• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, November 5, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Fatwa Salam Lintas Agama Haram, Rektor UIN Minta Dikaji Ulang

ditulis oleh redaksi
06/06/2024
Durasi baca: 3 menit

Kalangan yang melarang salam lintas agama bisa jadi masuk dalam kelompok legal eksklusif. Menafsirkan pesan agama hanya dari teks. Maka, salam dimaknai sebagai bagian dari ibadah, yang hanya boleh dilakukan dengan bahasa tertentu dan kepada kelompok tertentu. Ia bersifat sakral, tidak boleh ditafsirkan macam-macam.

Sebaliknya, kalangan substantif eksklusif akan membolehkan, bahkan pada taraf tertentu menganjurkan pengucapan salam berbagai agama. Kalangan ini meyakini, secara substantif, salam berbagai agama itu memiliki kesamaan, yakni mendoakan untuk kebaikan bagi semua orang. Bahasa dan cara pengucapannya saja yang berbeda antara satu dan lainnya.

Maka, tidak ada salahnya mendoakan orang lain, dengan menggunakan bahasa mereka sendiri, agar lebih mudah dipahami.

Jika menggunakan pendekatan kelompok yang pertama, terlihat ada pertentangan antara agama dan harmoni. Menjaga sakralitas agama terkesan harus dilakukan dengan mengesampingkan aspek harmoni.

Meskipun MUI mengaku tidak melarang upaya mewujudkan harmoni, tapi larangan salam berbagai agama, dapat dimaknai sebagai salah satu batu sandungan dalam mewujudkan harmoni. Salam yang hanya menggunakan bahasa tertentu, cara tertentu, untuk kelompok tertentu berdampak pada menguatnya identitas agama.

Upaya memperkuat identitas agama sendiri dengan sendirinya dapat mengarah pada sikap membenarkan diri sendiri (truth of claim) dan cenderung mengarah pada sikap eksklusif.

Sebaliknya, menggunakan pendekatan yang kedua, menunjukkan tidak ada pertentangan antara agama dan harmoni. Mewujudkan harmoni, termasuk antar agama yang berbeda, justru menjadi bagian dari ekspresi keagamaan itu sendiri.

Tujuan utama agama, pada dasarnya adalah mewujudkan keharmonian, keselarasan, keadilan, kesejahteraan, dan seterusnya. Bukannya menjaga dengan kaku aspek identitas, namun akhirnya mengorbankan harmoni, sebagai tujuan utama agama itu sendiri.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 2 of 2
Prev12
Tags: fatwaMUIsalam lintas agamatoleransiUIN
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bapanas dan Satgas Pangan Polri Sidak Produsen Beras di Kediri

Bapanas dan Satgas Pangan Polri Sidak Produsen Beras di Kediri

suami anggota dprd trenggalek arogan

Saat Suami Anggota DPRD Trenggalek Bertingkah Arogan

Mbak Wali Jadi Pembicara TALKVO 2025, Tekankan Pentingnya Advokasi dalam Kebijakan Berkeadilan

Mbak Wali Jadi Pembicara TALKVO 2025, Tekankan Pentingnya Advokasi dalam Kebijakan Berkeadilan

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mangut Lele yang Bikin Ngiler Megawati Setiap ke Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist