Bacaini.ID, KEDIRI – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dra. Hj. Arifatul Choiri Fauzi, M.Si, atau yang lebih dikenal sebagai Arifah Fauzi, menjadi perbincangan setelah pernyataannya tentang posisi gerbong khusus perempuan pasca kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur.
Usulan agar gerbong perempuan ditempatkan di bagian tengah rangkaian kereta dianggap sebagai solusi yang menyederhanakan masalah keselamatan transportasi publik. Tak sedikit yang menyebut pernyataan itu sebagai gaya komunikasi politik khas dari seorang yang memiliki basis kuat di organisasi masyarakat.
Arifah lahir pada 28 Juli 1969 dan besar di lingkungan Nahdlatul Ulama. Pendidikan menengahnya ditempuh di MTs dan MA As Syafiiyah Jatiwaringin, Jakarta, sebelum melanjutkan studi ke Fakultas Dakwah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan meraih gelar sarjana pada 1994. Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister di bidang komunikasi yang memperkuat kapasitas akademiknya untuk karier profesional dan politik.
Karier organisasinya panjang dan berakar di NU. Ia pernah menjabat Ketua Umum PP IPPNU periode 1989–1991, kemudian aktif di Muslimat NU hingga dipercaya sebagai Sekretaris Umum.
Kini, Arifah menjabat Ketua PP Muslimat NU periode 2025–2030. Basis sosial dan politik inilah yang mengantarkannya ke panggung nasional. Pada Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto menunjuknya sebagai Menteri PPPA dalam Kabinet Merah Putih.
Sejak dilantik, Arifah dikenal fokus pada isu perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan manusia, dan pernikahan usia anak.
Namun, pernyataannya mengenai gerbong perempuan pasca kecelakaan Bekasi Timur menimbulkan perdebatan. Sebagian pihak menilai usulan itu tidak menyentuh akar masalah keselamatan transportasi. Pihak lainnya melihat sebagai bentuk kepedulian terhadap keamanan perempuan di ruang publik.
Dengan latar belakang kuat di NU dan pengalaman panjang dalam organisasi perempuan, Arifah tetap menjadi figur penting dalam dinamika politik gender di Indonesia.
Penulis: Hari Tri Wasono





