Bacaini.ID, KEDIRI – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia bukan semata-mata persoalan cuaca kering dan keterbatasan peralatan pemadam. Kerusakan ekosistem gambut, perubahan tata guna lahan, serta aktivitas perusahaan di kawasan rawan kebakaran menjadi persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian.
Temuan itu dipaparkan Greenpeace Indonesia dalam laporan Saat Udara Bersih Dikorbankan demi Komoditas Global yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026. Laporan tersebut menyoroti kerentanan ekosistem gambut akibat ekspansi kegiatan usaha berbasis lahan, termasuk perkebunan kelapa sawit dan industri kehutanan.
Ironisnya, di tengah persoalan tersebut, sejumlah pernyataan gubernur di Kalimantan mengenai penanganan kebakaran dan kondisi udara menuai sorotan tajam di media sosial. Pernyataan Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, Gubernur Kalimantan Timur Rudi Mas’ud, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, dan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, memperlihatkan beragam cara kepala daerah merespons persoalan karhutla.
Ribuan Titik Sumber Asap Terdeteksi
Dalam laporan terbarunya, Greenpeace mencatat 6.811 titik sumber asap di Indonesia selama periode 8 Agustus hingga 1 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 970 titik berada di dalam 120 konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sedangkan 980 titik lainnya berada di dalam 233 konsesi perkebunan kelapa sawit.
baca ini: Malaysia Soroti Peran Singapura Dalam Pembiayaan Perusahaan Terkait Kabut Asap
Greenpeace juga menemukan 3.557 titik sumber asap di dalam 141 kawasan hidrologis gambut (KHG). Sebanyak 2.719 titik terdeteksi berulang di wilayah yang pernah terbakar pada periode 2015–2023.
Data tersebut menunjukkan bahwa titik sumber asap ditemukan di berbagai jenis wilayah, termasuk kawasan konsesi dan lanskap gambut. Namun, keberadaan titik sumber asap di dalam konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemegang izin melakukan pembakaran. Penentuan tanggung jawab memerlukan pemeriksaan lapangan, penelusuran penyebab kebakaran, serta proses penegakan hukum.
Greenpeace menilai persoalan ini berkaitan dengan tata kelola lahan yang membuat ekosistem gambut semakin rentan terbakar.
Dari total 24,2 juta hektare kawasan hidrologis gambut di Indonesia, sekitar 16,4 juta hektare disebut berada dalam kondisi rawan terbakar. Sementara itu, sedikitnya 8,3 juta hektare kawasan hidrologis gambut telah berada dalam penguasaan 936 konsesi hingga Juli 2025.
Persoalannya bukan hanya luas lahan yang terbakar, melainkan juga perubahan karakter ekosistem. Gambut alami menyimpan air. Ketika dikeringkan melalui pembangunan kanal untuk kepentingan pemanfaatan lahan, gambut menjadi lebih rentan terbakar, terutama saat musim kering.
Greenpeace juga mengutip analisis Pantau Gambut yang menunjukkan bahwa hanya sekitar 1–3 persen kawasan yang terdegradasi akibat kebakaran besar pada periode 2015–2019 berhasil dipulihkan menjadi hutan kembali. Sebagian lainnya berubah menjadi semak belukar atau perkebunan monokultur.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi Greenpeace untuk mendesak pemerintah memperkuat pencegahan, memulihkan ekosistem gambut, serta menindak perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran berulang.
Pernyataan Kontroversial Lima Gubernur
baca halaman selanjutnya……….




