Bacaini.id, KEDIRI – Nur Wakhid merupakan calon anggota legislatif PKB dapil 3 Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri Jawa Timur yang meninggal dunia sebelum pemungutan suara.
Pada coblosan surat suara 14 Februari 2024 lalu, mendiang Nur Wakhid ternyata masih banyak yang memilih. Almarhum terungkap mendapatkan 292 suara.
Begitu juga dengan caleg Taufik Chaviudin dari PPP. Meski sudah meninggal dunia, yang bersangkutan diketahui masih mendapatkan 898 suara dalam pemungutan suara Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis Anwar Ansori mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, suara kedua caleg yang sudah meninggal dunia itu dianggap sah dan menjadi suara partai politik.
“Tetap bisa dicoblos karena surat suara sudah tercetak, tapi suaranya nanti dihitung suara partai yang bersangkutan,” ujarnya Senin (19/2/2024).
Pada kasus caleg meninggal dunia, yang bersangkutan dinilai sudah tidak memenuhi syarat (TMS) pemilu. Jika terlancur dicetak dalam surat suara, KPU dibolehkan mencoret nama yang bersangkutan dari DCT.
Namun proses pencoretan itu, kata Ansori tidak dilakukan di KPU, melainkan di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing. Surat suara juga diparaf oleh pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Selanjutnya anggota KPPS mengumumkan kepada pemilih jika nomor urut dan nama calon yang bersangkutan merupakan caleg TMS. Dipastikan juga dalam penghitungan jika suara yang diperoleh caleg TMS akan masuk menjadi suara parpol.
Penulis: Agung K Jatmiko
Editor: Solichan Arif