Bacaini.ID, KEDIRI – Pusat Pro Bono Indonesia (Indonesia Pro Bono Center)-PERADI membuka pendampingan hukum gratis bagi N, masinis KA Argo Bromo Anggrek yang menjadi tersangka dalam perkara kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, 27 April 2026.
PERADI menyatakan pendampingan diberikan untuk memastikan hak masinis tetap terlindungi selama proses hukum. Organisasi advokat itu juga meminta penyidik tidak melihat kecelakaan tersebut semata-mata sebagai kesalahan individual masinis.
Ketua Indonesia Pro Bono Center PERADI Muhamad Isnur mengatakan setiap orang berhak memperoleh pembelaan hukum yang layak. “PERADI membuka layanan pro bono dengan memberikan pendampingan agar hak-hak masinis terlindungi dan seluruh fakta yang relevan diperiksa secara adil,” kata Isnur dalam siaran pers, Rabu, 30 September 2026.
PERADI merujuk pada hasil investigasi KNKT yang, menurut mereka, mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan. Di antaranya kerusakan sistem persinyalan, keterbatasan jarak pandang di jalur melengkung, gangguan komunikasi darurat, serta kondisi yang memengaruhi keputusan pengereman masinis.
Atas temuan tersebut, PERADI meminta proses hukum turut memeriksa kemungkinan adanya persoalan pada sistem keselamatan dan tata kelola, bukan hanya tindakan masinis.
Pengurus Indonesia Pro Bono Center PERADI Nasrul Saftiar Dongoran mengatakan tindakan masinis harus dinilai berdasarkan kondisi konkret yang dihadapinya saat kecelakaan. “Jangan sampai pekerja di garis depan menanggung sendiri akibat dari persoalan yang juga melibatkan sistem dan tata kelola,” ujarnya.
PERADI tetap menyatakan menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan menekankan asas praduga tak bersalah. Mereka mendorong pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan serta menjamin hak masinis untuk mendapatkan pendampingan hukum dan mengajukan bukti maupun keterangan ahli.
Pendampingan pro bono selanjutnya akan dikoordinasikan dengan masinis dan atau keluarganya sesuai persetujuan pihak yang didampingi.(htw/edt)




