• Login
Bacaini.id
Monday, May 25, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gasak Motor Mio, Komplotan Curanmor Trenggalek Diringkus

ditulis oleh Editor
18 April 2023 18:12
Durasi baca: 2 menit
Polisi menunjukkan 4 tersangka curanmor beserta barang bukti. Foto: Bacaini/Aby

Polisi menunjukkan 4 tersangka curanmor beserta barang bukti. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi juga meringkus penadahnya.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi mengatakan, komplotan ini melakukan pencurian sepeda motor di tepi sungai Pancer Cengkrong, Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Selain pelaku, polisi juga meringkus penadah hasil curian.

“Ada empat orang yang diamankan, dua orang pelaku dan dua orang penadah,” kata Kompol Sunardi di Mapolres Trenggalek hari ini, Selasa, 18 April 2023.

Kompol Sunardi menyebutkan, dua orang pelaku pencurian masing-masing adalah AR, warga Desa Sawahan dan ARS, warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo. Sedangkan dua pendah adalah ST, warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo dan SPY warga desa Gandusari.

“Mereka ini sering melakukan transaksi jual beli motor hasil curian dari pelaku di sekitaran Pantai Prigi,” terangnya.

Menurut Kompol Sunardi, pencurian sepeda motor yang terjadi di tepi sungai Pancer Cengkrong berawal ketika korban pergi memancing dan memarkir sepeda motornya di teras warung salah satu warga. Saat itulah AR dan ARS melancarkan aksinya.

Cara keduanya menggasak sepeda motor korban pun cukup unik, lanjut Kompol Sunardi. Mereka hanya perlu melepas kabel dengan meraba boks depan, sehingga sepeda motor itu dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci kontak.

“Tersangka kemudian menjual sepeda motor hasil curian dengan harga satu juta rupiah kepada SPY melalui perantara ST,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku saat ini harus mendekam di balik jeruji besi. Selain empat pelaku, polisi juga telah mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol AG 4031 YAW sebagai barang bukti.

Wakapolres Trenggalek menambahkan, dalam kasus ini, tersangka AR dan ARS terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e, ke-5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Sedangkan tersangka ST dan SPY dikenakan pasal 480 ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” imbuhnya.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus curanmorpolres trenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi teror pocong. Foto: bacaini by AI

Teror Pocong, Hoaks yang Menjadi Modus Kriminal

Kepiting berjalan menyamping di pasir pantai sebagai hasil evolusi sejak Periode Jura Awal

Terjawab Mengapa Kepiting Berjalan Menyamping

Ilustrasi pelabuhan kuno Barus di pesisir Sumatra dengan perdagangan kapur barus pada masa dunia kuno

Jejak Kapur Barus dari Sumatra yang Diburu Dunia Kuno, Nama Barus Tercatat 1.800 Tahun Lalu

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In