• Login
Bacaini.id
Thursday, April 30, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gubernur Khofifah Didesak Ikuti Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Bermotor

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
25 March 2025 00:01
Durasi baca: 3 menit
Gubernur Khofifah Didesak Ikuti Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Bermotor. Foto M Sholeh (foto/ist)

Gubernur Khofifah Didesak Ikuti Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Bermotor. Foto M Sholeh (foto/ist)

Bacaini.ID, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didesak memberlakukan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebelum lebaran 2025.

Program yang dinilai meringankan beban rakyat itu diketahui dipopulerkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan telah diikuti Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Saat ini tinggal Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kata praktisi hukum M Sholeh atau Cak Sholeh yang juga mantan aktivis 1998, yang belum memberlakukan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

“Pertanyaanya, kapan Jawa Timur mengikuti kebijakan Dedi Mulyadi Jawa Barat?,” kata M Sholeh melalui konten mendsos yang dikirim via WA kepada Bacaini.ID Senin (24/3/2025).

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diketahui telah memberlakukan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor (roda 2 dan 4) mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Kebijakan yang populis itu dinilai sangat membantu rakyat, apalagi menjelang lebaran Idul Fitri. Dari program itu Pemprov Jabar telah mendapatkan pemasukan sebesar Rp 76,3 miliar.

Tercatat ada kenaikan pemasukan sebesar 54 persen ketimbang hari biasa.

Serupa dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga menyatakan memberlakukan kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.

Untuk melaksanakan program itu Gubernur Luthfi telah menandatangani peraturan gubernur.

Adapun nilai tunggakan yang akan diputihkan dalam program penghapusan di Jateng ini mencapai sekitar Rp 2,8 triliun.

“Jawa Tengah akhirnya mengikuti kebijakan Jawa Barat menghapus tunggakan kendaraan bermotor baik itu roda 2 maupun roda 4,” ungkap M Sholeh atau Cak Sholeh.

Menurut Sholeh, program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor merupakan kebijakan yang ditunggu-tunggu rakyat menjelang lebaran.

Namun yang terjadi di Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak mengisyaratkan akan memberlakukan kebijakan yang sama dengan Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Faktanya, mulai Gubernur, Wakil Gubernur hingga anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, tidak ada yang merespon.

“Kita punya gubernur kok tidak ada respon. Punya wakil gubernur tidak ada respon. Punya 120 anggota DPRD Jawa Timur, semuanya diem, tidak ada yang merespon, tidak ada yang memperjuangkan aspirasi masyarakat Jawa Timur,” kata Sholeh.

“Ingat, DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, semua digaji tinggi itu oleh masyarakat. Kita membayar pajak tujuannya supaya pemimpin melayani masyarakat,” lanjutnya.

“Jangan seperti kejadian dua tahun lalu, justru duit rakyat, duit APBD dikorupsi oleh teman-teman DPRD Jawa Timur. Dan fantastis, triliunan rupiah,” tambahnya.

Sholeh juga mengatakan, ketika ada kebijakan Jawa Barat yang menghapus, mengampuni tunggakan pajak tahun 2024 ke belakang, dirinya langsung menulis surat kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Namun hingga saat ini tidak ada respon. Juga belum ada keputusan atau kebijakan menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor seperti di Jabar dan Jateng.

“Mosok kalah dengan Jawa Tengah yang justru lebih dulu mengikuti kebijakan dari Pemprov Jawa Barat,” sindir Cak Sholeh.

M Sholeh mengajak semua warganet, khususnya warga Jawa Timur untuk memviralkan di media sosial hingga didengar oleh Gubernur Khofifah, Wagub Emil Dardak dan 120 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Harapannya, wakil rakyat turut mendesak Gubernur Khofifah menyetujui menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke belakang.

“Ayo viralkan. No viral no justice. Ingat, kalau tidak viral kita tidak dapat keadilan,” tegasnya.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Cak Sholehdedi mulyadigubernur jawa timurGubernur Khofifahkhofifah indar parawansalebaranM SholehPemprov Jawa Timurpenghapusan tunggakan pajak kendaraantunggakan pajak
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi pajak. Foto:Istimewa

DJP Perpanjang Waktu Lapor SPT Badan

Gedung KPK usai OTT Wali Kota Madiun Maidi terkait dugaan korupsi

Skandal Pita Cukai Rokok, Dua Jalur Satu Jaringan Korupsi

Wiji Thukul penyair perlawanan Indonesia yang hilang sejak 1998

May Day 2026: 3 Puisi Perlawanan Wiji Thukul tentang Nasib Buruh dan Kekuasaan

  • Letda Bintang Revolusi pembaretan Kopassus 2026 Nusakambangan

    Profil Letda Mohammad Bintang Revolusi, Perwira Muda Asal Blitar Pimpin Yel-Yel Pembaretan Kopassus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In