Poin Penting:
- Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan 284 ekor burung tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, yang hendak dikirim ke Jawa Tengah
- Seluruh burung disita karena pengangkut tidak memiliki Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen karantina sesuai ketentuan yang berlaku
- Ratusan burung kemudian diserahkan kepada BKSDA dan dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Bali Barat sebagai upaya menjaga kelestarian satwa liar
Bacaini.ID, BALI – Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan 284 ekor burung tanpa dokumen karantina di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali. Satwa yang diangkut menggunakan bus malam dan disembunyikan di dalam bagasi bus itu rencananya hendak dikirim menuju Jawa Tengah.
Sebanyak 136 ekor pleci, 101 ekor trucuk, 31 ekor gelatik wingko, dan 16 ekor sikatan rimba dada coklat tersebut ditempatkan di tiga kardus dan empat keranjang buah. Dalam pemeriksaan Sabtu 1 Agustus 2026, awak bus tidak mampu menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen karantina sebagaimana ketentuan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Petugas Badan Karantina Indonesia Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pelabuhan Gilimanuk dan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk langsung melakukan penyitaan sebagai upaya mencegah peredaran ilegal sekaligus meminimalkan risiko penyebaran penyakit hewan antar daerah.
Kepala Balai Besar Karantina Bali Heri Yuwono mengatakan, pengiriman satwa tanpa dokumen karantina bukan kali pertama terjadi. Karena itu, pengawasan di pintu-pintu keluar Bali akan terus diperketat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan hayati dan kelestarian satwa liar Indonesia.
“Modus pengiriman satwa tanpa dokumen seperti ini bukan pertama kali terjadi. Pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius Badan Karantina Indonesia untuk terus memperkuat pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati sekaligus menjaga kelestarian alam Indonesia,” ujar Heri dalam pesan elektronik, Senin (3/8/2026).
Seluruh Burung Dilepasliarkan di Taman Nasional Bali Barat
Pengungkapan aksi penyelundupan ratusan satwa dari Bali hendak dibawa ke Jawa Tengah tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas. Pemeriksaan langsung dilakukan, terutama pada kendaraan yang dicurigai.
Sementara begitu diamankan, seluruh burung langsung diserahkan kepada BKSDA untuk selanjutnya dilepasliarkan di kawasan Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Jembrana.
Karantina Bali menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas satwa sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah perdagangan satwa liar secara ilegal sekaligus memastikan setiap media pembawa yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan karantina demi menjaga keamanan hayati Indonesia.
Penulis: Eko
Editor: Solichan Arif




