Poin Penting:
- Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia diperingati setiap 9 Agustus untuk mendorong perlindungan hak masyarakat adat di seluruh dunia
- Indonesia memiliki 40–70 juta masyarakat adat, namun banyak wilayah adat belum mendapat pengakuan hukum sehingga memicu konflik agraria
- Masyarakat adat berperan menjaga lingkungan dan keanekaragaman hayati, sehingga perlindungan hak dan pengakuan wilayah adat menjadi tantangan penting di Indonesia
Bacaini.ID, KEDIRI – Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (International Day of the World’s Indigenous Peoples) diperingati setiap 9 Agustus sebagai momentum untuk mengingat pentingnya perlindungan hak masyarakat adat di seluruh dunia. Di Indonesia, jutaan masyarakat adat masih menghadapi tantangan berupa pengakuan wilayah, konflik agraria, hingga perlindungan budaya dan bahasa.
Peringatan yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut bukan sekadar seremoni tahunan. Di Indonesia masih relevan. Meski dikenal negara dengan ratusan kelompok etnis dan ribuan komunitas adat, sebagian besar wilayah adat hingga kini belum memperoleh pengakuan hukum secara penuh. Akibatnya, konflik agraria, kriminalisasi, hingga ancaman hilangnya identitas budaya masih menjadi persoalan yang terus berulang.
Sejarah Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia
Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia pertama kali ditetapkan oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi 49/214 pada Desember 1994. Tanggal 9 Agustus dipilih untuk memperingati pertemuan pertama UN Working Group on Indigenous Populations yang berlangsung di Jenewa 1982. Kelompok kerja tersebut menjadi tonggak awal pembahasan hak-hak masyarakat adat di tingkat internasional.
Selama beberapa dekade terakhir, perhatian dunia terhadap masyarakat adat terus meningkat. Salah satu langkah penting adalah penetapan Dekade Internasional Bahasa Adat 2022–2032 oleh PBB sebagai upaya menyelamatkan ribuan bahasa lokal yang terancam punah akibat modernisasi, urbanisasi, dan berkurangnya jumlah penutur.
UNESCO memperkirakan hampir 40 persen bahasa di dunia berada dalam kondisi terancam. Sebagian besar merupakan bahasa yang digunakan masyarakat adat. Menurut data United Nations Permanent Forum on Indigenous Issues (UNPFII), terdapat sekitar 476 juta masyarakat adat yang tinggal di lebih dari 90 negara. Jumlah tersebut memang hanya sekitar 6 persen dari populasi dunia, namun mereka mewakili sekitar 15 persen kelompok masyarakat termiskin secara global.
Pada sisi lain, kontribusi masyarakat adat terhadap lingkungan sangat besar. Data PBB dan FAO menunjukkan sekitar 80 persen keanekaragaman hayati dunia berada di wilayah yang dikelola atau dihuni masyarakat adat. Pengetahuan tradisional mengenai pengelolaan hutan, pertanian, obat-obatan alami, hingga konservasi air selama ratusan tahun terbukti menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Karena itu, berbagai organisasi internasional kini semakin menekankan bahwa perlindungan hak masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan hak asasi manusia, namun juga menjadi bagian penting dalam menghadapi krisis iklim dan menjaga ketahanan pangan global.
Indonesia Memiliki Puluhan Juta Masyarakat Adat
Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah masyarakat adat terbesar di dunia. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memperkirakan terdapat 40–70 juta jiwa masyarakat adat yang tergabung dalam sekitar 2.449 komunitas adat.
Komunitas tersebut tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia, dengan konsentrasi terbesar berada di:
• Kalimantan sekitar 750–772 komunitas,
• Sulawesi sekitar 664 komunitas,
• Sumatera sekitar 392 komunitas,
• Bali dan Nusa Tenggara sekitar 253 komunitas,
• Maluku sekitar 176 komunitas,
• Papua sekitar 59 komunitas, dan
• Jawa sekitar 55 komunitas.
Selain jumlah komunitasnya yang besar, wilayah adat yang telah dipetakan juga sangat luas. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat hingga pertengahan 2026 telah dilakukan pemetaan partisipatif terhadap sekitar 33,6–36,4 juta hektare wilayah adat. Namun, luas wilayah yang memperoleh pengakuan hukum dari pemerintah masih jauh lebih kecil.
Meski proses pemetaan terus berkembang, pengakuan hukum terhadap masyarakat adat belum berjalan secepat yang diharapkan. Data BRWA menunjukkan pemerintah daerah baru mengakui sekitar 6,3 juta hektare wilayah adat melalui Peraturan Daerah maupun Surat Keputusan Kepala Daerah.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan telah menetapkan 174 unit Hutan Adat dengan total luas sekitar 334 ribu hingga 400 ribu hektare. Pemerintah juga menargetkan percepatan pengakuan sekitar 1,4 juta hektare hutan adat melalui pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat (Satgas PPSHA) serta integrasi data ke dalam Kebijakan Satu Peta agar tidak terjadi tumpang tindih dengan izin usaha maupun konsesi.
Meski demikian, berbagai organisasi masyarakat sipil menilai kemajuan tersebut masih belum cukup jika dibandingkan dengan luas wilayah adat yang telah dipetakan. Salah satu penyebabnya adalah belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah bertahun-tahun masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ketiadaan payung hukum nasional membuat perlindungan masyarakat adat masih bergantung pada kebijakan daerah yang implementasinya berbeda-beda.
Konflik Agraria Masih Menjadi Tantangan Besar
Belum kuatnya pengakuan hukum sering berujung pada konflik agraria. Benturan biasanya muncul ketika wilayah adat yang telah dikelola turun-temurun masuk dalam kawasan hutan negara atau diberikan izin kepada perusahaan perkebunan, pertambangan, maupun proyek pembangunan.
Dalam berbagai kasus konflik agraria, masyarakat adat kerap melaporkan intimidasi, kriminalisasi, hingga penggunaan pasal-pasal hukum ketika mempertahankan wilayah yang mereka yakini sebagai tanah leluhur. Untuk memperkuat posisi hukum, masyarakat adat bersama organisasi pendamping menempuh sejumlah langkah.
Salah satunya melalui pemetaan wilayah adat secara partisipatif menggunakan teknologi GPS yang kemudian diregistrasikan ke BRWA sebagai bukti historis penguasaan wilayah. Di tingkat daerah, komunitas adat juga mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Keputusan Kepala Daerah mengenai pengakuan masyarakat hukum adat.
Dokumen tersebut menjadi syarat penting dalam proses penetapan Hutan Adat oleh pemerintah pusat.
Selain itu, jalur litigasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga ditempuh untuk menggugat izin konsesi yang dinilai bertentangan dengan wilayah adat. Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia menjadi pengingat bahwa masyarakat adat bukan sekadar bagian dari sejarah, namun juga aktor penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, keberagaman budaya, serta ketahanan pangan.
Di Indonesia, tantangan terbesar masih terletak pada percepatan pengakuan hukum, penyelesaian konflik agraria, serta perlindungan hak masyarakat adat di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan investasi.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif




