• Login
Bacaini.id
Monday, May 25, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Fenomena Tren Calon Tunggal Pilkada

ditulis oleh
9 May 2022 19:12
Durasi baca: 2 menit
Danny Wibisono

Danny Wibisono

Bacaini.id – Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merilis Pilkada tahun 2020 didominasi pasangan calon tunggal. Jumlah pasangan calon tunggal tercatat 25 kandidat pada pilkada tahun itu, dan semuanya memenangkan pemilihan.

Menariknya, kemunculan mereka tidak hanya di daerah berpenduduk kecil, dengan pendapatan asli daerah (PAD) kecil, tetapi juga wilayah dengan penduduk besar.

Fenomena ini membuktikan bahwa biaya politik dari tahun ke tahun semakin mahal. Partai politik juga kurang tertarik menjaga marwahnya untuk mengusung calon sendiri.

Alasan lain yang muncul adalah sikap apatis para kandidat atas hegemoni partai politik yang memasang syarat tinggi dan mahal. Sudah menjadi rahasia umum jika mahar politik berjalan seiring terbitnya surat rekomendasi dari partai politik. Belum lagi biaya kampanye dan operasional politik untuk memenangkan pilkada.

Menurut saya, ada dua alasan penyebab tingginya tren calon tunggal:

  1. Para calon kepala daerah kapok menjadi ‘sapi perahan’ partai politik, dengan tidak ada jaminan sepenuhnya untuk memenangkan pilkada. Hal ini tidak sebanding dengan mahar untuk mendapatkan rekomendasi.
  2. Partai politik tidak terlalu tertarik memperjuangkan calon mereka pada daerah dengan jumlah penduduk sedikit dan nilai PAD kecil. Ini tidak sebanding dengan ongkos politik yang dikeluarkan.

Sedikitinya calon pasangan pilkada yang muncul ini menjadi ukuran menurunnya kualitas demokrasi di Indonesia. Tingkat partisipasi publik pada proses politik juga kecil dengan berbagai faktor. Mayoritas merasa jengah dengan janji-janji politik serta dominasi partai politik.

Kondisi tersebut pada akhirnya mempengaruhi kualitas calon kepala daerah yang muncul. Faktanya, kandidat yang memiliki kemampuan dan program kerja jelas justru tidak berkesempatan mencalonkan diri. Sebab biasanya kandidat seperti ini kurang didukung kemampuan logistik memadai.

Dampaknya tentu saja kepada masyarakat. Tidak adanya pilihan calon kepala daerah yang ada membawa pertaruhan pembangunan masyarakat lima tahun ke depan. Untuk itu perlu kiranya dipertimbangkan mengubah regulasi pemilihan kepala daerah agar lebih mengakomodir kandidat seluas-luasnya, dengan pelaksanaan pilkada yang murah.

Penulis: Danny Kunto Wibisono*
*) Mahasiswa Ilmu Politik Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta (2020210009)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: calon tunggalpikada
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Muh Samanhudi Anwar Ketua KONI Kota Blitar dipersoalkan dan berpotensi digugat ke BAKI

Keabsahan Ketua KONI Kota Blitar Bisa Digugat ke BAKI, Status Hukum Samanhudi Disoal

Ilustrasi teror pocong viral di Jawa Timur yang mengingatkan pada kasus ninja dan kolor ijo

Teror Pocong Masuk Jawa Timur, Mengingatkan Publik pada Ninja hingga Kolor Ijo

Ilustrasi teror pocong. Foto: bacaini by AI

Teror Pocong, Hoaks yang Menjadi Modus Kriminal

  • Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menjelaskan skema dana hibah KONI Kota Blitar

    Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In