• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, May 10, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Hanya di Kediri, Ratusan Warga Lebih Memilih Caleg Almarhum

ditulis oleh Editor
19/02/2024
Durasi baca: 2 menit
535 6
0
Hanya di Kediri, Ratusan Warga Lebih Memilih Caleg Almarhum

Hanya di Kediri, Ratusan Warga Lebih Memilih Caleg Almarhum. Tampak dua caleg yang sudah meninggal dunia sebelum pemungutan suara. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, KEDIRI – Nur Wakhid merupakan calon anggota legislatif PKB dapil 3 Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri Jawa Timur yang meninggal dunia sebelum pemungutan suara.

Pada coblosan surat suara 14 Februari 2024 lalu, mendiang Nur Wakhid ternyata masih banyak yang memilih. Almarhum terungkap mendapatkan 292 suara.

Begitu juga dengan caleg Taufik Chaviudin dari PPP. Meski sudah meninggal dunia, yang bersangkutan diketahui masih mendapatkan 898 suara dalam pemungutan suara Pemilu 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis Anwar Ansori mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, suara kedua caleg yang sudah meninggal dunia itu dianggap sah dan menjadi suara partai politik.

“Tetap bisa dicoblos karena surat suara sudah tercetak, tapi suaranya nanti dihitung suara partai yang bersangkutan,” ujarnya Senin (19/2/2024).

Pada kasus caleg meninggal dunia, yang bersangkutan dinilai sudah tidak memenuhi syarat (TMS) pemilu. Jika terlancur dicetak dalam surat suara, KPU dibolehkan mencoret nama yang bersangkutan dari DCT.

Namun proses pencoretan itu, kata Ansori tidak dilakukan di KPU, melainkan di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing. Surat suara juga diparaf oleh pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Selanjutnya anggota KPPS mengumumkan kepada pemilih jika nomor urut dan nama calon yang bersangkutan merupakan caleg TMS. Dipastikan juga dalam  penghitungan jika suara yang diperoleh caleg TMS akan masuk menjadi suara parpol.

Penulis: Agung K Jatmiko

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: caleg almarhumcaleg meninggal dunia
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kebakaran Pasar Tradisional di Jombang Ludeskan Puluhan Lapak

Kebakaran Pasar Tradisional di Jombang Ludeskan Puluhan Lapak

Hidupkan Pariwisata dan UMKM, Legislator Trenggalek Undang Ajik Krisna

Hidupkan Pariwisata dan UMKM, Legislator Trenggalek Undang Ajik Krisna

Sepak Terjang Hercules, dari TBO Hingga ke GRIB Jaya

Sepak Terjang Hercules, dari TBO Hingga ke GRIB Jaya

  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2787 shares
    Share 1115 Tweet 697
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15237 shares
    Share 6095 Tweet 3809
  • Sepak Terjang Hercules, dari TBO Hingga ke GRIB Jaya

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16566 shares
    Share 6626 Tweet 4142
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10851 shares
    Share 4340 Tweet 2713

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist