• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, May 13, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Hentikan Proses Lelang, PNM Bantu Warga Bantul Korban Mafia Tanah

ditulis oleh Redaksi
03/05/2025
Durasi baca: 1 menit
534 11
0
Hentikan Proses Lelang, PNM Bantu Warga Bantul Korban Mafia Tanah

PNM ventura capital

Bacaini.ID, YOGYAKARTA– PT Permodalan Nasional Madani Venture Capital (PNM VC) menghentikan proses lelang atas rumah milik Mbah Tupon yang diagunkan. BUMN pembiayaan ultramikro ini juga siap memberikan bantuan hukum kepada Mbah Tupon yang menjadi korban mafia tanah.

Sekretaris Perusahaan PNM, L Dodot Patria Ary mengatakan obyek tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 2445/Bangunjiwo itu telah diagunkan oleh debitur atas nama Muhammad Achmadi kepada PNM VC. Karena debitur tak mampu menyelesaikan kewajiban, maka PNM VC melakukan proses lelang.

Belakangan diketahui jika obyek tersebut adalah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon yang berdomisili di Bantul. Peristiwa ini kemudian tersiar di media sosial dan menjadi polemik di masyarakat.

Dodot mengungkapkan pihak PNM telah menemui Mbah Tupon untuk mencari kebenaran informasi tersebut. Lembaga pembiayaan ultramikro yang tergabung dalam holding ultramikro dengan BRI sebagai induk dan PT Pegadaian ini berkomitmen membantu Mbah Tupon yang disinyalir menjadi korban praktik mafia tanah.

“Teman-teman dari PNM VC juga sudah bertemu dengan Pak Tupon dan keluarga. Saat itu, teman-teman sudah meminta meminta maaf atas ketidaknyaman yang muncul. Kami akan menawarkan bantuan hukum jika diperlukan,” kata Dodot Patria di Yogyakarta.

Langkah PNM itu sejalan dengan keputusan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Yogyakarta, yang telah memblokir internal terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) 2445/Bangunjiwo pada 29 April 2025. Surat pemblokiran internal tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: mbah tuponPNM
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gelombang PHK Media Berlanjut, Peran Komite Publisher Rights Dipertanyakan

Gelombang PHK Media Berlanjut, Peran Komite Publisher Rights Dipertanyakan

Sapi Kurban Presiden Prabowo Berbobot 893 kg Dibeli dari Kediri

Sapi Kurban Presiden Prabowo Berbobot 893 kg Dibeli dari Kediri

Belasan Santri di Blitar Diduga Keracunan Menu Sarapan Ponpes

Puluhan Warga Blitar Diduga Keracunan Makanan Posyandu

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15243 shares
    Share 6097 Tweet 3811
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16567 shares
    Share 6627 Tweet 4142
  • Jatim Provinsi Termaju ke-4 di Indonesia, di atas Jabar dan Jateng

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10852 shares
    Share 4341 Tweet 2713

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112