• Login
Bacaini.id
Sunday, April 12, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Hentikan Proses Lelang, PNM Bantu Warga Bantul Korban Mafia Tanah

ditulis oleh Redaksi
3 May 2025 22:40
Durasi baca: 1 menit
PNM ventura capital

PNM ventura capital

Bacaini.ID, YOGYAKARTA– PT Permodalan Nasional Madani Venture Capital (PNM VC) menghentikan proses lelang atas rumah milik Mbah Tupon yang diagunkan. BUMN pembiayaan ultramikro ini juga siap memberikan bantuan hukum kepada Mbah Tupon yang menjadi korban mafia tanah.

Sekretaris Perusahaan PNM, L Dodot Patria Ary mengatakan obyek tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 2445/Bangunjiwo itu telah diagunkan oleh debitur atas nama Muhammad Achmadi kepada PNM VC. Karena debitur tak mampu menyelesaikan kewajiban, maka PNM VC melakukan proses lelang.

Belakangan diketahui jika obyek tersebut adalah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon yang berdomisili di Bantul. Peristiwa ini kemudian tersiar di media sosial dan menjadi polemik di masyarakat.

Dodot mengungkapkan pihak PNM telah menemui Mbah Tupon untuk mencari kebenaran informasi tersebut. Lembaga pembiayaan ultramikro yang tergabung dalam holding ultramikro dengan BRI sebagai induk dan PT Pegadaian ini berkomitmen membantu Mbah Tupon yang disinyalir menjadi korban praktik mafia tanah.

“Teman-teman dari PNM VC juga sudah bertemu dengan Pak Tupon dan keluarga. Saat itu, teman-teman sudah meminta meminta maaf atas ketidaknyaman yang muncul. Kami akan menawarkan bantuan hukum jika diperlukan,” kata Dodot Patria di Yogyakarta.

Langkah PNM itu sejalan dengan keputusan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Yogyakarta, yang telah memblokir internal terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) 2445/Bangunjiwo pada 29 April 2025. Surat pemblokiran internal tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: mbah tuponPNM
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

wisata kuliner khas Tulungagung

Bupati Boleh Ditangkap KPK, Tapi Kuliner Tulungagung Tetap Juara

Gatut Sunu tersenyum memakai rompi tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus OTT Tulungagung

Arti Senyum Bupati Gatut Sunu Usai Ditetapkan Tersangka KPK

Penangkapan Bupati Gatut Sunu Wibowo oleh KPK

Ketegangan OTT KPK Tulungagung: Ajudan Melawan Saat Gatut Sunu Ditangkap

  • Ilustrasi sekda. Foto: bacaini.id

    Pj. Sekda Kota Kediri Segera Diganti, Ditunjuk dari Pemkot Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK di Pendopo, Sejumlah Pejabat Ikut Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Warga Blitar Tewas Terjepit Bodi Truk di Tol Jombang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Wawali Blitar Elim Tyu Samba? Absen di Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In