• Login
Bacaini.id
Wednesday, May 20, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Fatwa Salam Lintas Agama Haram, Rektor UIN Minta Dikaji Ulang

ditulis oleh
6 June 2024 15:53
Durasi baca: 3 menit

Kalangan yang melarang salam lintas agama bisa jadi masuk dalam kelompok legal eksklusif. Menafsirkan pesan agama hanya dari teks. Maka, salam dimaknai sebagai bagian dari ibadah, yang hanya boleh dilakukan dengan bahasa tertentu dan kepada kelompok tertentu. Ia bersifat sakral, tidak boleh ditafsirkan macam-macam.

Sebaliknya, kalangan substantif eksklusif akan membolehkan, bahkan pada taraf tertentu menganjurkan pengucapan salam berbagai agama. Kalangan ini meyakini, secara substantif, salam berbagai agama itu memiliki kesamaan, yakni mendoakan untuk kebaikan bagi semua orang. Bahasa dan cara pengucapannya saja yang berbeda antara satu dan lainnya.

Maka, tidak ada salahnya mendoakan orang lain, dengan menggunakan bahasa mereka sendiri, agar lebih mudah dipahami.

Jika menggunakan pendekatan kelompok yang pertama, terlihat ada pertentangan antara agama dan harmoni. Menjaga sakralitas agama terkesan harus dilakukan dengan mengesampingkan aspek harmoni.

Meskipun MUI mengaku tidak melarang upaya mewujudkan harmoni, tapi larangan salam berbagai agama, dapat dimaknai sebagai salah satu batu sandungan dalam mewujudkan harmoni. Salam yang hanya menggunakan bahasa tertentu, cara tertentu, untuk kelompok tertentu berdampak pada menguatnya identitas agama.

Upaya memperkuat identitas agama sendiri dengan sendirinya dapat mengarah pada sikap membenarkan diri sendiri (truth of claim) dan cenderung mengarah pada sikap eksklusif.

Sebaliknya, menggunakan pendekatan yang kedua, menunjukkan tidak ada pertentangan antara agama dan harmoni. Mewujudkan harmoni, termasuk antar agama yang berbeda, justru menjadi bagian dari ekspresi keagamaan itu sendiri.

Tujuan utama agama, pada dasarnya adalah mewujudkan keharmonian, keselarasan, keadilan, kesejahteraan, dan seterusnya. Bukannya menjaga dengan kaku aspek identitas, namun akhirnya mengorbankan harmoni, sebagai tujuan utama agama itu sendiri.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 2 of 2
Prev12
Tags: fatwaMUIsalam lintas agamatoleransiUIN
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Muh Samanhudi Anwar bersama peserta Musorkot KONI Kota Blitar

Samanhudi Menang Ketua KONI Kota Blitar: Dilantik Monggo Ora Monggo

Ilustrasi kekerasan pada jurnalis. Foto: istimewa

Sikap Tempo Atas Penahanan Reporternya oleh Tentara Israel

Muh Samanhudi Anwar usai memenangkan pemilihan Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030

Samanhudi Menang Pemilihan KONI Kota Blitar, Sebut Harga Diri Putra Daerah

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In