• Login
Bacaini.id
Sunday, April 19, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Sudah Keluar

ditulis oleh Redaksi
19 August 2025 21:27
Durasi baca: 2 menit
Ridwan Kamil. foto: instagram @ridwankamil

Ridwan Kamil. foto: instagram @ridwankamil

Bacaini.ID, KEDIRI – Hasil tes DNA mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan selebgram Lisa Mariana, serta anak berinisial CA telah keluar. Hasilnya akan disampaikan kepada Bareskrim Polri besok Rabu, 20 Agustus 2025.

Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan anaknya diketahui menjalani pengambilan sampel DNA untuk kebutuhan pemeriksaan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. “Besok dengan Bareskrim,” jelas Karolabdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti, dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id, Selasa, 19 Agustus 2025.

Pengambilan sampel DNA ini dilakukan untuk membuktikan apakah anak Lisa Mariana merupakan anak biologis Ridwan Kamil.

Kasus ini bermula dari klaim Lisa Mariana, seorang model dan selebgram, yang menyatakan bahwa anak perempuannya berinisial CA adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Lisa mengaku pertemuan mereka terjadi di Palembang pada Juni 2021, dan ia kemudian hamil setelahnya.

Lisa menyebut Ridwan Kamil sempat meminta agar kandungan tersebut digugurkan dan mengirim sejumlah uang untuk itu. Klaim ini kemudian ia bawa ke Pengadilan Negeri Bandung untuk menuntut pengakuan identitas anak dan ganti rugi sebesar Rp16,6 miliar.

Ridwan Kamil membantah keras tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah bermotif ekonomi. Ia mengaku hanya bertemu Lisa sekali, dan saat itu Lisa sudah dalam keadaan hamil dari orang lain. Merasa dirugikan secara reputasi, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Sebagai bagian dari proses hukum, dilakukan tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak CA pada 7 Agustus 2025 di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Hasil tes ini menjadi kunci pembuktian apakah klaim Lisa memiliki dasar biologis atau tidak.

Selain laporan pidana, gugatan perdata Lisa terhadap Ridwan Kamil juga bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. Ia menuntut pengakuan anak, penyitaan aset, dan denda harian jika tuntutan tidak dijalankan. Namun, tim hukum Ridwan Kamil menyebut gugatan tersebut “salah alamat” karena seharusnya diajukan ke Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Bareskrim polriDNAlisa marianaridwan kamiltes dna
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Viral Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil Didukung Warganet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gus An’im menjelaskan pengelolaan dana haji BPKH sebesar Rp180 triliun di acara di Blitar

Anggota DPR RI Gus An’im Buka-bukaan Pengelolaan Dana BPKH, Total Rp180 Triliun

Jatmiko Dwijo Saputro adik Gatut Sunu saat memberikan pernyataan terkait pemeriksaan KPK di Tulungagung

Adik Gatut Sunu Akhirnya Angkat Bicara: Saya Jaga Jarak Sejak Awal

Mas Ipin di TGX Women Summit: Semangat Kartini Bukan Hanya Milik Perempuan, Tapi Semua yang Mau Berubah

  • Petani di Ponorogo mengelola lahan pertanian sebagai bagian dari upaya swasembada pangan nasional

    Ponorogo dan Panggilan Sejarah: Dari Daerah Agraris Menuju Penyangga Kedaulatan Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj. Sekda Kota Kediri Segera Diganti, Ditunjuk dari Pemkot Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemblokiran TPA Klotok Picu Krisis Sampah di Kota Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In