• Login
Bacaini.id
Saturday, June 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gus Fawait Pastikan Nasib PPPK Jember Aman hingga 2027, Gus Fawait: Kinerja Bagus, Lanjut!

ditulis oleh Redaksi
8 April 2026 19:33
Durasi baca: 2 menit

Bacaini.ID, JEMBER – Menanggapi kegaduhan yang sempat ramai di media sosial terkait masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu, Bupati Jember, Gus Fawait, memberikan pernyataan tegas guna menenangkan para abdi negara di Kabupaten Jember, Rabu (8/4/2026).

Gus Fawait menjamin bahwa Pemerintah Kabupaten Jember tidak akan melakukan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu pada 2027 mendatang.

“Keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para pegawai dalam membangun daerah,” ungkap bupati pertama dari kalangan pesantren tersebut.

Meski memberikan jaminan keamanan posisi, Gus Fawait menekankan bahwa keberlangsungan kontrak tersebut sangat bergantung pada kinerja individu setiap pegawai.

“Saya pastikan tidak ada pemberhentian kepada PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu tahun 2027. Jadi, santai dan tenang selama kinerjanya bagus,” ujar Gus Fawait.

Dia menambahkan bahwa aturan disiplin ini tidak hanya berlaku bagi PPPK, tetapi juga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PNS. Gus Fawait menyatakan tidak segan untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan pegawai yang kinerjanya tidak memenuhi standar atau buruk.

Di tengah kebijakan beberapa daerah lain yang mungkin melakukan pengurangan atau tidak mengangkat seluruh usulan PPPK karena kendala anggaran, Jember justru mengambil langkah sebaliknya. Gus Fawait mengklaim Jember sebagai salah satu daerah dengan jumlah pengangkatan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu terbanyak di Indonesia.

Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Bupati Jember memastikan bahwa kondisi keuangan Jember dalam posisi yang mencukupi untuk membiayai para tenaga kerja tersebut.

“Insyaallah APBD kita cukup dan sesuai dengan ketentuan. PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu tetap akan saya lanjutkan,” pungkasnya. (meg/ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bupati Blitar Rijanto saat peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2026 di Karanganyar Koffieplantage Nglegok

Pemkab Blitar Peringati HLUN 2026, Bupati Rijanto Perkuat Dukungan untuk Lansia

Bupati Blitar Rijanto memaparkan progres Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Blitar dengan 196 desa siap beroperasi

Kabupaten Blitar Rampungkan KDMP, 196 Desa Sudah Siap Operasi

Fosil dan tulang paus di Whale Necropolis Zona Diamantina Samudra Hindia

Kuburan Massal Paus Raksasa Usia Jutaan Tahun Ada di Samudra Hindia

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In