• Login
Bacaini.id
Monday, February 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Hentikan Proses Lelang, PNM Bantu Warga Bantul Korban Mafia Tanah

ditulis oleh Redaksi
3 May 2025 22:40
Durasi baca: 1 menit
PNM ventura capital

PNM ventura capital

Bacaini.ID, YOGYAKARTA– PT Permodalan Nasional Madani Venture Capital (PNM VC) menghentikan proses lelang atas rumah milik Mbah Tupon yang diagunkan. BUMN pembiayaan ultramikro ini juga siap memberikan bantuan hukum kepada Mbah Tupon yang menjadi korban mafia tanah.

Sekretaris Perusahaan PNM, L Dodot Patria Ary mengatakan obyek tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 2445/Bangunjiwo itu telah diagunkan oleh debitur atas nama Muhammad Achmadi kepada PNM VC. Karena debitur tak mampu menyelesaikan kewajiban, maka PNM VC melakukan proses lelang.

Belakangan diketahui jika obyek tersebut adalah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon yang berdomisili di Bantul. Peristiwa ini kemudian tersiar di media sosial dan menjadi polemik di masyarakat.

Dodot mengungkapkan pihak PNM telah menemui Mbah Tupon untuk mencari kebenaran informasi tersebut. Lembaga pembiayaan ultramikro yang tergabung dalam holding ultramikro dengan BRI sebagai induk dan PT Pegadaian ini berkomitmen membantu Mbah Tupon yang disinyalir menjadi korban praktik mafia tanah.

“Teman-teman dari PNM VC juga sudah bertemu dengan Pak Tupon dan keluarga. Saat itu, teman-teman sudah meminta meminta maaf atas ketidaknyaman yang muncul. Kami akan menawarkan bantuan hukum jika diperlukan,” kata Dodot Patria di Yogyakarta.

Langkah PNM itu sejalan dengan keputusan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Yogyakarta, yang telah memblokir internal terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) 2445/Bangunjiwo pada 29 April 2025. Surat pemblokiran internal tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: mbah tuponPNM
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pantai Serang Blitar yang dikaitkan dengan laku spiritual Soeprijadi

Kebiasaan Ganjil Soeprijadi di Pantai Serang Blitar, Bertapa di Laut Selatan hingga Tantang Mitos Ratu Kidul

Wali Kota London Sadiq Khan menyalakan lampu Ramadan di kawasan West End

London Sambut Ramadan 2026, 30 Ribu Lampu LED Hiasi West End

Polisi Blitar bagi cokelat kepada pengendara saat Valentine

Bikin Kaget! Dikira Razia, Pengendara di Kota Blitar Justru Dapat Cokelat dari Polisi

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In