaan atribut resmi Piala Dunia, termasuk logo, trofi, maskot, dan elemen identitas visual lainnya juga harus mendapatkan izin sesuai ketentuan yang berlaku karena merupakan kekayaan intelektual yang dilindungi. Untuk info lengkap tentang piala dunia bisa mengakses link berikut: https://pialadunia.tvrinews.com/read/pd_sz14xvdcrz/16-syarat-dan-ketentuan-nonton-bareng -piala-dunia-2026
Hermansyah menambahkan bahwa kesadaran masyarakat untuk menggunakan saluran resmi dan menghormati hak siar menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang sehat. Menurutnya, pelindungan terhadap hak siar tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak, tetapi juga mendorong tumbuhnya industri olahraga, penyiaran, dan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
“DJKI mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dengan mengakses tayangan melalui saluran resmi dan tidak menyebarluaskan siaran secara ilegal. Kesadaran ini penting agar industri penyiaran olahraga, dan ekonomi kreatif dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” pungkas Hermansyah.
Melalui momentum Piala Dunia 2026, DJKI berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual semakin meningkat. Kepatuhan terhadap aturan hak siar dan penggunaan konten secara legal merupakan langkah sederhana namun penting untuk mendukung penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual sekaligus menjaga iklim usaha yang adil dan berkelanjutan.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif




