• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, September 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Fatwa Salam Lintas Agama Haram, Rektor UIN Minta Dikaji Ulang

ditulis oleh redaksi
06/06/2024
Durasi baca: 3 menit
519 11
0

Kalangan yang melarang salam lintas agama bisa jadi masuk dalam kelompok legal eksklusif. Menafsirkan pesan agama hanya dari teks. Maka, salam dimaknai sebagai bagian dari ibadah, yang hanya boleh dilakukan dengan bahasa tertentu dan kepada kelompok tertentu. Ia bersifat sakral, tidak boleh ditafsirkan macam-macam.

Sebaliknya, kalangan substantif eksklusif akan membolehkan, bahkan pada taraf tertentu menganjurkan pengucapan salam berbagai agama. Kalangan ini meyakini, secara substantif, salam berbagai agama itu memiliki kesamaan, yakni mendoakan untuk kebaikan bagi semua orang. Bahasa dan cara pengucapannya saja yang berbeda antara satu dan lainnya.

Maka, tidak ada salahnya mendoakan orang lain, dengan menggunakan bahasa mereka sendiri, agar lebih mudah dipahami.

Jika menggunakan pendekatan kelompok yang pertama, terlihat ada pertentangan antara agama dan harmoni. Menjaga sakralitas agama terkesan harus dilakukan dengan mengesampingkan aspek harmoni.

Meskipun MUI mengaku tidak melarang upaya mewujudkan harmoni, tapi larangan salam berbagai agama, dapat dimaknai sebagai salah satu batu sandungan dalam mewujudkan harmoni. Salam yang hanya menggunakan bahasa tertentu, cara tertentu, untuk kelompok tertentu berdampak pada menguatnya identitas agama.

Upaya memperkuat identitas agama sendiri dengan sendirinya dapat mengarah pada sikap membenarkan diri sendiri (truth of claim) dan cenderung mengarah pada sikap eksklusif.

Sebaliknya, menggunakan pendekatan yang kedua, menunjukkan tidak ada pertentangan antara agama dan harmoni. Mewujudkan harmoni, termasuk antar agama yang berbeda, justru menjadi bagian dari ekspresi keagamaan itu sendiri.

Tujuan utama agama, pada dasarnya adalah mewujudkan keharmonian, keselarasan, keadilan, kesejahteraan, dan seterusnya. Bukannya menjaga dengan kaku aspek identitas, namun akhirnya mengorbankan harmoni, sebagai tujuan utama agama itu sendiri.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 2 of 2
Prev12
Tags: fatwaMUIsalam lintas agamatoleransiUIN
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Transformasi Digital pada PAUD, Dinas Pendidikan Gelar Bimtek untuk Seluruh Kepsek

Transformasi Digital pada PAUD, Dinas Pendidikan Gelar Bimtek untuk Seluruh Kepsek

Stigma negatif India

Kenapa India Mendapat Stigma Negatif Warga Dunia?

Perburuan ikan tuna dan hiu

Perburuan Tuna dan Hiu Jadi Kebiasaan Nenek Moyang Bangsa Asia Tenggara

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2912 shares
    Share 1165 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Tak Ada Gejolak Warga NU Bela Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji

    584 shares
    Share 234 Tweet 146
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist