• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, July 15, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Fatwa Salam Lintas Agama Haram, Rektor UIN Minta Dikaji Ulang

ditulis oleh redaksi
06/06/2024
Durasi baca: 3 menit
519 10
0
Bagaimana Mencabut Gugatan di Pengadilan

Ilustrasi jabat tangan. foto:unsplash

Bacaini.id, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa kontroversal terkait larangan salam lintas agama. Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Zaenal Mustakim minta fatwa tersebut dikaji ulang.

Dilansir dari laman kemenag.go.id, Zaenal Mustakim menyebut MUI bukanlah satu-satunya lembaga yang merepresentasikan otoritas keberagamaan umat Islam di Indonesia.

“Pemikiran muslim sangat beragam. Sudah selayaknya fatwa MUI ini dikaji dengan lebih santai, lapang, terbuka, serta tidak mengesampingkan tujuan utama agama itu sendiri, yakni mewujudkan keselamatan, kedamaian, keadilan, dan seterusnya,” katanya.

Zaenal menyebut pengucapan salam ini sudah cukup banyak dipraktikkan masyarakat Indonesia, termasuk di acara resmi kenegaraan. Sementara MUI beranggapan ucapan salam merupakan bagian dari doa yang mengandung unsur ibadah, sehingga tidak boleh dicampuradukkan dengan agama lain.

Fatwa MUI menurut Zaenal, hanyalah bagian dari pemikiran muslim yang beragam. Misalnya saja, Abdullah Saeed memberikan enam klasifikasi pemikiran Islam, yaitu: traditional, puritan, political, hard-line, secular, dan progressif (Saeed 2006).

Mirip dengan Saeed, Ayubi membagi tipologi muslim menjadi lima, yakni: 1) Simplistic Muslim (muslim KTP); 2) Mutadayyin Muslim (Muslim yang taat); 3). Islamic Modernist (Muslim yang gencar mengkampanyekan pembaharuan Islam seperti Jamaludin Al-Afghani dan Muhammad Abduh; 4). Salafisme (selalu merujuk pada Al-Qur’an serta berorientasi pada kehidupan muslim awal termasuk cara berpakaian, bersosialisasi dan sebagainya. Misalnya: Wahabiyah dan Sanusiyah); 5). Fundamentalisme (mirip dengan Salafisme tapi cenderung tidak mempercayai Fiqh dan kadang radikal. Misalnya ideologi Takfiri di Suriah (Ayubi 2003).

Perbedaan pendapat di kalangan muslim adalah hal yang biasa. Meskipun Saeed dan Ayubi merinci beragam pemikiran muslim di atas, secara garis besar, dapat dikelompokkan ke dalam dua kelompok pemikiran besar, yakni kelompok legal eksklusif (cenderung tekstual), dan substantif inklusif (cenderung kontekstual) (Anwar 2006).

Terkait dengan salam lintas agama pun, dapat dibagi ke dalam dua kelompok besar, yakni kalangan yang melarang, dan membolehkan (menganjurkan).

Kalangan yang melarang………(page 2)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 1 of 2
12Next
Tags: fatwaMUIsalam lintas agamatoleransiUIN
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Harga Emas dan Dollar yang Naik dan Imbas pada Rumah Tangga

Harga Emas dan Dollar yang Naik dan Imbas pada Rumah Tangga

Obok-obok PT Telkom, KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 200 Miliar

KPK Masuk Blitar: Periksa 5 Saksi Korupsi Hibah Pokmas Jatim

Ketika Dua Pemimpin Berjabat Tangan di Brussels, Pintu Eropa Terbuka Lebih Lebar Bagi 270 Juta Warga Indonesia

Ketika Dua Pemimpin Berjabat Tangan di Brussels, Pintu Eropa Terbuka Lebih Lebar Bagi 270 Juta Warga Indonesia

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Viral Ricuh Sound Horeg di Karnaval Malang, Warganet: Pantesan Haram

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • KPK Masuk Blitar: Periksa 5 Saksi Korupsi Hibah Pokmas Jatim

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15406 shares
    Share 6162 Tweet 3852
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16591 shares
    Share 6636 Tweet 4148

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112